Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Polres Wonosobo Berhasil Menangkap Penjual Satwa Dilindungi

2807
×

Polres Wonosobo Berhasil Menangkap Penjual Satwa Dilindungi

Share this article
Penjual satwa dilindungi yaitu burung Elangular Bido ditangkap Polres Wonosobo. | Foto: Dok. Humas Polres Wonosobo
Penjual satwa dilindungi yaitu burung Elang ular bido ditangkap Polres Wonosobo. | Foto: Dok. Humas Polres Wonosobo

Gardaanimalia.com – Polres Wonosobo berhasil meringkus penjual satwa dilindungi berinisial NCP (21 tahun) yang berasal dari Dukuh Depok, Pagedongan, Banjarnegara, Rabu (27/10).

Pelaku penjual satwa langka tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10) AKBP Ganang Nugroho Widhi, Kapolres Wonosobo mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

Saat itu warga melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak kardus di dekat Lapangan Sepak Bola di Desa Sawangan, Jalan Raya Banyumas Sawangan, Kamis (14/10).

“Kemudian salah satu warga menginformasikan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP. Di sana petugas mendapati laki-laki yang sedang menunggu seseorang karena COD,“ terangnya.

Setelah digeledah, polisi mengamankan seekor burung elang ular bido (Spilornis cheela) yang merupakan jenis satwa langka dan dilindungi.

Menurut pengakuannya, bahwa burung tersebut ia dapatkan dari penjual satwa dilindungi di Banjarnegara, dan berniat untuk dijual kembali.

“Menurut pelaku elang tersebut dia beli dari seseorang di Banjarnegara dan akan dijual kembali dengan harga Rp400 ribu,” tambah AKBP Ganang Nugroho Widhi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan untuk mempertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang kita tidak diperbolehkan menjadi pembeli ataupun penjual satwa dilindungi.

Karena hal itu melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas dasar hukum tersebut, maka perbuatan pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments