Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masuk Kebun Kopi Gayo, Harimau Dituding Mangsa Kambing Warga

1081
×

Masuk Kebun Kopi Gayo, Harimau Dituding Mangsa Kambing Warga

Share this article
Seekor harimau sumatera betina bernama Putroe Kapho saat dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Jumat (18/11). | Foto: Antara/HO-BKSDA Aceh
Seekor harimau sumatera betina bernama Putroe Kapho saat dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Jumat (18/11). | Foto: Antara/HO-BKSDA Aceh

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dikabarkan membuat warga resah karena berjalan-jalan di perkebunan kopi di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.

Satwa langka yang mendiami Pulau Sumatera tersebut pun dituduh bertanggung jawab atas matinya lima ekor kambing milik warga.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penghulu Kampung (Kepala Desa) Persiapan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menyebut telah menerima informasi dari warga terkait kambingnya yang dimangsa oleh harimau.

Menanggapi laporan tersebut, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menghalau harimau kembali ke habitatnya, sekaligus mencegah terjadinya pemasangan jerat yang bisa berakibat buruk pada satwa langka itu.

“Saat ini, tim BKSDA bersama mitra sudah berada di lapangan, berupaya menggiring harimau kembali ke kawasan hutan,” ujar Agus Arianto, Kepala BKSDA Aceh, Sabtu (20/11) dikutip dari Antarasumsel.

Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah benar harimau itu memangsa ternak warga, karena ia masih menunggu informasi lengkapnya dari tim yang berada di lapangan.

BKSDA Aceh juga mengungkapkan bahwa harimau sumatera kini berstatus terancam kritis, di mana satwa dilindungi itu memiliki risiko yang sangat tinggi mengalami kepunahan di alam liar.

Dalam penyampaiannya, Agus Arianto mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi kelestarian satwa khususnya harimau sumatera.

Cara yang bisa dilakukan, lanjutnya, ialah dengan tidak merusak hutan yang merupakan tempat tinggal berbagai jenis satwa, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang mana dapat mengakibatkan harimau atau hewan liar dilindungi lainnya mati.

Selain itu, perbuatan-perbuatan ilegal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tambah Agus Arianto.

”Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan dan pelepasliaran harimau,” tuturnya.

Tepat satu hari sebelum kejadian tersebut, BKSDA Aceh bersama mitra melakukan pelepasliaran seekor harimau sumatera ke alam bebas di Taman Nasional Gunung Leuser.

Diketahui, satwa dilindungi yang berjenis kelamin betina itu berusia antara 1,5 hingga dua tahun. Harimau tersebut berasal dari kandang tangkapan di kawasan Gunung Kapho, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Pada waktu itu, harimau dipasang perangkap oleh tim dan dievakuasi karena beberapa kali terlihat berkeliaran di lebih dari satu desa di Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan evaluasi, harimau yang ditangkap itu juga menunjukkan perilaku yang tidak normal karena ia tidak terusik atau terganggu dengan keberadaan manusia di sekitarnya.

“Dan itu terlihat dalam video yang beredar di masyarakat. Sejumlah masyarakat tampak merekamnya, namun harimau tersebut tidak terusik dengan sejumlah orang yang merekamnya,” ungkap Agus Arianto.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments