Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo

Bayu Nanda
3 min read
2024-09-10 12:29:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Satu opsetan tanduk rusa diamankan petugas dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (8/9/2024).

Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Johny P. Syaranamual mengatakan tanduk itu adalah dari jenis rusa timor (Rusa timorensis).

Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penumpang KM Dobonsolo yang baru tiba dari Jayapura.

"Pengawasan dilakukan oleh tim Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Intel Kodan dan Korem, Badan Karantina Maluku, dan Marinir," ungkap Johny kepada Garda Animalia, Selasa (10/9/2024).

Pengamanan bermula saat seorang penumpang terlihat sedang menenteng satu tanduk rusa yang dililit lakban berwarna cokelat.

Anggota Danton Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) pun mengamankan bagian tubuh satwa itu.

Setelah itu, tanduk rusa diserahkan kepada petugas polhut.

Polhut BKSDA Maluku kemudian membawa tanduk rusa tersebut ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.

"[Tanduk rusa] diserahkan dan tanggung jawab [penanganan selanjutnya] ada di bagian perlindungan," ungkap Johny.

Sementara, saat ditanyai mengenai penanganan terhadap pihak yang membawa tanduk, Johny mengatakan bahwa yang bersangkutan teah dimintai keterangan.

"... dan diberi penyadartahuan terkait aturan yang berlaku," tambah Johny.


Dilindungi dan Berstatus Rentan


Penting untuk diketahui bahwa rusa timor adalah satwa yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Setiap orang atau korporasi dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Perseorangan yang melanggar dapat diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Sementara, bagi korporasi dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f dan Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam IUCN Red List, satwa ini berstatus rentan (vulnerable) dengan tren populasinya menurun (decreasing).

Tags :
rusa timor bksda maluku tanduk rusa Rusa timorensis opsetan tanduk rusa
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25