Perdagangkan Kucing Hutan dan Alap-alap, Dua Pelaku Dibekuk Polres Majalengka

Gardaanimalia.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan Kucing hutan dan Alap-alap.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan bahwa dua orang pelaku melakukan perdagangan satwa dilindungi secara online.
"Pelaku menggunakan facebook sebagai media perdagangan satwa dilindungi lalu melakukan COD (Cash On Delivery) kepada para pembeli," ujar Bismo di Mapolres Majalengka pada Selasa (25/2/2020).
Bismo menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku berinisial AS (43) warga Blok Babakan waru, RT. 01, RW 05, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap dikediamannya dengan barang bukti berupa Kucing hutan atau dalam bahasa ilmiahnya Prionalurus bengalensis pada Jumat (21/2/2020).
"Sedangkan pelaku berinisial AD ditangkap di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten saat melakukan transaksi," terangnya.
Ia menambahkan AD (28) warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang diamankan bersama barang bukti berupa Alap-alap atau dalam bahasa ilmiahnya Accipiter trivirgatus pada Senin (24/2/2020).
"Pelaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi ini dari sekitar kediamannya, awalnya mereka memelihara satwa tersebut sebelum dijual melalui media sosial," tambahnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku pun mengaku bahwa mereka tidak tahu apabila satwa yang mereka jual merupakan satwa dilindungi.
"Tersangka menjual satwa tersebut di media sosial dengan harga beragam. Kucing hutan dibandrol seharga Rp2 juta dan Alap-alap dibandrol dengan harga Rp350 ribu," ujarnya.
Sementara Kepala BKSDA Resor Cirebon, Slamet Priambada mengatakan bahwa setelah penyerahan dari pihak kepolisian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua satwa dilindungi tersebut.
"Tahap awal dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu, kemudian dicek untuk kemudian dilakukan rehabilitasi atau langsung dilepasliarkan ke alam," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi tergantung dari kondisi satwa dan sifat-sifat liarnya, dapat berlangsung dalam waktu yang lama ataupun sebentar.
"Apabila sifat liarnya masih dominan maka semakin cepat satwa tersebut dapat dilepasliarkan," jelasnya.
Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolres Majalengka terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
