Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser

581
×

Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser

Share this article
Burung kasturi kepala-hitam diamankan petugas dari KM Leuser. | Sumber: BKSDA Maluku/Instagram
Burung kasturi kepala-hitam diamankan petugas dari KM Leuser. | Sumber: BKSDA Maluku/Instagram

Gardaanimalia.com – PT PELNI Ambon menyerahkan sebanyak tiga ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas salah satu kapal.

Keterangan itu disampaikan oleh Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seto kepada Antara, pada Senin (13/11/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Petugas kami di Saumlaki menerima penyerahan satwa liar dari PT PELNI yang merupakan hasil temuan di atas kapal KM Leuser,” ungkap Seto.

Saat ini, terangnya, satwa yang berstatus dilindungi tersebut sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki guna direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alami.

Ia juga menyampaikan terkait kondisi burung kasturi kepala-hitam tersebut. Menurut Seto, kondisi kesehatan satwa dalam keadaan baik dan sehat.

Diketahui, satwa dengan paruh berbentuk bengkok tersebut dibawa oleh sekelompok orang yang menumpang di KM Leuser, salah satu transportasi kapal laut.

Setelah dilakukan pengamanan satwa dilindungi itu, petugas kemudian memberikan peringatan dan pembinaan kepada para penumpang tersebut.

“Mereka bawa untuk oleh-oleh ke Pulau Jawa, dan pemiliknya lebih dari satu orang. Jadi, kami hanya berikan pembinaan saja,” jelas Seto.

Dirinya mengajak masyarakat agar semakin memiliki kesadaran terkait kelestarian satwa liar, utamanya yang berhabitat di Provinsi Maluku.

Pasalnya, kata Seto, banyak jenis satwa dan jenis burung endemik Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pelarangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi diatur di Indonesia.

Yaitu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Apabila kedapatan melanggar undang-undang tersebut, maka pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments