Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Hasbi
3 min read
2025-05-13 09:27:30
Iklan
Salah satu owa siamang yang diamankan dari tersangka KA (37). | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

KA (37) ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut di Jalan Curug Mas, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (25/4/2025) tersebut, pelaku menyimpan dua individu siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa individu satwa liar dilindungi jenis siamang dalam keadaan hidup. Siamang merupakan primata arboreal endemik yang statusnya dilindungi berdasarkan hukum nasional dan internasional,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun kepada RRI, Sabtu (10/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah tim patroli siber mendapati informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan dua satwa dilindungi tersebut. 

Penyidik yang melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri, Dirjen Gakkum Kehutanan beserta masyarakat pencinta lingkungan menemukan KA menyimpan dua individu siamang.

Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi digital, pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Melalui pelanggaran ini, pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d, Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Menurut Aswin, seluruh satwa yang diamankan ini telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Seksi Wilayah 2 BKSDA DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan yang lebih lanjut.

Sedangkan Kepala BKSDA Jawa Barat Agus Arianto mengatakan, penindakan ini adalah pelanggaran yang bukan sekadar administratif, melainkan ancaman terhadap kelangsungan hidup satwa dan ekologi hutan tropis.

“Siamang sendiri merupakan primata endemik yang tergolong dalam daftar satwa dilindungi. Ia juga memiliki peran penting dalam ekosistem hutan tropis, di mana ia berperan sebagai penyebar biji dan penyeimbang kanopi hutan,” jelas Agus.

Siamang merupakan salah satu satwa primata endemik yang hanya dijumpai di Pulau Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHLK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Keberadaannya di alam semakin rentan dengan status Endangered atau terancam punah menurut IUCN Red List.

Tags :
owa siamang Symphalangus syndactylus perdagangan satwa liar Gakkum Bogor
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25