Mendalam

Peredaran Viper di Marketplace: Antara Hobi, Ambisi, dan Regulasi?

06/04/2026|Nayla Khilma Izzati
Tropidolaemus wagleri menjadi salah satu spesies yang diperjualbelikan secara online Foto Nayla Khilma Izzati - Peredaran...

Tropidolaemus wagleri menjadi salah satu spesies yang diperjualbelikan secara online. | Foto: Nayla Khilma Izzati

Gardaanimalia.com - Kemudahan berniaga terutama dalam marketplace secara tidak langsung menghadirkan beberapa sisi baru terutama dalam dunia satwa. Ketika kata “berbisa” menjadi bentuk pertahanan diri dari manusia, di ruang digital justru hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri.

Perdagangan ular berbisa tidak lagi bersembunyi di balik jaringan tertutup. Kini, sebagian transaksi justru berlangsung di ruang digital yang terbuka untuk siapa saja. 

Menurut World Wide Fund for Nature (WWF) di Indonesia terdapat sekitar 7.058 iklan perdagangan satwa yang termuat di laman media sosial dan kanal E-Commerce sepanjang 2016. Dalam kasus perdagangan ini sekitar 27 persennya merupakan reptil. 

Dapat ditemui di beberapa grup yang mengatasnamakan “pencinta ular”, tetapi kenyataannya tersebar beberapa kasus perdagangan ular berbisa atau viper.

Melihat persoalan ini memantik pertanyaan penting: ketika akses terhadap satwa berbisa semakin mudah melalui marketplace, bagaimana kita memahami batas antara hobi, perdagangan satwa, dan tanggung jawab terhadap konservasi?

Tren Memelihara Viper Dimulai dari Mana?

Uploaded content
Spesies blue viper (Trimeresurus insularis) menjadi lebih populer karena tokoh Gary De' Snake dalam animasi Zootopia 2. | Foto: Nayla Khilma Izzati
Melimpahnya barang yang beredar di pasar disebabkan tingginya permintaan seperti peristiwa yang terjadi baru-baru ini, yaitu peningkatan permintaan pasar terhadap blue viper (Trimeresurus insularis) karena kehadirannya sebagai tokoh dalam kartun Zootopia 2.

Ular viper biru atau yang sering disebut ular langit merupakan penghuni alami wilayah Sunda Kecil, dari Bali hingga Nusa Tenggara Timur. Dalam Mongabay dijelaskan, gradasi warna biru yang cantik didapatkan dari isolasi geografis selama ribuan tahun akibat pemisahan populasi oleh laut sejak era Pleistosen. 

Beberapa pulau seperti Komodo, Flores, hingga Alor melahirkan polimorfisme (munculnya variasi warna dalam satu spesies yang sama) yang unik, termasuk varian biru toska yang jarang ditemui pada ular viper lain. Bagi para herpetolog, keberadaan warna ini adalah contoh kecil dari keajaiban evolusi yang berkembang di kawasan Wallacea, wilayah yang dikenal sebagai pertemuan unik antara fauna Asia dan Australia. 

Warna biru inilah yang menjadi daya tarik utama bagi para pecinta reptil. Menariknya, warna tersebut bukan hasil rekayasa genetika atau penangkaran, melainkan murni produk evolusi alami. Namun, daya tarik estetika ini kini membawa konsekuensi tersendiri. 

Hal ini sejalan dengan peran media populer dalam membentuk minat publik terhadap satwa, yang dalam beberapa kasus bahkan dapat mendorong peningkatan perdagangan, seperti yang terjadi setelah film Finding Nemo yang meningkatkan perhatian terhadap ikan karang di akuarium.

Seberapa Mudah Orang Awam Menjangkau Perdagangan Viper di Marketplace? 

Dalam sebuah studi global ditemukan ribuan spesies reptil yang diperdagangkan melalui beberapa situs penjualan online. Setelah ditelusuri, dalam Thousands of Reptile Species Threatened by Under-Regulated Global Trade dijelaskan, para peneliti menemukan lebih dari 2.700 spesies reptil dalam penelusuran 151 situs di lima bahasa. 

Di era masifnya kemajuan internet, perdagangan reptil eksotik, termasuk viper tidak lagi tersembunyi di balik jaringan kolektor. Ia hadir di ruang digital yang bisa diakses siapa saja, sering kali tanpa informasi yang memadai mengenai asal-usul, regulasi, atau dampaknya bagi populasi liar. 

Salah satu wujud nyatanya dapat ditemukan di berbagai grup daring yang mengatasnamakan "pencinta ular", di mana sebagian besar jenis yang diperjualbelikan merupakan viper yang kemungkinan besar berasal dari tangkapan liar. 

Kondisi ini menunjukkan ruang digital telah berubah dari sarana edukasi menjadi pasar yang beroperasi di luar pengawasan dan tanpa kesadaran konservasi yang memadai.

Mengapa Viper Dianggap Sebagai Komoditas yang Bernilai Tinggi?

Di kalangan para penghobi, viper bukan hanya sekadar satwa peliharaan pada umumnya. Variasi warna dan pola yang jarang ditemui menjadi daya tarik utama yang dicari-cari. Beberapa spesies bahkan memiliki gradasi warna alami yang mencolok, mulai dari hijau terang hingga kebiru-biruan yang membuatnya terkesan unik dibanding koleksi reptil lainnya. 

Berdasarkan wawancara dengan seorang penghobi dari sebuah yayasan konservasi berinisial SR, ketertarikan tersebut sering kali tidak berhenti pada satu individu saja. 

Ia berpendapat, “Viper itu punya variasi warna yang menarik. Setelah memiliki satu, biasanya muncul keinginan untuk memiliki jenis lain dengan warna atau pola berbeda,” ujarnya pada Minggu (22/2/2026).

Ia juga mengakui adanya sensasi tersendiri bagi sebagian kolektor setelah berhasil mendapatkan spesies yang dianggap langka. 

Kepada Garda Animalia, Dwi N. Adhiasto selaku pemerhati perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar menjelaskan, faktor estetika dan rasa prestise tersebut memang menjadi salah satu faktor pendorong utama tingginya permintaan di pasar reptil eksotik.

"Dalam beberapa kasus, spesies yang berasal dari wilayah tertentu seperti Papua, memiliki nilai lebih tinggi karena kelangkaannya dan sulit ditemukan di pasaran,” ujarnya pada Selasa (10/3/2026).

Di Antara Regulasi dan Realitas Perdagangan Viper

Berbicara mengenai regulasi, tidak luput dari batas legalitas satwa yang diperjualbelikan. Secara global, perdagangan satwa liar diatur melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang mengawasi peredaran berbagai spesies flora dan fauna agar tidak mengancam kelangsungan populasinya di alam.
 
Berbeda dengan gading gajah dan kulit buaya yang memiliki regulasi ketat, beberapa jenis viper justru belum tercantum secara spesifik dalam regulasi internasional tersebut. Akibatnya, Sebagian besar perdagangan viper di Indonesia masih mengikuti regulasi nasional yang mengatur kuota tangkap, izin pengangkutan, serta mekanisme distribusi satwa liar.
 
Dalam praktiknya, perdagangan satwa yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi masih dapat dilakukan melalui mekanisme kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Kuota ini biasanya disusun berdasarkan rekomendasi kajian ilmiah oleh otoritas ilmiah, dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sementara, izin pengambilan dan distribusi satwa dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.
 
Namun, persoalan muncul ketika data populasi banyak spesies belum pernah diteliti secara komprehensif. Tanpa basis data ilmiah yang memadai, eksploitasi satwa liar berpotensi terus berjalan tanpa diketahui apakah jumlah populasi di alam masih berada pada tingkat yang aman atau justru telah mengalami penurunan.

Dwi menyatakan, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada ketidakjelasan aturan. Ia menilai dalam konteks hukum, tidak ada istilah regulasi yang berada di wilayah abu-abu.
 
