Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kesulitan Beri Makan, Buaya Peliharaan Diserahkan ke BKSDA

1420
×

Kesulitan Beri Makan, Buaya Peliharaan Diserahkan ke BKSDA

Share this article
Dua buaya muara (Crocodylus porosus) peliharaan warga yang diamankan BKSDA Bali. | Foto: Detik Bali
Dua buaya muara (Crocodylus porosus) peliharaan warga yang diamankan BKSDA Bali. | Foto: Istimewa/Detik Bali

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali evakuasi dua ekor buaya jenis muara pada Sabtu (20/5/2023) malam dari tangan warga.

Melansir dari Detik, buaya telah dipelihara warga Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali selama delapan tahun.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi I BKSDA Bali Sumarsono terangkan, warga akhirnya serahkan satwa itu secara sukarela lantaran ukuran satwa yang semakin besar.

“Kedua buaya ini sejak kecil dipelihara oleh masyarakat tanpa izin. Namun, ketika ukurannya semakin besar, warga kesulitan memberikan makan,” kata Sumarsono, Minggu (21/5/2023).

Usai evakuasi, dua ekor Crocodylus porosus itu kemudian dititip ke lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan.

Sumarsono sebut, pihak BKSDA sedang lakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum lepas predator tersebut ke habitat alami.

“Nanti kalau sudah dipastikan sehat dan siap dilepasliarkan, rencananya akan dilepasliarkan di habitatnya di Papua,” terang Sumarsono.

Dari catatan BKSDA, kedua reptil itu adalah betina dengan panjang masing-masing 1,8 meter dan 1,4 meter.

BKSDA Imbau Tak Pelihara Satwa Liar

Ia menyampaikan, dalam satu tahun terakhir BKSDA Bali telah lakukan tiga kali upaya penyelamatan buaya. Dua di antaranya adalah serahan masyarakat, sementara satu lainnya adalah temuan petugas.

“Penyerahan buaya pertama terjadi di Renon, Denpasar pada awal tahun lalu. Kemudian, di Gumbrih pada operasi terbaru,” tambah Sumarsono.

BKSDA Bali imbau agar warga serahkan satwa dilindungi yang mereka pelihara, seperti buaya muara kepada BKSDA.

Tindakan ini dilakukan supaya warga tak terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,” ujar Sumarsono.

Namun, jelasnya, jika penyerahan dilakukan secara sukarela, pihak BKSDA akan lakukan pembinaan sebagai bentuk edukasi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments