Gardaanimalia.com – Sebanyak tujuh belas burung paruh bengkok berstatus dilindungi sukses diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Laut Manado.
Pencegatan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, dan Polsek Pelabuhan Manado.
Peristiwa terjadi pada Kamis (1/2/2024) di atas Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F. Diketahui, burung-burung tersebut berasal dari Maluku Utara dan dikirimkan ke Manado, Sulawesi Utara.
Melansir dari Zona Utara, belasan satwa itu tidak disertai dokumen karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Hal ini diungkapkan oleh Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulawesi Utara (Sulut) di Pelabuhan Laut Manado Hesti Rahmawati.
Sebelumnya, Hesti mengungkapkan bahwa timnya mendapat informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa. Oleh karena itu, setelah kapal sandar di pelabuhan sekira pukul 13.30 WITA, Tim Karantina lantas lakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” ujar Hesti, Kamis (1/2/2024).
Satwa yang diselundupkan dalam peristiwa ini mencakup 7 ekor nuri bayan hijau dan 5 ekor nuri bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba).
Pelaku Terancam Pidana Berlapis
Setelah mengidentifikasi, petugas karantina pun serahkan burung-burung itu ke BKSDA Sulut. Kini seluruh burung dilindungi itu dititip rawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk direhabilitasi.
Dalam kasus ini, pelaku penyelundupan terancam pidana berlapis. Pertama, mengenai pelanggaran karantina pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hukuman yang dapat menjeratnya, yakni sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah.
“Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan keseharannya,” jelas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara.
Kedua, pelanggaran terhadap konservasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.