Gardaanimalia.com - Seiring perkembangan peradaban manusia, kejahatan tidak lagi terbatas pada relasi antarmanusia, tetapi juga mencakup tindakan manusia yang merusak lingkungan hidup sebagai ruang keberlangsungan hidupnya. Dinamika kejahatan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari peran serta aktivitas manusia yang pada dasarnya merupakan bagian dari ekosistem itu sendiri.1
Selama ini, kejahatan lingkungan kerap dipahami dengan menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek maupun korban. Sementara, satwa dan alam yang mengalami dampak langsung hanya diposisikan sebagai objek kerusakan.
Perkembangan pemikiran mengenai korban kejahatan lingkungan kemudian melahirkan paradigma Green Victimology, dimana pemikiran ini memperluas makna korban tidak hanya pada manusia, tetapi juga pada makhluk hidup dan alam.
Apa Itu Green Victimology?
Kajian mengenai korban dalam suatu tindak pidana dipelajari dalam cabang ilmu viktimologi. Dalam perkembangannya, viktimologi terbagi ke dalam beberapa kajian, seperti viktimologi umum, viktimologi khusus, viktimologi baru, hingga green victimology atau viktimologi hijau.
Dalam konteks kejahatan lingkungan hidup, pendekatan yang relevan digunakan adalah green victimology, yaitu studi yang mengkaji korban akibat kerusakan dan kejahatan lingkungan.
Green victimology lahir dari rumpun kajian yang menelaah kerusakan serta kejahatan lingkungan dengan menempatkan keadilan ekologis sebagai fokus utamanya. Paradigma ini memandang bahwa korban tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi juga mencakup entitas non-manusia, seperti satwa, tumbuhan, biota laut, sungai, dan ekosistem lainnya yang terdampak akibat aktivitas manusia.2
Dalam perspektif ini, korban kerusakan lingkungan (environmental harm) merupakan individu atau kelompok, baik dari generasi masa lalu, masa kini, maupun masa depan, yang mengalami kerugian atau dampak akibat perubahan lingkungan secara kimiawi, fisik, mikrobiologis, maupun psikososial yang disebabkan oleh tindakan manusia, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Perubahan tersebut dapat timbul karena tindakan yang disengaja maupun akibat kelalaian manusia, baik secara individu maupun kolektif.
Konsep environmental harm berkembang dari pendekatan social harm yang mengkritik pandangan kriminologi konvensional yang terlalu sempit dalam memaknai korban dan kejahatan. Pendekatan ini menekankan bahwa suatu tindakan tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk kerusakan atau penderitaan meskipun tindakan tersebut dianggap legal, lumrah, atau diterima dalam praktik sosial dan ekonomi.4
Melalui pendekatan environmental harm, kerusakan lingkungan tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga sebagai bentuk penderitaan ekologis yang muncul akibat eksploitasi manusia terhadap alam.
Di Indonesia, kajian mengenai korban dalam kejahatan lingkungan masih relatif terbatas dan belum banyak dikembangkan, berbeda dengan akademisi internasional yang telah lebih dahulu mengkaji paradigma green victimology secara komprehensif.
Padahal, dampak yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan seluruh ekosistem. Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan jika setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, negara harus menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang haknya diambil paksa.
Selain itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan lingkungan hidup sebagai suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 1 ayat (1) UU PPLH tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu yang manusia lakukan akan memengaruhi alam. Sebaliknya, kondisi alam juga akan mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan demikian, setiap komponen dalam lingkungan memiliki keterkaitan dan hubungan timbal balik satu sama lain.
Meskipun tidak ada skema restitusi khusus, UU PPLH menjerat pelaku kejahatan dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Hukuman dapat diperberat jika tindakan tersebut menimbulkan korban luka, gangguan kesehatan manusia, hingga korban jiwa. Namun, implementasi dari hukum tersebut belum berjalan dengan efektif.
Oleh karena itu, kondisi tersebut berdampak pada masih minimnya perhatian terhadap korban kejahatan lingkungan, khususnya korban non-manusia, sehingga kejahatan lingkungan kerap dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kerusakan biasa.
Padahal, makna korban dalam paradigma ini dapat mencakup individu maupun kelompok manusia, baik generasi masa lalu, masa kini, maupun generasi akan datang yang mengalami dampak akibat perubahan kondisi lingkungan secara kimiawi, fisik, mikrobiologis, maupun psikososial.
Mengapa Satwa Dan Makhluk Hidup Lainnya Layak Disebut Korban?
Pembukaan (preamble) Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan (Universal Declaration of Animal Rights) yang diadopsi oleh UNESCO pada 1978 menegaskan bahwa pengabaian maupun pelanggaran terhadap hak-hak hewan pada akhirnya akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Kesepakatan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara kesejahteraan hewan dan kualitas hidup manusia.6
Pada dasarnya, satwa dan makhluk hidup lainnya merupakan pihak yang paling rentan menerima dampak destruktif dari aktivitas manusia. Alih fungsi lahan, deforestasi, serta ekspansi pembangunan yang tidak terkendali sering kali menghilangkan habitat alami satwa.
Akibatnya, mereka kehilangan ruang hidup, sumber makanan, serta tempat berlindung yang menjadi penopang keberlangsungan hidupnya.
Selain itu, berbagai bentuk kejahatan seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, penyiksaan, hingga eksploitasi untuk kepentingan hiburan maupun ekonomi semakin memperlihatkan posisi satwa sebagai pihak yang dirugikan.
Sebagai makhluk hidup, satwa memiliki kemampuan merasakan sakit, ketakutan, dan stres. Oleh karena itu, penderitaan yang dialami satwa bukan sekadar kerusakan objek lingkungan, melainkan bentuk viktimisasi yang layak dipandang dalam perspektif korban.
Bentuk Viktimisasi dalam Kejahatan Lingkungan
Definisi korban dalam green victimology memiliki pengertian luas yang mencakup viktimisasi.
Green victimology juga memiliki kaitan dengan perspektif eco justice, yaitu keadilan lingkungan dengan manusia sebagai korbannya, keadilan ekologis dengan hewan dan tumbuhan sebagai korbannya, dan keadilan spesies yang korbannya adalah hewan dan tumbuh-tumbuhan. Adapun, beberapa bentuk tindak pidana yang dilakukan kepada satwa, meliputi:
- Perburuan liar (perburuan ilegal).
- Penggunaan peralatan atau metode berburu yang dilarang.
- Mengambil mangsa terbatas (pengembangbiakan betina, muda, spesies yang dilindungi).
- Kepemilikan ilegal.
- Pemrosesan bahan hewani secara ilegal.
- Ekspor ilegal dan ekspor ulang.
- Penangkaran ilegal.
- Pemusnahan ilegal.
Selain itu, sebuah studi dari PBB berjudul “
The State of Knowledge of Crimes that have Serious Impacts on the Environment” mengklasifikasikan lima area kejahatan lingkungan yang umum terjadi secara global, yaitu:
- Kejahatan terhadap satwa (wildlife crime).
Penebangan liar (illegal logging).
Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Kejahatan polusi (pollution crime).
Penambangan illegal (illegal mining).9
Seluruh kejahatan yang disebutkan menyebabkan satwa dan lingkungan hidup terdampak langsung dan menjadi korban atas keserakahan dan ambisi dari manusia yang tidak memikirkan hak hidup makhluk lainnya.
Oleh karena itu, keadilan bagi seluruh korban non-manusia harus ditegakkan untuk menghentikan kejahatan satwa liar dan lingkungan hidup.
Menurut Skinnider, kurangnya perhatian kepada korban ini tidak terlepas dari karakter korban lingkungan yang diklasifikasikan sebagai berikut:
- Para korban tidak selalu menyadari fakta bahwa mereka telah menjadi korban.
- Pengorbanan seringkali tertunda, dengan korban baru menyadari adanya viktimisasi di kemudian hari.
- Para korban tidak yakin siapa yang menjadi korban mereka atau siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
- Pengorbanan sering kali serius bukan karena ada korban individu yang terkena dampak serius, tetapi karena banyak korban yang terkena dampak kejahatan.
- Korban seringkali dapat mencakup pelanggaran berulang.
Setiap hari, satwa, tumbuhan, dan seluruh ekosistem harus menghadapi dampak serius dari kerusakan lingkungan. Kerusakan ini terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggundulan hutan, pencemaran, hingga eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang merusak keseimbangan alam.
Bagaimana Implementasi Green Victimology di Indonesia?
Di Indonesia, implementasi terhadap penegakan hukum terkait perlindungan satwa dan lingkungan hidup masih jauh dari aturan dan harapan masyarakat. Pengaplikasian perlindungan serta pemberian hukuman masih kurang dikarenakan pemahaman penegak hukumnya yang tidak memperhatikan korban non-manusia. Hukum nasional hanya menempatkan manusia sebagai satu-satunya korban dari kejahatan lingkungan hidup.
Akhir-akhir ini semakin banyak hutan-hutan yang dibabat habis untuk kebutuhan pribadi manusia, hewan-hewan kehilangan tempat tinggalnya, hingga berita terbaru yang menyatakan kematian satwa terancam punah di Bentang Alam Seblat.
10
Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi mengenai perlindungan lingkungan hidup dan satwa liar, implementasi penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai persoalan. Hal tersebut terlihat dari masih maraknya kasus perburuan, perdagangan ilegal, hingga pemasangan jerat terhadap satwa dilindungi yang terus terjadi di berbagai daerah.
Selain itu, sejumlah putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan satwa liar juga dinilai belum memberikan efek jera, sehingga perlindungan terhadap korban non-manusia masih belum optimal dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu kasus yang kerap terjadi adalah pemasangan jerat terhadap satwa liar yang mengorbankan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Pada Kamis (21/5/2026) petang, sekitar pukul 16.00 WIB, seekor harimau kembali ditemukan terkena jerat di kawasan perkebunan warga di Jorong Lima Sumpadang, Nagari Padang Mantigi Utara, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa liar masih terus berlangsung akibat aktivitas manusia dan lemahnya pengawasan di kawasan habitat satwa.
11
Selain itu, konflik antara manusia dan satwa juga dipengaruhi oleh semakin menyempitnya ruang hidup satwa akibat alih fungsi lahan.
Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat saat ini berada dalam kuasa konsesi tambang, perkebunan, dan industri kehutanan, dengan sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat mengalami perampasan.
12
Dari total 30,1 juta hektare peta partisipatif wilayah adat, hanya sekitar 16 persen yang memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah daerah, sedangkan pengakuan dari pemerintah pusat jumlahnya lebih kecil lagi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ekspansi pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam tidak hanya berdampak terhadap masyarakat adat, tetapi juga memperbesar kerentanan satwa sebagai korban ekologis akibat rusaknya habitat dan ekosistem alami mereka.
Padahal, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan satwa liar, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Dalam UU KSDAE, tindakan seperti perburuan, perdagangan, kepemilikan, hingga eksploitasi satwa dilindungi secara ilegal telah dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Namun, masih banyak putusan yang meringankan pelaku dari tindak pidana tersebut.
Jika melihat pada perspektif green victimology, satwa yang kehilangan habitat, mengalami luka akibat jerat, diperdagangkan secara ilegal, hingga mati akibat eksploitasi manusia merupakan korban nyata dari kejahatan lingkungan.
Akan tetapi, pendekatan hukum di Indonesia masih dominan bersifat antroposentris karena perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada kepentingan manusia dibandingkan pemulihan korban non-manusia dan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, Indonesia dapat dianggap awam terhadap kajian green victimology. Tidak banyaknya kajian terhadap paradigma ini membuat masyarakat tidak memahami pentingnya eksistensi korban lain selain manusia.
Namun demikian, negara harus tetap memberikan perlindungan untuk korban lingkungan hidup dengan pembangunan kawasan lingkungan (sustainable development) yang berorientasi pada pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan perlindungan yang baik.
Selain itu, upaya perlindungan korban juga dapat dilakukan oleh negara untuk korban lingkungan hidup sendiri dengan pengoptimalan perlindungan hukum berupa pembangunan berwawasan lingkungan atau sustainable development, pada hal ini dapat dilakukan suatu pembangunan yang berorientasi pada pengelolaan sumber daya alam dengan mengupayakan perlindungan beserta dengan pengembangannya.
Perlindungan korban dalam tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya diwujudkan melalui pemidanaan pelaku. Sistem hukum juga perlu memastikan adanya pemulihan terhadap korban lingkungan itu sendiri.
Saat ini, perlindungan korban dalam hukum lingkungan Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan suara dan kepentingan korban, baik manusia maupun non-manusia yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pengaturan yang ada lebih menitikberatkan pada jenis sanksi pidana dan administratif bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Namun, dalam konteks perlindungan satwa sebagai korban kejahatan lingkungan, pengaturan yang lebih spesifik sebenarnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE.
Regulasi tersebut mengatur larangan terhadap perburuan, perdagangan, kepemilikan, hingga eksploitasi satwa dilindungi secara ilegal. Meskipun demikian, baik UU PPLH maupun UU KSDAHE masih belum secara konkret mengatur mekanisme pemulihan terhadap korban ekologis, khususnya satwa dan ekosistem yang mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia.
Walaupun sanksi berat dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan tidak langsung, regulasi tersebut belum mengatur secara konkret mekanisme pemulihan atau pemenuhan hak korban atas kerugian ekologis yang dialaminya.
Akibatnya, perlindungan korban lingkungan hidup masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan green victimology.
Pengakuan satwa sebagai korban bukan berarti menyamakan kedudukan hukum manusia dan hewan secara mutlak, melainkan memperluas tanggung jawab moral dan hukum manusia terhadap keberlangsungan kehidupan bersama.
Ketika habitat dihancurkan, spesies punah, dan ekosistem rusak, sesungguhnya manusia sedang merusak pondasi kehidupannya sendiri.
Oleh karena itu, penerapan green victimology di Indonesia perlu diarahkan pada perubahan paradigma hukum lingkungan, mulai dari pendekatan yang bersifat antroposentris menuju keadilan ekologis yang inklusif.
Negara, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat memiliki peran penting untuk mendorong pengakuan korban non-manusia, memperkuat mekanisme pemulihan ekologis, serta memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Pada akhirnya, melindungi satwa dan lingkungan hidup bukan hanya tentang menjaga alam, tetapi tentang menjaga masa depan kehidupan itu sendiri.
Keadilan lingkungan baru benar-benar terwujud ketika hukum tidak lagi hanya berbicara atas nama manusia, melainkan juga bagi seluruh makhluk hidup yang berbagi ruang kehidupan yang sama di bumi.