Gardaanimalia.com - Jika Anda berkunjung ke Kepulauan Bangka Belitung atau membaca tentang kekayaan alamnya, nama "mentilin" pasti akan sering muncul.
Primata kecil bermata bulat besar ini kerap dibanggakan sebagai ikon satwa kebanggaan daerah.
Namun, di tengah popularitasnya, ada satu kekeliruan kolektif yang sering beredar di masyarakat: banyak yang menganggap mentilin adalah satwa yang hanya ada (endemik) di Kepulauan Bangka Belitung saja.
Benarkah begitu?
Untuk meluruskan pemahaman kita, mari kita bedah fakta sains, peta persebaran, dan status hukum yang sebenarnya dari primata eksotis ini!
Miskonsepsi Mentilin: Cantik, tetapi Tidak Murni Endemik Babel
Banyak narasi di media sosial maupun obrolan publik yang menyebut tarsius bangka atau mentilin (Cephalopachus bancanus bancanus) sebagai satwa endemik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Secara ekologis, anggapan ini kurang tepat. Berdasarkan berbagai catatan taksonomi dan zoologi, subspesies Cephalopachus bancanus bancanus memiliki wilayah sebaran geografis yang cukup luas.
Satwa ini tidak hanya mendiami hutan-hutan di Pulau Bangka, melainkan juga tersebar di wilayah Sumatera bagian selatan, meliputi sebagian wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.
Oleh karena itu, menyebut mentilin sebagai satwa endemik murni yang hanya ada di wilayah administratif Bangka Belitung adalah sebuah kesalahan persepsi.
Kenalkan Pelilean: Si Endemik Tulen dari Pulau Belitung
Jika mentilin di Pulau Bangka juga bisa ditemukan di daratan Sumatera, lalu adakah tarsius yang benar-benar endemik di provinsi ini?
Jawabannya, ada!
Spesies ini hanya tersebar di Pulau Belitung. Masyarakat Pulau Belitung mengenalnya dengan nama "pelilean".
Secara ilmiah, pelilean diklasifikasikan sebagai subspesies tarsius belitung (Cephalopachus bancanus saltator). Berbeda dengan saudaranya di Bangka, subspesies ini mengalami isolasi geografis yang sangat ketat sehingga wilayah sebaran aslinya hanya ada di Pulau Belitung.
Secara definisi ekologis yang ketat, pelilean-lah yang memegang status sebagai satwa mikro-endemik sejati di Kepulauan Bangka Belitung.
Kenapa Mentilin Tetap Menjadi Fauna Identitas Provinsi Babel?
Meskipun tidak bersifat endemik eksklusif, mentilin (Cephalopachus bancanus bancanus) tetaplah fauna identitas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sah.
Di sinilah masyarakat perlu membedakan dua istilah penting: satwa endemik dan satwa identitas.
Satwa endemik adalah istilah ekologis untuk satwa yang secara alami hanya ditemukan di satu wilayah geografis tertentu dan tidak ditemukan di tempat lain.
Sementara, fauna identitas merupakan simbol atau maskot regional yang dipilih melalui ketetapan hukum pemerintah (Keputusan Menteri Dalam Negeri) untuk merepresentasikan keunikan, budaya, dan semangat suatu daerah.
Meskipun mentilin juga hidup di Sumatera Selatan, hubungan historis, kultural, dan kedekatan emosional masyarakat Bangka Belitung dengan satwa ini sangat kuat.
Perlu diketahui, nama ”mentilin” merupakan nama lokai khas Bangka yang tidak ditemukan di daerah iain. Jadi, statusnya sebagai lambang atau identitas resmi provinsi sama sekali tidak menggugurkan fakta distribusi geografisnya.
Status Konservasi dan Referensi Ilmiah
Mentilin maupun pelilean saat ini menghadapi ancaman yang sangat serius akibat fragmentasi habitat, pembukaan lahan perkebunan skala besar, aktivitas pertambangan, dan perburuan liar untuk dijadikan hewan peliharaan.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan Cephalopachus bancanus berstatus vulnerable (VU) atau rentan terhadap kepunahan akibat penurunan populasi yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Di sisi lain, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) mengategorikannya ke dalam kategori Appendix II, yang berarti perdagangannya secara internasional diawasi dengan sangat ketat dan tidak boleh dieksploitasi tanpa izin khusus.
Aturan hukum konservasi di Indonesia pun memberikan perlindungan penuh pada Cephalopachus bancanus berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dipertegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHWSETJEN/ KUM.1/12/2018.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara mentilin dan pelilean bukan sekadar perkara memperdebatkan nama atau istiiah bioiogi. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap literasi keanekaragaman hayati lokal.
Dengan meluruskan salah kaprah ini, kita bisa lebih bijak dalam menyusun strategi konservasi: menjaga mentilin sebagai kebanggaan identitas provinsi sekaligus memberikan perhatian khusus pada pelilean sebagai warisan endemik murni yang tidak akan pernah bisa digantikan jika sampai punah dari Pulau Belitung.
Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan habitat alami mereka di Bumi Serumpun Sebalai!















