Menjarah
Menjarah
Menjarah
Ulasan

Mengulas “Ekses” UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang Baru

2006
×

Mengulas “Ekses” UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang Baru

Share this article
Mengulas “Ekses” UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang Baru
Singa afrika yang diselundupkan. Foto: Liputan6.com/M Syukur

Gardaanimalia.com –  Pada 1992, Indonesia sudah memiliki UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun UU ini di dalam kontennya masih memiliki banyak kekurangan dan dirasa tidak lagi sesuai dengan tantangan globalisasi. Pada 18 Oktober 2019 DPR RI akhirnya mengesahkan UU Karantina Hewan yang baru melalui UU No. 21 /2019.

Undang-undang ini menggantikan UU No. 16 /1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang sudah hidup lebih dari seperempat abad lamanya. Revisi UU Karantina Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dilakukan karena UU No. 16/1992 belum mengatur secara komprehensif, sistematik, dan holistik mengenai pengawasan dan/atau pengendalian keamanan pangan dan mutu pangan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Terbitnya UU No. 21/2019 tidak hanya sebagai upaya pencegahan masuknya hama dan penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan baru ke wilayah Indonesia tetapi juga untuk mencegah penyebarannya dari satu area ke area lain. Ini juga menjadi langkah untuk mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan tertentu dari wilayah Indonesia. Lebih dari itu, ini merupakan upaya menjaga keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik sumber daya genetik, agensia hayati, yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU No. 16/1992.

Mengulas “Ekses” UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang Baru
Singa yang diselendupkan. Foto: Detik.com

Garda Animalia mencoba untuk memperbandingkan beberapa hal yang dinilai cukup substansial dalam perubahan di dalam  UU No. 21 /2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang baru.

Pertama, subjek hukum disebutkan secara tegas di dalam  UU No. 21/2019. Pasal 1 angka 33 UU No. 21/2009 menyebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”

UU No. 21/2009 memperluas subjek hukum yang sebelumnya. Jika di dalam UU No. 16/1992, subjek hukum yang ditetapkan hanya orang dan badan hukum sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukum tidak secara eksplisit diatur. Selain itu, UU No. 21/2019 juga memperluas siapa saja yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana yang  tidak hanya terbatas pada pelaku yang membawa media pembawa saja tetapi juga pemilik media pembawa. Hal ini diatur di dalam Pasal 1 angka 34 UU No. 21/2019 “Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.” Perluasan subjek hukum memberikan peluang baik dalam penegakkan hukum.

Baca juga: Fakta Tragis di Balik Tren Pelepasan Burung untuk Acara Peresmian

Kedua, ruang lingkup penyelenggaraan karantina juga diperluas. Jika di dalam UU No. 16/1992 ruang lingkup penyelenggaraan karantina meliputi persyaratan karantina; tindakan karantina; kawasan karantina; jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa; serta tempat pemasukan dan pengeluaran.

Dalam UU No. 21/2019 ruang lingkup penyelenggaraan karantina menjadi lebih luas meliputi penyelenggaraan Karantina; tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko; jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa; persyaratan Karantina; tindakan Karantina; dokumen Karantina; pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan pendanaan.

Salah satu ruang lingkup penyelenggaran karantina yang diatur di dalam UU No. 21/2019 adalah ketertelusuran praktik karantina. Saat ini, khususnya di sektor perikanan, mayoritas negara pengimpor produk perikanan meminta ketertelusuran asal ikan dari pra produksi, pengolahan, distribusi hingga diterima oleh konsumen (traceability).

Perubahan paradigma pengelolaan karantina dari karantina sebagai agen yang pasif menjadi agen yang aktif seiring dengan perubahan paradigma kebijakan perdagangan ke arah penghapusan hambatan perdagangan yang tidak ada kaitannya dengan sistem tarif atau bea masuk (non tariff barrier).

Penghapusan hambatan non-tarif ini akan sangat membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pasar berbagai macam produk luar negeri. Ketertelusuran praktik karantina menjadi tindakan preventif dan kuratif dalam mengontrol lalu lintas perdagangan.

