Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Gardaanimalia.com - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.
KA (37) ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut di Jalan Curug Mas, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (25/4/2025) tersebut, pelaku menyimpan dua individu siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa individu satwa liar dilindungi jenis siamang dalam keadaan hidup. Siamang merupakan primata arboreal endemik yang statusnya dilindungi berdasarkan hukum nasional dan internasional,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun kepada RRI, Sabtu (10/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah tim patroli siber mendapati informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan dua satwa dilindungi tersebut.
Penyidik yang melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri, Dirjen Gakkum Kehutanan beserta masyarakat pencinta lingkungan menemukan KA menyimpan dua individu siamang.
Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi digital, pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.
Melalui pelanggaran ini, pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d, Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Aswin, seluruh satwa yang diamankan ini telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Seksi Wilayah 2 BKSDA DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan yang lebih lanjut.
Sedangkan Kepala BKSDA Jawa Barat Agus Arianto mengatakan, penindakan ini adalah pelanggaran yang bukan sekadar administratif, melainkan ancaman terhadap kelangsungan hidup satwa dan ekologi hutan tropis.
“Siamang sendiri merupakan primata endemik yang tergolong dalam daftar satwa dilindungi. Ia juga memiliki peran penting dalam ekosistem hutan tropis, di mana ia berperan sebagai penyebar biji dan penyeimbang kanopi hutan,” jelas Agus.
Siamang merupakan salah satu satwa primata endemik yang hanya dijumpai di Pulau Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHLK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Keberadaannya di alam semakin rentan dengan status Endangered atau terancam punah menurut IUCN Red List.

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai
02/09/24
Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya
01/08/24
Anak Perempuan Digigit Siamang Peliharaan
29/07/24
Patroli Rutin BKSDA, Warga Serahkan Berbagai Jenis Satwa
09/10/23
Pelepasliaran: Data Medis Sebut Siamang Siap Kembali ke Alam
23/09/22
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
