Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo

Bayu Nanda
3 min read
2024-09-10 12:29:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Satu opsetan tanduk rusa diamankan petugas dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (8/9/2024).

Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Johny P. Syaranamual mengatakan tanduk itu adalah dari jenis rusa timor (Rusa timorensis).

Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penumpang KM Dobonsolo yang baru tiba dari Jayapura.

"Pengawasan dilakukan oleh tim Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Intel Kodan dan Korem, Badan Karantina Maluku, dan Marinir," ungkap Johny kepada Garda Animalia, Selasa (10/9/2024).

Pengamanan bermula saat seorang penumpang terlihat sedang menenteng satu tanduk rusa yang dililit lakban berwarna cokelat.

Anggota Danton Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) pun mengamankan bagian tubuh satwa itu.

Setelah itu, tanduk rusa diserahkan kepada petugas polhut.

Polhut BKSDA Maluku kemudian membawa tanduk rusa tersebut ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.

"[Tanduk rusa] diserahkan dan tanggung jawab [penanganan selanjutnya] ada di bagian perlindungan," ungkap Johny.

Sementara, saat ditanyai mengenai penanganan terhadap pihak yang membawa tanduk, Johny mengatakan bahwa yang bersangkutan teah dimintai keterangan.

"... dan diberi penyadartahuan terkait aturan yang berlaku," tambah Johny.


Dilindungi dan Berstatus Rentan


Penting untuk diketahui bahwa rusa timor adalah satwa yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Setiap orang atau korporasi dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Perseorangan yang melanggar dapat diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Sementara, bagi korporasi dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f dan Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam IUCN Red List, satwa ini berstatus rentan (vulnerable) dengan tren populasinya menurun (decreasing).

Tags :
rusa timor bksda maluku tanduk rusa Rusa timorensis opsetan tanduk rusa
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25