Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemburu Kijang di TN Bali Barat Divonis Penjara

521
×

Pemburu Kijang di TN Bali Barat Divonis Penjara

Share this article
Salah satu terdakwa perburuan 11 ekor kijang di Taman Nasional Bali Barat yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider 5 bulan penjara. | Foto: Hasan/Kompas.
Salah satu terdakwa perburuan 11 ekor kijang di TN Bali Barat yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider 5 bulan penjara. | Foto: Hasan/Kompas

Gardaanimalia.com – Majelis hakim PN Singaraja mengeluarkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan bagi dua terdakwa perburuan kijang (Muntiacus muntjak) di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Senin (19/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, mengutip Kompas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta subsider 5 bulan penjara. Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, terdakwa juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara. Merespons putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dua Ditangkap, Dua Lainnya DPO

Terdakwa Dandi dan Apel berburu 15 ekor satwa di TNBB, yaitu 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa pada 13 Oktober 2023 lalu.

Perlu diketahui, kijang merupakan spesies yang dilindungi di Indonesia dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Terdakwa Dandi dan Apel diajak oleh I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch. Hasan Basri alias Abas untuk berburu. Keduanya sampai saat ini belum tertangkap dan masih dalam status DPO.

Sesuai dengan berkas perkara di SIPP PN Singaraja, diketahui bahwa Lotot dan Abas keluar dari mobil sebelum melewati Pos 1 gerbang TNBB untuk menghindari pengecekan.

Sementara itu, terdakwa Dandi dan Apel yang berada di dalam mobil tidak dicek ketika melewati pos karena sudah dikenal oleh petugas.

Kedua terdakwa saat itu beralasan akan melakukan pemeriksaan proyek jalan ketika meminta izin masuk ke dalam kawasan TNBB.

Setelah lolos dari Pos 1, Lotot dan Abas kembali masuk ke dalam mobil dan diantar menuju tempat perburuan. Sementara keduanya berburu, terdakwa Dandi dan Apel datang ke Pos 2 untuk bercengkerama dengan petugas sambil meminum arak.

Dini hari keesokan harinya, keempat pemburu mengangkut hasil buruan ke dalam mobil. Setelah mengangkut, mereka lolos dari Pos 2 karena para petugas tertidur.

Namun, ketika mendekati Pos 1 terlihat bahwa petugas akan melakukan pengecekan. Melihat petugas terjaga, para pemburu langsung membelokkan mobil ke dalam hutan dan lari berpencar.

Terdakwa Dandi berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Buleleng di Kabupaten Klungkung pada 17 Oktober 2023. Sementara itu, terdakwa Apel ditangkap pada 5 November 2023 setelah berhasil melarikan diri di Jawa Timur.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments