Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Obyek Wisata Digerebek Karena Menyimpan Satwa Dilindungi

2780
×

Obyek Wisata Digerebek Karena Menyimpan Satwa Dilindungi

Share this article

Obyek Wisata Digerebek Karena Menyimpan Satwa Dilindungi

Sebuah obyek wisata  Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, digerebek petugas kepolisian daerah Bali yang dibantu oleh pihak BKSDA Bali karena kedapatan menyimpan beberapa satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat melalui call center BKSDA bahwa obyek wisata tersebut mempertontonkan satwa dilindungi kepada masyarakat luas. Atas laporan itu, pihak Kepolisian langsung bergegas mendatangi lokasi.

Seorang pria berinisial INMP (43) yang mengelola obyek wisata tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan, memelihara dan juga memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi antara lain seekor anak Kijang, seekor Kucing hutan, dua ekor Landak jawa dan seekor Lutung jawa. Satwa-satwa tersebut juga dimiliki oleh tersangka tanpa adanya izin dari pemerintah, padahal tersangka tahu bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dimiliki sama sekali.

Obyek Wisata Digerebek Karena Menyimpan Satwa Dilindungi
Dua ekor landak jawa yang diamankan dari tersangka

Satwa-satwa dilindungi seperti Kijang, Kucing hutan dan Landak didapatkan pelaku dari hasil menangkap di hutan lindung Karangasem, Bali. Sedangkan seekor lutung dia dapatkan dari hasil membeli di Pasar Satria, Denpasar seharga Rp. 1,5 juta. Satwa itu ia gunakan untuk menarik pengunjung dan dipertontonkan sebagai komoditas obyek wisata.

Ketika diamankan, satwa-satwa tersebut sudah terlihat stres dan kekurangan gizi karena diperlakukan tidak layak oleh pengelola obyek wisata. Seekor lutung dengan lehernya terikat rantai akhirnya mati satu hari sebelum rilis. “Satwa lutung memang sudah dalam kondisi tidak baik saat datang, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, diberikan vitamin dan pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong”, ujar  Sulistyo Widodo, Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur.

Satwa-satwa yang masih bertahan hidup akan dititipkan pada lembaga konservasi di Bali Zoo, untuk direhabilitasi dan dikembalikan kembali ke habitat asalnya.

Tersangka kini terancam dijerat Pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tengang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

 

Sumber : Jawa pos

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments