Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Perdagangan Sisik Trenggiling Seberat 9,45 Kg di Kalimantan Barat Berhasil Digagalkan

2925
×

Perdagangan Sisik Trenggiling Seberat 9,45 Kg di Kalimantan Barat Berhasil Digagalkan

Share this article

Pontianak (25/03/2018) – Dua orang lelaki berinisial PD (25) dan JN (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap oleh Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang diback up Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar ketika sedang melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang di depan sebuah warung makan Alam Raya, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Penyidik dari Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.  Kedua tersangka berhasil disergap dalam operasi tangkap tangan pada hari Selasa, 22 Mei 2018. Operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang perdagangan satwa trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dari laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sisik trengiling yang akan dilakukan di sebuah warung makan daerah Nanga pinoh, Kabupaten Melawi.  Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, David Muhammad, S.Sos memaparkan kronologis operasi tangkap tangan, “Setelah dilakukan pulbaket, petugas datang ke lokasi transaksi, petugas yang sedang mengintai melihat bahwa pelaku sudah datang terlebih dahulu di depan warung makan Alam Raya menunggu pembeli yang belum kunjung datang. Setelah sekian lama pelaku mulai gelisah dan berniat meninggalkan lokasi transaksi, petugas langsung menyergap pelaku”, Ujarnya.  Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9,45 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam sebuah tas hitam, 1 unit motor merek Honda jenis Supra X, 1 buah STNK motor Honda, 1 buah tas merek POLO, 1 unit Handphone dan 1 buah Kas pembukuan berburu trenggiling.

Dari kesaksian tersangka, PD dan JN telah lama menjual sisik dan merupakan warga dari Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah. Sisik trenggiling yang mereka jual merupakan hasil dari berburu di daerah asalnya. Setelah terkumpul mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3,2 juta/kg pada BD calon pembeli di Pontianak. Saat ini Balai Gakkum LHK masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat.  Kedua tersangka kini ditahan di Rutan kelas IIa Pontianak. “PD dan JN berdasarkan dua alat bukti yang cukup diduga telah melanggar UU no. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf d jo. Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 juta”, Ujar David. ***

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
5 years ago

[…] juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut ,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah di […]