Gardaanimalia.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berhasil ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pengungkapan ini berselang 3 minggu setelah berhasil ungkapnya jaringan perdagangan barang-barang terbuat dari gading gajah di provinsi yang sama.
“Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu,” jelas Direktur  Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH)-Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis. Selasa (29/5).
Sustyo menjelaskan, bahwa jika sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling.
“Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya,” tambahnya.
Terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) tersebut, diawali dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL Direktorat PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK yang memantau adanya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling. Penelusuran jejak digital diperoleh informasi pelaku berada di sekitar Semarang.
Menindaklanjuti informasi jejak digital Tim Siber, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Gakkum menurunkan tim untuk Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah. Tim berhasil mengamankan satu orang penjual berinisial KI dan barang bukti berupa :
1. Trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup berjumlah 1 ekor;
2. Sisik trenggiling (Manis javanica) dengan berat 28,6 kg;
3. Opsetan trenggiling (Manis javanica) berjumlah 1 buah;
4. Opsetan kepala kijang (Muntiacus muntjak) berjumlah 1 buah;
5. Kerapas labi-labi (Dogania subplana) berjumlah 898 buah; dan
6. Handphone merk Nokia warna hijau putih.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” imbuh Sustyo Iriyono.
Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga 1 kg daging hewan trenggiling dapat mencapai US$ 1.200 atau kurang lebih Rp16 juta dan harga sisik trenggiling dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp40 juta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan hewan trenggiling di Kabupaten Semarang. Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi, jelas Rasio Ridho Sani.
Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.