Gardaanimalia.com – Berdasarkan studi mengenai refugia yang dilakukan oleh Keppel et al. (2012) dalam jurnal Global Ecology and Biogeography, refugia dalam biologi didefinisikan sebagai mikrohabitat atau bagian kecil dari habitat yang menyediakan tempat aman bagi organisme dari gangguan lingkungan maupun tekanan dari interaksi dengan makhluk hidup lain1.
Refugia umumnya memiliki kondisi lingkungan yang lebih stabil dan beragam, sehingga dapat membantu spesies tetap bertahan ketika lingkungan di sekitarnya mengalami perubahan. Hal ini terjadi karena refugia mempertahankan kondisi asli mikrohabitatnya ketika wilayah sekitarnya mulai mengalami perubahan.
Oleh karena itu, refugia memiliki fungsi sebagai tempat berlindung bagi suatu spesies untuk bertahan hidup dan melanjutkan kehidupannya.
Tekanan Burung-Burung Kota
Masih berkaitan dengan refugia, burung-burung di kawasan perkotaan menghadapi berbagai tekanan lingkungan yang mendorong mereka untuk mencari “refugia” di tengah kota.
Salah satu tekanan yang paling umum adalah hilangnya habitat asli akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman, komersial, dan industri. Perubahan ini menyebabkan burung kehilangan tempat hidup, sekaligus sumber makanan dan air.
Pembangunan kawasan permukiman dan industri juga secara tidak langsung memunculkan tekanan baru, seperti polusi udara dan polusi suara. Sebagai satwa liar, burung cenderung menghindari area yang terlalu bising dan padat oleh aktivitas manusia.
Akibatnya, burung harus beradaptasi dengan kondisi perkotaan atau berpindah ke habitat lain yang lebih sesuai. Selain itu, ancaman dari hewan peliharaan maupun hewan liar, seperti kucing yang dibiarkan berkeliaran bebas, juga menjadi tekanan tambahan bagi burung perkotaan karena hewan-hewan tersebut merupakan predator bagi mereka.
Berbagai tekanan tersebut membuat burung perkotaan membutuhkan area yang lebih aman, lebih tenang, dan masih menyediakan sumber daya yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.
Dalam kondisi seperti ini, keberadaan ruang-ruang hijau di tengah kota menjadi sangat penting karena dapat menyediakan lingkungan yang lebih sesuai bagi burung untuk berlindung dari gangguan sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Peran RTH
Salah satu bentuk ruang tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang dalam beberapa kasus dapat berperan sebagai refugia bagi burung di kawasan urban.
Di area urban atau perkotaan kehadiran RTH, seperti hutan kota, taman kota, pemakaman umum, jalur hijau, dan kebun raya, sangat bermanfaat bagi burung-burung yang ada di area urban.
Selain sebagai area yang menyediakan pakan bagi para burung, ruang terbuka hijau juga menjadi tempat para burung beristirahat, berkembang biak, hingga menjadi tempat tinggal permanen. Hal ini disebabkan karena RTH merupakan area yang memiliki keanekaragaman tumbuhan tinggi jika dibandingkan dengan area-area urban lainnya.
Keanekaragaman jenis tumbuhan yang tinggi umumnya berkaitan dengan beragamnya strata vegetasi dalam suatu habitat, seperti pohon, perdu, semak, dan tumbuhan bawah2.
Dalam penelitian dijelaskan setiap strata vegetasi menyediakan sumber pakan yang berbeda bagi berbagai jenis burung.
Misalnya, tumbuhan bawah dan semak dapat menyediakan biji-bijian bagi burung granivor, sedangkan pohon yang berbunga atau berbuah menjadi sumber pakan bagi burung frugivor dan burung penghisap nektar.
Selain menyediakan pakan, keragaman strata vegetasi juga memberi berbagai pilihan ruang bagi burung untuk bersarang, bertengger, dan berlindung. Burung elang, misalnya, umumnya memanfaatkan tajuk pohon yang tinggi sebagai tempat bertengger dan bersarang.
Sementara itu, burung seperti kutilang dan tekukur lebih sering menggunakan strata tengah dan bawah, sedangkan burung bondol dan pipit cenderung memanfaatkan semak-semak sebagai tempat berlindung maupun bersarang.
Pentingnya Keberagaman Vegetasi bagi Burung-Burung Urban
Keberagaman vegetasi dan strata tumbuhan tersebut membuat berbagai kebutuhan hidup burung dapat terpenuhi dalam satu habitat.
Oleh sebab itu, RTH yang umumnya memiliki keanekaragaman tumbuhan tinggi berpotensi menjadi refugia bagi burung di kawasan perkotaan.
Idealnya setiap wilayah di Indonesia memiliki area RTH sebesar 30 persen dari total wilayah sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Namun kenyataannya tidak demikian.
Contohnya pada DKI Jakarta. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Setiowati et al. (2021), luasan RTH di Jakarta hanya sebesar 3.473,94 ha (5,31 persen). Luas ini masih jauh dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 yang menargetkan Jakarta memiliki RTH seluas 30 persen dari total wilayah.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua, mengingat fungsi RTH yang dapat menjadi refugia bagi satwa liar di kawasan urban, terutama burung.
Jika urbanisasi di area perkotaan terus dilakukan tanpa diimbangi dengan upaya mempertahankan maupun menambah RTH, maka tekanan terhadap burung perkotaan akan semakin besar.
Kondisi ini dapat menyebabkan menurunnya keberadaan jenis-jenis burung yang sebelumnya masih umum dijumpai di suatu wilayah perkotaan namun pada akhirnya mulai jarang ditemui akibat urbanisasi, seperti perluasan kawasan permukiman, industri, dan komersial.
Contoh kasus menurunnya kehadiran burung akibat dari urbanisasi ini adalah burung elang bondol (Haliastur indus) di DKI Jakarta.
Menurut Achmad Ridha Junaid, Biodiversity Officer Burung Indonesia, dalam artikel yang ditulis dalam Mongabay, selain dari perburuan liar, hutan bakau yang menjadi habitat asli tempat tinggal burung tersebut mulai berkurang dan di ganti menjadi area pemukiman. Hal ini membuat burung elang bondol semakin sulit ditemukan, terutama jika dibandingkan 10-15 tahun lalu ketika mereka masih cukup umum dijumpai di DKI Jakarta.
Kasus elang bondol ini seharusnya bisa menjadi pengingat kepada kita semua tentang pentingnya keberadaan ruang hijau di perkotaan.
Oleh karena itu, penguatan komitmen semua pihak seperti pemerintah, perencana kota, dan masyarakat untuk mewujudkan target 30 persen RTH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang bagi kelestarian burung dan keanekaragaman hayati urban.
Dengan mengelola RTH secara baik, kita tidak hanya menyelamatkan populasi burung dari tekanan urbanisasi, tetapi juga menciptakan kota yang lebih sehat, hijau, dan harmonis dengan alam.
















