Mencegah Kepunahan Satwa Liar: Stop Pengawahutanan!

3 min read
2020-03-02 15:21:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



  • Kepunahan satwa liar semakin menunjukkan peningkatan dalam satu dekade terakhir. Sebagian besar kejadian ini adalah andil dari perilaku manusia, salah satunya adalah pengawahutanan yang tidak bertanggung jawab.

  • Di Indonesia, kerusakan lingkungan seperti pengawahutanan terus meningkat setiap tahunnya. Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan setiap tahun Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan dan alih fungsi hutan.

  • Menyempitnya hutan memudahkan manusia untuk masuk ke kawasan hutan dan perburuan terhadap satwa liar pun semakin mudah dan meningkat.

  • Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan kemudahan pemberian izin penggunaan lahan malah akan memperparah alih fungsi kawasan hutan dan kerusakan lingkungan yang juga akan berdampak pada keberadaan satwa liar


Gardaanimalia.com - Kepunahan satwa liar semakinmenunjukkan peningkatan dalam satu dekade terakhir. Sebagian besar kejadian ini adalah andil dari perilaku manusia. Manusia terus menerus melakukan kejahatan  terhadap satwa bahkan yang berstatus dilindungi. Dalam empat tahun terakhir saja sudah lebih dari 500 perkara kejahatan terhadap satwa dilindungi yang dipersidangkan di pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Kejahatan ini akhirnya juga melahirkan krisis mata rantai, krisis ekologi, dan krisis lingkungan hidup.

Selain kejahatan terhadap satwa, kepunahan satwa-satwa ini terjadi karena kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya habitat satwa. Di Indonesia, kerusakan lingkungan seperti pengawahutanan terus meningkat setiap tahunnya. Pengawahutanan yaitu kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan produksi atau pembangunan. Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan setiap tahun Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan dan alih fungsi hutan.

Alih fungsi hutan banyak terjadi akibat pembukaan besar-besaran hutan untuk usaha baik itu perkebunan, pembangunan infrastruktur maupun industri. Penyusutan hutan ini berubah menjadi area investasi yang masif.

Dilansir dari Kompas.com, menurut data yang dirilis Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) berdasarkan data dari Global Forest Resources Assessment (FRA), Indonesia menempati peringkat kedua dunia tertinggi kehilangan hutan setelah Brasil yang berada di urutan pertama. Padahal Indonesia disebut sebagai megadiverse country karena memiliki hutan terluas dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia.

Data lain juga disampaikan dalam tulisan “Menyoal Jutaan Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan” yang dipublish Mongabay pada 30 Oktober 2019. Di dalam tulisan tersebut disajikan sekitar 3,4 juta hektar perkebunan sawit ada di kawasan hutan atau 20,2% dari kebun sawit tertanam di Indonesia seluas 16,8 juta hektar. Dari luas 3,4 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan itu, memperlihatkan, tutupan sawit itu berada di kawasan suaka alam seluas 115.000 hektar, hutan lindung 174.000 hektar, hutan produksi terbatas 454.000 hektar, hutan produksi 1,4 juta hektar, dan hutan produksi konversi 1,2 juta hektar.

Penelitian lain juga menyebutkan luas kawasan hutan Indonesia sebesar 125.922.474 hektar dimana sekitar 40 jutanya sudah dikeluarkan izin pengelolaan kepada perusahaan. Alih fungsi hutan ini mengakibatkan menyempitnya kawasan hutan yang berarti juga menyempitnya “rumah” bagi tinggalnya berbagai macam satwa.

Menyempitnya kawasan hutan ini menyebabkan sejumlah besar satwa terpaksa meninggalkan hutan untuk mencari tempat lain agar tetap bertahan hidup. Secara alamiah, perilaku satwa-satwa liar ini sebenarnya tidak mudah keluar dari zona habitatnya, mereka akan tetap bertahan di wilayahnya. Sehingga jika mereka terpaksa keluar dari habitatnya itu artinya mereka tidak lagi nyaman atau terancam.

Dampak lain dengan menyempitnya kawasan hutan, sebagian satwa kemudian mulai masuk ke kawasan pertanian atau perkebunan bahkan permukiman warga. Ini juga menyebabkan intensitas konflik satwa dengan manusia juga semakin meningkat. Menyempitnya hutan juga memudahkan manusia untuk masuk ke kawasan hutan dan perburuan terhadap satwa liar pun semakin mudah dan meningkat.

Kondisi demikian seharusnya menjadi alarm untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan. Izin bagi perusahaan untuk membuka kawasan hutan seharusnya sudah mulai disudahi. Alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan perekonomian jelas sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem dan keberadaan populasi satwa.

Berdasarkan laporan World Wide Fund (WWF) populasi hewan yang tinggal di hutan mengalami penurunan hingga separuhnya dalam 50 tahun terakhir. Laporan PBB dalam Daftar Merah Spesies yang Terancam Punah juga menyebutkan lebih dari setengah juta spesies punah karena kehilangan habitat mereka di daratan, jumlah ini bisa meningkat tajam jika tak ada perbaikan dalam beberapa dekade ke depan.

Namun, tampaknya harapan untuk mengendalikan alih fungsi kawasan hutan ini semakin mengkhawatirkan dan akan menjadi PR besar ke depan. Pasalnya saat ini pemerintah sedang membahas Omnibus Law Cipta Kerja dimana RUU ini akan merevisi UU Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Konon, RUU ini akan mempermudah izin berusaha bagi perusahaan dan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan bagi perusahaan.

Pemerintah harus berfikir panjang jangan sampai kemudahan pemberian izin malah akan memperparah alih fungsi kawasan hutan dan kerusakan lingkungan yang juga akan berdampak pada keberadaan satwa liar. Perlu pengawasan ketat oleh pemerintah dan masyarakat lain dalam prakteknya, jangan sampai kebijakan baru ini justru mempercepat kepunahan satwa liar terlebih satwa yang dilindungi oleh karena hilangnya “rumah tinggal” mereka.

Tags :
pengawahutanan omnibus law
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25