Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Membeli dan Menjual Satwa Dilindungi, Dua Orang Diringkus Gakkum

369
×

Membeli dan Menjual Satwa Dilindungi, Dua Orang Diringkus Gakkum

Share this article
Tiong mas, salah satu satwa yang diperdagangkan dalam kasus ini. | Foto: Spencer Wright/Wikimedia Commons
Tiong mas (Gracula religiosa), salah satu satwa yang diperdagangkan dalam kasus ini. | Foto: Spencer Wright/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan tersebut terjadi di Makassar pada Jumat (16/2/2024).

Terduga pelaku pertama berinisial SJ (47) beralamat di Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sedangkan satu orang lainnya berinisial FN (22), beralamat di Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penangkapan terduga pelaku perdagangan satwa ini berawal dari adanya informasi di masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar,” tertulis dalam rilis Gakkum, Senin (19/2/2024).

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian segera menindaklanjuti kabar tersebut. Operasi terpadu dilakukan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta BBKSDA Sulawesi Selatan.

Barang Bukti Berupa Burung dalam Kondisi Hidup dan Mati

Dari penangkapan keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Sepuluh di antaranya dalam keadaan hidup.

Yaitu, terdiri dari 6 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan 1 ekor tiong emas (Gracula religiosa).

Dua ekor lain tak teridentifikasi jenisnya, diduga hasil perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus.

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulawesi Selatan. Satwa akan mendapat penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.

Sementara, terdapat 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) ditemukan dalam keadaan mati.

Di sisi lain, para terduga pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hendak Menjual di Media Sosial

Penangkapan dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. | Foto: Ditjen Gakkum KLHK
Penangkapan dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. | Foto: Gakkum KLHK

Hasil pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menunjukkan, burung-burung tersebut berasal dari daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Satwa dikirim menggunakan mobil Wuling dengan tujuan kediaman SJ di Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. 

Setelah membeli dan menerima satwa dari daerah Ampana, SJ kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial Facebook.

SJ mengaku menjual burung dengan harga bervariasi. Jenis burung nuri kepala-hitam dibanderolnya senilai Rp1,5 juta, sedangkan untuk nuri pelangi dengan kisaran Rp400-Rp500 ribu, dan perkici dora seharga Rp300 ribu per ekor.

Hadapi Ancaman Pidana 5 Tahun

“Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi,” papar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun. Terkait kasus ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

SJ dan FN terancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Adapun kedua tersangka kini dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/2/2024).

Gakkum menyampaikan komitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Selain juga, pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

Aswin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati.

Tantangan dan Upaya yang Dihadapi Gakkum

Aswin pun menjelaskan tantangan yang dihadapi timnya dalam mengamankan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL). “Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran,” ungkapnya.

“Dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Gakkum LHK terus mengembangan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL.

Ia menambahkan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk kejahatan yang terorganisir.

Upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengatasi tantangan tersebut adalah melalui cyber patrol, yaitu dengan memantau perdagangan TSL secara online di media sosial.

Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Selain itu, Gakkum juga bekerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian. Gakkum LHK senantiasa memperkuat upaya penegakkan hukum perdagangan satwa dilindungi.

Di antaranya lewat koordinasi dan kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya, seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments