Gardaanimalia.com – Pada Rabu (18/08/2021) dini hari, petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menyita ribuan burung ilegal. Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan sebanyak 1.639 ekor burung yang berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, itu akan diselundupkan ke daerah Bandung, Jawa Barat melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Ridho menceritakan kronologi pengungkapan ini. Menurutnya, ada mobil Bus Elsa Trans yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak. Namun, pada saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni ternyata ditemukan ribuan burung di dalam mobil tersebut.
Baca juga: Temukan Bangkai Penyu Hijau, Nelayan Sempat Ingin Memanfaatkan Minyaknya
“Saat diperiksa ternyata mengangkut 1.639 ekor burung yang dikemas dalam 33 paket keranjang plastik warna putih dan satu kardus warna coklat,” terang AKP Ridho Rafika.
Lebih lanjut Ridho memaparkan jenis satwa yang disita oleh petugas. Dari 1.639 ekor burung itu terdapat 900 ekor burung trocok, 150 ekor burung pipit paruh merah, 450 ekor burung pipit, 130 ekor burung ciblek, dan sembilan ekor burung perkutut. Saat ini seluruh barang bukti dan pengangkut telah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani proses lebih lanjut.