Ketiga, perubahan dalam ketentuan pidana, untuk lebih jelasnya, perbandingan ketentuan pidana bisa dilihat di dalam tabel di bawah ini:

UU No. 16/1992 UU No. 21/2019
Ketentuan pidana diatur di dalam Pasal 31

 

Pasal 31

(1)    Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).

(2)    Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran.

Ketentuan pidana diatur di dalam Pasal 86-91

 

Setiap Orang yang:

a.       memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;

b.       memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;

c.       tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau

d.       mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 87

Setiap Orang yang:

a.       mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;

b.       mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan/atau

c.       tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 88

Setiap Orang yang:

a.       memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;

b.       memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;

c.       tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau

d.       mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Pasal 89

Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Pasal 90

Setiap penanggungjawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Pasal 91

Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Secara substansi, perubahan ketentuan pidana ini memberikan peluang penegakkan hukum yang lebih maksimal. Pertama, ada peningkatan ancaman sanksi pidana dari maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta menjadi 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar untuk tindakan memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia tanpa dilengkapi persyaratan karantina.

Baca juga: Ekosida: Kejahatan Luar Biasa Terhadap Satwa dan Lingkungan Hidup

Terkait ketentuan pidana di dalam UU No. 21/2019, sanksi pidana dibedakan berdasarkan kejahatan yang dilakukan, sedang di dalam UU No. 16/1992 sanksi pidana setiap kejahatan yang dilakukan tidak dibedakan. Kedua penghapusan pembedaan antara kesengajaan dan kelalaian. Jika di dalam UU No. 16/1992 untuk kelalaian maka dimasukkan dalam kategori sebagai pelanggaran sehingga sanksi pidana menjadi lebih ringan. Namun, di dalam UU No. 21/2019 tidak lagi ada pembedaan. Antara kesengajaan dengan kelalaian, semua tindakan memasukkan atau mengeluarkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina termasuk dalam kategori kejahatan.

Kasus Serupa Namun Putusan Berbeda

Mengulas “Ekses” UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang Baru
Persidangan Drg. Daniel Rooseno. Foto: Mongabay Indonesia

Masih ingat kah dengan kasus Drg. Daniel Rooseno yang disidangkan pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Dalam persidangan diungkap bahwa Drg. Daniel Rooseno didakwa memasukkan dua ekor kura-kura madagaskar dengan nama latin Astrochelys radiata endemik Madagaskar tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan Health Certificate (HC) dari negara asal yaitu Madagaskar. Sementara kura-kura madagaskar juga termasuk dalam kategori Appendix I CITES yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional.

Dalam persidangan Drg. Daniel Rooseno didakwa telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Kala itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berbeda hasil dengan peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh Irawan Shia yang kasusnya disidangkan pada April 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam persidangan Irawan Shia didakwa telah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 33 huruf a,b,c UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Irawan Shia didakwa telah memasukkan empat Leopard dan 58 kura-kura indiana star dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan dalam UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Satwa leopard dan kura-kura indiana star juga termasuk termasuk dalam kategori Appendix I CITES yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional.

Terhadap kasus Irawan Shia, Majelis Hakim menjatuhkan putusan empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Belajar dari kedua contoh kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan sementara, perubahan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memberikan perubahan pula yang lebih baik dalam penegakkan hukum. Dalam konteks kasus perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi baik yang dilindungi di Indonesia maupun yang dilindungi dalam CITES, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang baru ini sedikit memberikan “angin segar” untuk masa depan penegakkan hukum jika diterapkan secara konsisten.

Ke depannya UU ini dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku-pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi. Apalagi mengingat UU No. 5/1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang mengatur perlindungan khusus terhadap satwa-satwa dilindungi tidak cukup “bertaring” dalam memberantas kejahatan perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.

Ancaman pidana yang rendah dalam UU No. 5/1990 dinilai tidak cukup memberikan efek jera kepada pelaku, maka sembari menunggu perubahan Revisi UU Konservasi yang telah usang ini, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat dipergunakan sebagai alternatif pemberatan sanksi pidana kepada para pelaku.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Harimau di Pusaran Jerat Pemburu
Ulasan

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2021, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina…