Pada Minggu, 1 juli 2018, jasad seekor orangutan tertelungkup dan mengambang di kanal perkebunan PT. Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II Best Agro Group Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditemukan oleh seorang pekerja perkebunan. Orangutan itu bernama Baen, dan merupakan satwa translokasi oleh salah satu LSM peduli orangutan, Orangutan Foundation International (OFI).
Dari hasil nekropsi, di tubuh Baen banyak ditemukan bekas sayatan dan tusukan. Ditemukan juga peluru senapan angin tersebar di berbagai organ tubuhnya. “Selain itu, berdasarkan rontgen X-Ray, ditemukan 7 butir peluru senapan angin. Masing-masing di pinggang kiri 2, di jari tengah kaki kiri 1, di kepala 2, di lengan kanan 2. Ditemukan juga bekas patah tulang lengan kanan yang sudah menyambung. Kematian orangutan ini dimungkinkan akibat tindak kekerasan.” ujar Fajar Dewanto, Field Director OFI, Selasa (3/7/18).
Baen diduga mati karena dianiaya dan dibunuh. Atas tindak kejahatan tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Anang Revandoko langsung merespon dengan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Kasat Reskrim Polres Seruyan untuk mengungkap pelaku pembunuh Baen. Dengan catatan, apabila Kasat Reskrim tidak bisa mengungkap kasus, maka jabatannya akan dicopot.
“Membunuh satwa dilindungi sangatlah tidak manusiawi. Pelaku layak mendapat hukuman berat. Harus juga diungkap pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan “, Ujar Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan.
Pada tanggal 12 Juli 2018, Kepolisian Daerah kalimantan Tengah merilis informasi tentang penemuan penyelidikan. Polisi menemukan titik terang tentang pembunuh Baen, “Kami belum bisa mengungkapkan identitas (pelaku) nya, tapi yang jelas sudah mengerucut ke beberapa orang yang sudah terindikasi terlibat (pembunuhan orangutan)”, ujar Hendra.
Akhirnya, setelah 39 hari berlangsung dari titik awal penemuan kasus ini. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menangkap dua orang pelaku yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Baen. Dua orang tersangka ini merupakan warga Desa Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka yang masih belum diberitahukan identitasnya ini dijerat dengan Undang-undang darurat dikarenakan kepemilikan senjata senapan angin, yang diduga digunakan mereka untuk membunuh Baen sebulan yang lalu.
Penyelidikan masih dilakukan Polres Seruyan untuk menguak motif pelaku, barang bukti, hasil tes DNA, dan juga kecurigaan adanya pelaku lain. “Penyidikan selain mendengar saksi-saksi, juga forensik dan temuan rambut orangutan di perahu miliknya.” ujar Hendra. Tim khusus juga dibentuk Polda untuk menguak kasus pembunuhan Baen.
Pembunuhan orangutan sudah jelas dilarang dan masuk ke dalam tindak pidana dari pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 yang menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan yang memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati. Apabila pasal ini dilanggar maka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Kasus ini menambah panjangnya kasus pembunuhan orangutan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kalimantan.