Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Langkat Pemilik Satwa Dilindungi

96
×

MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Langkat Pemilik Satwa Dilindungi

Share this article
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang dinyatakan bersalah karena memelihara satwa dilindungi. | Sumber: Strategi News
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang dinyatakan bersalah karena memelihara satwa dilindungi. | Sumber: Strategi News

Gardaanimalia.com – Proses pengadilan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin karena memiliki satwa dilindungi berlanjut pada keputusan hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Terbit didakwa karena memelihara empat spesies satwa dilindungi, yaitu orangutan sumatera (Pongo abelii), elang brontok (Nisaetus cirrhatus), tiong emas (Gracula religiosa), dan monyet yaki (Macaca nigra).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh Terbit selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Jimmy Carter.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana PA, S.E. bin Dijmat PA tersebut”.

Hal tersebut tercatat dalam laporan kasasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat berdasarkan pantauan pada Minggu (23/6/2024).

Putusan itu ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta dua hakim anggota, yaitu Yohanes Priyana dan Yanto. Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 24 April 2024, bulan lalu.

Terbit Lalui Dua Pengadilan

Pengadilan Terbit telah melewati proses di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pertama, di PN Stabat, Terbit dinyatakan bersalah karena terbukti memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 40 ayat (4) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Terbit oleh PN Stabat adalah kurungan dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Setelah putusan diturunkan, JPU melayangkan permohonan banding kepada PT Medan pada 1 September 2023. Pada tahap ini, proses banding yang diketuai oleh Pahatar Simarmata mengubah putusan PN Stabat.

Hukuman terbaru yang dijatuhkan kepada terdakwa Terbit adalah kurungan empat bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Setelah mendapatkan vonis ini, terdakwa Terbit dan JPU melayangkan permohonan kasasi yang berkasnya dikirimkan kepada MA pada 13 Desember 2023.

Namun, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan keduanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments