Ratusan Satwa dan Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
Bayu Nanda
2023-01-23 21:11:573 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa, termasuk lutung simpai dan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal ini diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus di Gedung Ditreskrimsus Mapolda, Jumat (20/1/2023).
"Kasus pertama penyelundupan ratusan satwa burung yang dilindungi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kedua, jual beli sisik trenggiling di Jalan Ryacudu, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung," jelasnya.
Kasus Pertama: Penyelundupan 190 Burung
Kasus pertama berhasil diungkap petugas pada Senin (16/1/2023) di Jalan Lintas Sumatra KM 28 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Yusriandi menerangkan, pengungkapan berawal dari patroli di jalur tol oleh petugas piket PJR Induk 01 Kalianda Polda Lampung bersama FLIGHT pada Senin (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lalu, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BG 555 YU. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan kendaraan tersebut.
"Setelah dilakukan pemerikasaan, di bagasi belakang dan atas ditemukan burung tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.
Barang bukti diamankan petugas terdiri dari nuri tanau (42 ekor), prenjak (60 ekor), sogon (40 ekor), siri-siri kecil (20 ekor), siri-siri besar (5 ekor), dan kutilang abu (5 ekor).
Selain itu, terdapat pula sikatan (5 ekor), cucak biru (8 ekor), anis hitam dalam keadaan mati (2 ekor), serta sikatan kerongkongan putih mati (3 ekor).
Beberapa di antaranya adalah jenis dilindungi dan sisanya adalah satwa tanpa surat angkut (SATS-DN). Seluruh satwa tersebut disimpan dalam 6 buah keranjang dan 5 buah kardus cokelat dibawa oleh pengemudi berinisial ADA (25).
Berdasarkan informasi, satwa tersebut berasal dari daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara dan akan dibawa ke Jawa.
Yusriandi pun mengatakan satwa yang disita langsung dititip ke BKSDA SKW III Lampung untuk mendapatkan perawatan khusus.
Kasus Kedua: Lutung Simpai dan Sisik Trenggiling
Esoknya (17/1/2023), satu kasus kembali dibongkar atas informasi yang menyebut akan ada transaksi satwa dilindungi di Jalan Terusan Ryacundu, Kelurahan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pada pukul 13.30 WIB tepat di depan SPBU jalan setempat, pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam nopol BD 4065 SR," lanjut Yusriandi.
Dalam kasus ini, diamankan 2 anakan lutung simpai dan 1 burung hantu. Tak hanya itu, 2,445 kilogram sisik trenggiling senilai 50 juta rupiah juga turut diamankan. Dikemas dalam 1 kardus cokelat besar, 1 kardus kecil, dan tas punggung.
Perlu diketahui bahwa lutung simpai dan trenggiling merupakan satwa dilindungi. Sementara, burung hantu jenis Bubo sumatranus tidak termasuk daftar dilindungi.
Sayangnya, seekor lutung simpai mati setelah mendapat perawatan dari BKSDA SKW III Lampung. Dikutip dari Instagram resminya, kematian satwa dikarenakan tubuh kecilnya tidak mampu menghadapi kerasnya jalur darat selama proses pengangkutan.
Adapun tersangka berinisial RD (34) yang berperan sebagai kurir membawa seluruh satwa tersebut dari Bengkulu. Sisik trenggiling diakuinya diambil dari para pengepul. RD juga dijanjikan akan diberi upah ketika tiba di Pulau Jawa.
Yusriandi mengakatan kedua tersangka telah dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Tags :
Trenggiling sisik trenggiling nuri tanau burung hantu lutung simpai Bubo sumatranus prenjak sogon siri-siri kecil siri-siri besar kutilang abu cica besar sikatan anis hitam sikatan kerongkongan putih
Writer: Bayu Nanda
Pos Terkait

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25Pos Terbaru

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19921
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17256
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17252
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
16143
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15548
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14561
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14284
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13634
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12504