Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo

Gardaanimalia.com - Satu opsetan tanduk rusa diamankan petugas dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (8/9/2024).
Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Johny P. Syaranamual mengatakan tanduk itu adalah dari jenis rusa timor (Rusa timorensis).
Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penumpang KM Dobonsolo yang baru tiba dari Jayapura.
"Pengawasan dilakukan oleh tim Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Intel Kodan dan Korem, Badan Karantina Maluku, dan Marinir," ungkap Johny kepada Garda Animalia, Selasa (10/9/2024).
Pengamanan bermula saat seorang penumpang terlihat sedang menenteng satu tanduk rusa yang dililit lakban berwarna cokelat.
Anggota Danton Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) pun mengamankan bagian tubuh satwa itu.
Setelah itu, tanduk rusa diserahkan kepada petugas polhut.
Polhut BKSDA Maluku kemudian membawa tanduk rusa tersebut ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.
"[Tanduk rusa] diserahkan dan tanggung jawab [penanganan selanjutnya] ada di bagian perlindungan," ungkap Johny.
Sementara, saat ditanyai mengenai penanganan terhadap pihak yang membawa tanduk, Johny mengatakan bahwa yang bersangkutan teah dimintai keterangan.
"... dan diberi penyadartahuan terkait aturan yang berlaku," tambah Johny.
Dilindungi dan Berstatus Rentan
Penting untuk diketahui bahwa rusa timor adalah satwa yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Setiap orang atau korporasi dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Perseorangan yang melanggar dapat diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Sementara, bagi korporasi dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f dan Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam IUCN Red List, satwa ini berstatus rentan (vulnerable) dengan tren populasinya menurun (decreasing).

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa
08/07/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
