Edukasi

Mengenal Bahaya Helminthiasis pada Mentilin

19/09/2025|Garda Animalia
Mentilin bangka yang terinfeksi cacing Ascaris sp.| Foto: dok. PPS Alobi

Mentilin bangka yang terinfeksi cacing Ascaris sp.| Foto: dok. PPS Alobi

Gardaanimalia.com - Seekor mentilin (Cephalopachus bancanus) betina yang dievakuasi dari permukiman warga di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada 25 Mei lalu, tak bertahan hidup lama.

Setelah diserahkan oleh warga dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang selama lima hari, satwa endemik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ditemukan mati oleh animal keeper. Padahal, berada di PPS Alobi, mentilin itu terpantau tidak menunjukkan gejala klinis yang signifikan. Dokter hewan PPS Alobi, Joko Trianto, mengatakan satwa kondisi sehat dan memiliki nafsu makan yang baik.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, dokter hewan lantas memutuskan untuk melakukan nekropsi.

Uploaded content
Persiapan sebelum nekropsi terhadap mentilin dilakukan. | Foto: dok. PPS Alobi

“Dari hasil pembedahan bangkai mentilin, ditemukan sejumlah endoparasit berupa cacing gilig (nematoda) di dalam saluran usus halus duodenum hingga saluran usus besar rektum,” terang Dokter Joko dalam rilis di laman Alobi, 9 September 2025. Kondisi ini disebut helminthiasis, yaitu infeksi tubuh oleh cacing parasit, seperti cacing gilig (nematoda), cacing pita (cestoda), atau cacing pipih (trematoda).

Lebih lanjut, dari hasil pengamatan visual, cacing yang berada di tubuhnya diduga merupakan jenis Ascaris sp. yang berada pada fase dewasa. Cacing parasit ini dapat ditemukan di tubuh primata non-manusia, seperti simpanse dan monyet.

Infeksi ini bisa jadi tidak menunjukkan gejala klinis apa pun (subklinis), sakit ringan, atau menonjol dengan segala komplikasinya.

Setiap cacing parasit memiliki sifat khusus dalam daur hidup dan caranya berkembang biak. Namun, hampir dapat dipastikan cacing parasit berkembang biak dalam jumlah sangat besar. Contohnya, seekor cacing Ascaris sp. dapat menghasilkan telur sebanyak 20 ribu butir per hari. Jika seluruh telur menetas dan menjadi dewasa, individu terinfeksi (hospes definitive) akan sangat menderita.

“Jika kasus helminthiasis pada mentilin ditelisik lebih lanjut, dapat diduga bahwa satwa tersebut terjangkit infeksi awal lewat penularan zoonosis dari manusia ke hewan atau penularan langsung dari lingkungan yang tercemar,” duga Dokter Joko. 

Ia melanjutkan, tidak diketahui pasti sudah berapa hari mentilin tersebut tersesat di permukiman warga sehingga cacing yang ditemukan di dalam ususnya sudah berada dalam fase dewasa.

“Umumnya, cacing Ascaris sp. memerlukan waktu dua hingga tiga bulan untuk mencapai fase dewasa sejak telur infektifnya tertelan,” ujarnya.

Uploaded content
Cacing dewasa jenis Ascaris sp. pada feses di mentilin. | Foto: dok. PPS Alobi

Ia berharap, paparan hasil nekropsi pada mentilin ini dapat menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem alam.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengupayakan kelestarian habitat alami agar konflik antara masyarakat dan satwa dapat diminimalisasi. Hal ini juga dapat mengurangi risiko penularan zoonosis, baik dari manusia kepada satwa maupun sebaliknya.

Penting diketahui, mentilin memiliki status rentan (vulnerable) berdasarkan International Union for Conservation of Nature dan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.

“Sebagai informasi, pelaporan hasil diagnosis pasca-nekropsi satwa yang mati dalam wilayah pusat rehabilitasi PPS Alobi Foundation merupakan salah satu prosedur yang diperlukan untuk kepentingan penelitian,” kata Dokter Joko. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan peraturan turunannya mengenai pemanfaatan dan pengawetan tumbuhan dan satwa liar.

“Nekropsi atau bedah bangkai pada satwa liar umumnya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin untuk keperluan penelitian, identifikasi penyakit, atau investigasi kematian satwa,” tutup Dokter Joko.


Penulis: Ogi Saputra