“Dalam dunia hukum tidak ada yang disebut regulasi abu-abu. Hukum bersifat hitam dan putih, hitam untuk tindakan yang ilegal dan putih untuk tindakan yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.
 
Namun, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan sering kali menciptakan kesan seolah-olah perdagangan satwa berada dalam ruang yang tidak jelas.

Wild Caught atau Captive Breeding: Celah yang Sulit Dibuktikan

Uploaded content
Sulitnya mengidentifikasi asal-usul satwa menjadi salah satu tantangan mencegah bagi perdagangan viper ilegal. | Foto: Nayla Khilma Izzati
Celah lain yang kerap muncul adalah sulitnya membedakan satwa hasil penangkaran (captive breeding) dengan satwa tangkapan liar.

Pada banyak jenis reptil termasuk viper, sistem penandaan seperti tagging atau microchip belum diterapkan secara luas. Kondisi ini membuka peluang bagi praktik yang cukup sering terjadi di pasar eksotik, yaitu satwa tangkapan liar yang diklaim sebagai hasil penangkaran.
 
Tanpa sistem identifikasi yang kuat, asal-usul satwa yang diperjualbelikan menjadi sulit diverifikasi, baik oleh pembeli maupun oleh aparat pengawas. Situasi ini semakin kompleks ketika perdagangan berlangsung di ruang digital. Transaksi melalui media sosial atau grup komunitas reptile sering kali terjadi tanpa verifikasi dokumen atau asal-usul satwa secara jelas. 

Bagi masyarakat awam, kemudahan akses tersebut dapat menciptakan ilusi perdagangan satwa berbisa merupakan praktik yang sepenuhnya legal, padahal di baliknya terdapat rantai pasok yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara ekologis maupun hukum. 

Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas perdagangan semata. Ketika sebagian besar viper yang beredar di pasar berasal dari tangkapan liar, dampaknya tidak hanya dirasakan pada tingkat perdagangan, tetapi juga pada keseimbangan ekosistem di alam.
 
Pengambilan predator dari habitat aslinya secara terus-menerus berpotensi mengganggu fungsi ekologis yang mereka jalankan. Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Scientific Reports oleh ahli herpetologi Graham J. Alexander menunjukkan, ular (termasuk kelompok viper) memiliki peran penting dalam mengendalikan populasi mangsa seperti rodent atau hewan pengerat. 

Dalam studi yang dilakukan pada koloni puff adder (Bitis arietans), peneliti menemukan bahwa spesies ular ini mampu meningkatkan konsumsi mangsa secara signifikan ketika jumlah rodent meningkat, sehingga berpotensi menjadi penstabil ekosistem dan pengendali alami hama pertanian. 

Dalam perspektif ekologi, hilangnya predator dari suatu ekosistem dapat memicu fenomena trophic cascade, yaitu perubahan berantai dalam struktur rantai makanan yang terjadi ketika populasi mangsa meningkat tanpa control alami dari predator. 

Sejumlah studi tentang dinamika rantai makanan menunjukkan keberadaan karnivora memiliki efek “top-down” yang mampu menekan populasi herbivora atau mangsa lain sehingga menjaga stabilitas ekositem secara keseluruhan.

Benarkah “Kesejahteraan” Dalam Proses Ekspedisi Pengiriman Satwa itu Nyata?

Menurut Sandra Baker dari Wildlife Conservation Unit dalam publikasinya pada 2013 mengenai perdagangan satwa liar, konsep “kesejahteraan satwa” dalam rantai perdagangan internasional hampir tidak dibahas secara serius dalam praktik perdagangan satwa liar. Penelitian tersebut menunjukkan, isu kesejahteraan kerap terpinggirkan dibandingkan aspek ekonomi atau regulasi perdagangan. 

Dalam praktiknya, berbagai penelitian menunjukkan tingkat kematian satwa selama proses penangkapan hingga distribusi dapat sangat tinggi. Beberapa studi tentang perdagangan satwa hidup memperkirakan 30 persen hingga 90 persen satwa liar dapat mati sebelum mencapai pasar akibat stress, cedera, penyakit, atau kondisi transportasi yang buruk.
 
