[caption id="attachment_18144" align="aligncenter" width="867"] Barang bukti lutung simpai dan satwa lainnya yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus yang terjadi di Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh[/caption]
Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa, termasuk lutung simpai dan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal ini diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus di Gedung Ditreskrimsus Mapolda, Jumat (20/1/2023).
"Kasus pertama penyelundupan ratusan satwa burung yang dilindungi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kedua, jual beli sisik trenggiling di Jalan Ryacudu, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung," jelasnya.
Kasus Pertama: Penyelundupan 190 Burung
Kasus pertama berhasil diungkap petugas pada Senin (16/1/2023) di Jalan Lintas Sumatra KM 28 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Yusriandi menerangkan, pengungkapan berawal dari patroli di jalur tol oleh petugas piket PJR Induk 01 Kalianda Polda Lampung bersama FLIGHT pada Senin (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BG 555 YU. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan kendaraan tersebut. "Setelah dilakukan pemerikasaan, di bagasi belakang dan atas ditemukan burung tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya. Barang bukti diamankan petugas terdiri dari nuri tanau (42 ekor), prenjak (60 ekor), sogon (40 ekor), siri-siri kecil (20 ekor), siri-siri besar (5 ekor), dan kutilang abu (5 ekor). Selain itu, terdapat pula sikatan (5 ekor), cucak biru (8 ekor), anis hitam dalam keadaan mati (2 ekor), serta sikatan kerongkongan putih mati (3 ekor). Beberapa di antaranya adalah jenis dilindungi dan sisanya adalah satwa tanpa surat angkut (SATS-DN). Seluruh satwa tersebut disimpan dalam 6 buah keranjang dan 5 buah kardus cokelat dibawa oleh pengemudi berinisial ADA (25). Berdasarkan informasi, satwa tersebut berasal dari daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara dan akan dibawa ke Jawa. Yusriandi pun mengatakan satwa yang disita langsung dititip ke BKSDA SKW III Lampung untuk mendapatkan perawatan khusus.Kasus Kedua: Lutung Simpai dan Sisik Trenggiling
[caption id="attachment_18145" align="aligncenter" width="828"]