Berita

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

13 Mei 2025|By Hasbi
Featured image for Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Gardaanimalia.com - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

KA (37) ditangkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut di Jalan Curug Mas, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (25/4/2025) tersebut, pelaku menyimpan dua individu siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa individu satwa liar dilindungi jenis siamang dalam keadaan hidup. Siamang merupakan primata arboreal endemik yang statusnya dilindungi berdasarkan hukum nasional dan internasional,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun kepada RRI, Sabtu (10/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah tim patroli siber mendapati informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan dua satwa dilindungi tersebut. 

Penyidik yang melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri, Dirjen Gakkum Kehutanan beserta masyarakat pencinta lingkungan menemukan KA menyimpan dua individu siamang.

Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi digital, pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Melalui pelanggaran ini, pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d, Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Menurut Aswin, seluruh satwa yang diamankan ini telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Seksi Wilayah 2 BKSDA DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan yang lebih lanjut.

Sedangkan Kepala BKSDA Jawa Barat Agus Arianto mengatakan, penindakan ini adalah pelanggaran yang bukan sekadar administratif, melainkan ancaman terhadap kelangsungan hidup satwa dan ekologi hutan tropis.

“Siamang sendiri merupakan primata endemik yang tergolong dalam daftar satwa dilindungi. Ia juga memiliki peran penting dalam ekosistem hutan tropis, di mana ia berperan sebagai penyebar biji dan penyeimbang kanopi hutan,” jelas Agus.

Siamang merupakan salah satu satwa primata endemik yang hanya dijumpai di Pulau Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHLK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Keberadaannya di alam semakin rentan dengan status Endangered atau terancam punah menurut IUCN Red List.

Hasbi

Hasbi

Belum ada deskripsi

Related Articles