Bahkan dalam perdagangan satwa untuk industri hewan peliharaan eksotis, estimasi konservatif menunjukkan bahwa hanya satu dari beberapa individu yang ditangkap dari alam benar-benar sampai ke tangan pembeli. Artinya, untuk setiap satu hewan yang berhasil dijual terdapat beberapa individu lain yang sudah mati dalam proses penangkapan, penyimpanan, atau pengiriman. Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka kematian ini sangat beragam.
 
Dimulai dari metode penangkapan yang kasar, kondisi penyimpanan yang sempit, hingga perjalanan panjang tanpa penanganan medis atau nutrisi yang memadai. Dalam beberapa kasus perdagangan satwa liar, laporan bahkan menunjukkan kurang lebih 90 persen individu dapat mati selama proses penangkapan dan transportasi, terutama pada kelompok burung dan reptile yang diperdagangkan dalam jumlah besar.
 
Ironisnya, tingkat kematian yang tinggi ini tidak selalu menghentikan praktik perdagangan tersebut. Karena nilai jual satwa eksotis di pasar internasional bisa sangat tinggi, pelaku perdagangan acap kali menganggap kematian sebagian besar individu sebagai “biaya operasional” yang dapat ditutupi oleh keuntungan dari individu yang berhasil dijual.
 
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai klaim kesejahteraan dalam perdagangan satwa liar. Jika sebagian besar individu bahkan tidak mampu bertahan hidup hingga mencapai konsumen, maka istilah “kesejahteraan” dalam rantai perdagangan satwa menjadi konsep yang patut dipertanyakan. 

Responsible Owner atau Sekadar Pembenaran?

Pada akhirnya, perdebatan mengenai memelihara viper tidak hanya berhenti pada soal legalitas atau kemampuan seseorang dalam merawat satwa berbisa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kepemilikan satwa liar dapat dibenarkan hanya dengan klaim sebagai responsible owner. Di satu sisi, sebagian penghobi menganggap memelihara viper merupakan bentuk apresiasi terhadap keindahan dan keunikan satwa tersebut. 

Namun, di sisi lain, rantai panjang perdagangan mulai dari penangkapan di alam, proses distribusi yang berisiko tinggi bagi satwa, hingga potensi dampak ekologis masih menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Jika mencintai satwa berarti menghargai perannya di alam, maka mungkin pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi bagaimana cara memeliharanya dengan baik, melainkan apakah satwa liar seperti viper secara moral pantas dipelihara?
Uploaded content
Tangkapan layar unggahan penjualan ular dalam sebuah grup komunitas. | Foto: U.L.I (Ular Lokal Indonesia)/Facebook
Dalam hal ini, peredaran viper di marketplace memperlihatkan perdagangan satwa liar tidak lagi berlangsung di ruang-ruang tersembunyi, melainkan telah bertransformasi mengikuti dinamika pasar modern. Di satu sisi, keberadaan komunitas penghobi menunjukkan ketertarikan terhadap viper sering kali lahir dari kekaguman terhadap keindahan dan keunikan dari satwa tersebut. 

Di sisi lainnya, permintaan yang melonjak pesat juga membuka ruang bagi ambisi ekonomi yang mendorong penangkapan dari alam serta rantai perdagangan yang tidak selalu transparan.

Ketika regulasi belum sepenuhnya mampu mengawasi peredaran ini, baik dari sisi asal-usul satwa, kesejahteraan selama distribusi, maupun dampak ekologisnya, maka batas antara hobi dan eksploitasi menjadi semakin kabur. 

Di titik ini lah pertanyaan tentang tanggung jawab muncul kembali: apakah perdagangan viper di ruang digital benar-benar sekadar hobi yang dikelola secara bertanggung jawab, atau justru cerminan dari sistem perdagangan satwa liar yang belum sepenuhnya terkontrol.