Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Petugas Karantina Ternate Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Kasturi

1648
×

Petugas Karantina Ternate Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Kasturi

Share this article
Tiga ekor burung nuri kasturi atau kasturi ternate berhasil diamankan oleh petugas Karantina Wilayah Kerja Sanana dari upaya penyelundupan. | Foto: Foto: Ismail Sangaji/iNews
Tiga ekor burung nuri kasturi atau kasturi ternate berhasil diamankan oleh petugas Karantina Wilayah Kerja Sanana dari upaya penyelundupan. | Foto: Foto: Ismail Sangaji/iNews

Gardaanimalia.com – Penyelundupan burung nuri kasturi atau kasturi ternate (Lorius garrulus) berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana.

Burung kicau penghuni hutan Maluku tersebut diangkut melalui kapal KM Permata Obi rute Ambon tujuan Manado yang tengah transit di Pelabuhan Sanana.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, satwa dilindungi itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tak diketahui pemiliknya.

Burung nuri kasturi yang berjumlah tiga ekor tersebut ditemukan oleh petugas yang melakukan pengawasan di geladak kapal bersama tumpukan barang penumpang.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy, mengonfirmasi bahwa benar petugas Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana telah menemukan tiga ekor nuri kasturi.

Sebelumnya, pada penyisiran pertama, kata Yusup Patiroy, petugas tidak menemukan burung dilindungi tersebut.

“Namun saat turun, petugas kami mendengar suara burung. Setelah disisir kembali ternyata disembunyikan di antara tumpukan tas penumpang,” ungkapnya, Sabtu (2/4) dilansir dari iNews.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, perlalulintasan hewan dan tumbuhan wajib disertai sertifikat kesehatan dari karantina.

Aturan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Tanpa dokumen kesehatan dari karantina, siapa yang bisa menjamin burung ini sehat? Oleh karena itu, kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Yusup Patiroy menyebut, burung nuri kasturi adalah satwa asli dan endemik Kepulauan Maluku.

Salah satu lokasi penyebaran alaminya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dan Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.

Saat ini, ketiga satwa dilindungi tersebut sudah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah Kerja Sanana.

“Jelang Ramadan ini kami melakukan pengawasan bersama di beberapa wilayah kerja. Kami mengantisipasi adanya lalu lintas hewan dan tumbuhan yang tidak disertai dokumen kesehatan,” pungkasnya.

Burung dengan nama ilmiah Lorius garrulus merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Burung nuri kasturi atau kasturi ternate masuk dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments