Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka

Gardaanimalia.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan Kucing hutan dan Alap-alap.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan bahwa dua orang pelaku melakukan perdagangan satwa dilindungi secara online.
"Pelaku menggunakan facebook sebagai media perdagangan satwa dilindungi lalu melakukan COD (Cash On Delivery) kepada para pembeli," ujar Bismo di Mapolres Majalengka pada Selasa (25/2/2020).
Bismo menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku berinisial AS (43) warga Blok Babakan waru, RT. 01, RW 05, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap dikediamannya dengan barang bukti berupa Kucing hutan atau dalam bahasa ilmiahnya Prionalurus bengalensis pada Jumat (21/2/2020).
"Sedangkan pelaku berinisial AD ditangkap di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten saat melakukan transaksi," terangnya.
Ia menambahkan AD (28) warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang diamankan bersama barang bukti berupa Alap-alap atau dalam bahasa ilmiahnya Accipiter trivirgatus pada Senin (24/2/2020).
"Pelaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi ini dari sekitar kediamannya, awalnya mereka memelihara satwa tersebut sebelum dijual melalui media sosial," tambahnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku pun mengaku bahwa mereka tidak tahu apabila satwa yang mereka jual merupakan satwa dilindungi.
"Tersangka menjual satwa tersebut di media sosial dengan harga beragam. Kucing hutan dibandrol seharga Rp2 juta dan Alap-alap dibandrol dengan harga Rp350 ribu," ujarnya.
Sementara Kepala BKSDA Resor Cirebon, Slamet Priambada mengatakan bahwa setelah penyerahan dari pihak kepolisian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua satwa dilindungi tersebut.
"Tahap awal dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu, kemudian dicek untuk kemudian dilakukan rehabilitasi atau langsung dilepasliarkan ke alam," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi tergantung dari kondisi satwa dan sifat-sifat liarnya, dapat berlangsung dalam waktu yang lama ataupun sebentar.
"Apabila sifat liarnya masih dominan maka semakin cepat satwa tersebut dapat dilepasliarkan," jelasnya.
Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolres Majalengka terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas
29/09/20
Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka
26/02/20
Dua Pelaku Perdagangan 79 Kukang di Majalengka hanya divonis 10 Bulan
15/05/19
Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut 1 tahun Penjara
08/05/19
77 kukang diserahkan ke BKSDA Jabar
11/01/19
Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa
09/01/19
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
