Hukum

Dari Spesies Invasif Menjadi Kerupuk: Problematika Hukum Pemanfaatan Ikan Red Devil di Danau Toba

07/03/2026|Ainin Rahmadiini
Red devil Amphilophus labiatus Foto Ganjar Cahyadi dari iNaturalist - Dari Spesies Invasif Menjadi Kerupuk Problematika H...

Red devil (Amphilophus labiatus) | Foto: Ganjar Cahyadi dari iNaturalist

Gardaanimalia.com - Ikan red devil (Amphilophus labiatus) merupakan spesies asli Amerika Tengah, khususnya Costa Rica dan Nicaragua. Secara morfologis, ikan ini termasuk dalam genus yang sama dengan ikan lou han dengan warna cantik yang mencolok, sirip runcing, serta bibir tebal yang menjadikannya populer sebagai ikan hias di Indonesia.

Namun, di balik tampilannya yang menarik, red devil dikenal sebagai ikan pemangsa yang agresif dan bersifat invasif. Ketika dilepaskan ke perairan umum, spesies ini mampu mendominasi ekosistem dan mengancam keberadaan ikan endemik maupun ikan ekonomis.

Dalam beberapa tahun terakhir, populasi ikan red devil meledak dan menyebar luas di perairan Danau Toba. Tingkat reproduksinya yang cepat, ditambah ketiadaan predator alami, membuat spesies ini mendominasi ekosistem dan menggeser keberadaan ikan lokal. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga ekonomi. Nelayan yang bergantung pada ikan nila dan mas mengalami kesulitan akibat menurunnya hasil tangkapan.

Di sisi lain, masyarakat pun enggan mengonsumsi ikan ini karena durinya yang tajam serta dagingnya yang relatif tipis.

Sebagai respons, pemerintah dan masyarakat setempat berupaya mengendalikan populasinya dengan memanfaatkan ikan tersebut menjadi bahan pakan ternak, maupun bahan baku olahan makanan.

Di Danau Toba, ikan ini dapat diolah menjadi kerupuk kemasan yang siap untuk dikonsumsi. Kerupuk red devil diyakini memiliki protein dan khasiat bagi konsumen. Selain itu, kerupuk ini memiliki rasa yang tidak berbeda jauh dengan kerupuk lainnya.

Pengolahan ikan red devil menjadi bahan untuk dikonsumsi merupakan langkah kreatif untuk mengurangi populasi serta dapat membantu meningkatkan pertumbuhan UMKM di sekitaran Danau Toba. Namun, perubahan status dari spesies invasif menjadi komoditas konsumsi menimbulkan pertanyaan.

Apakah pemanfaatan tersebut merupakan pengendalian yang sah atau berpotensi menciptakan legitimasi baru atas keberadaan dan penyebarannya?

Secara normatif, red devil termasuk spesies invasif berbahaya yang dibatasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020. Ikan ini masuk ke dalam ikan yang dilarang untuk dibudidayakan, dipelihara, maupun diedarkan.

Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menegaskan bagi setiap orang yang melanggar aturan ini, akan diancam dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1,5 miliar rupiah.

Hal ini menunjukkan negara mengakui adanya ancaman ekologis yang harus dikendalikan terhadap eksistensi ikan ini. Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, melainkan oleh implementasi dan pengawasannya.

Hingga kini, belum terlihat adanya mekanisme pengendalian yang komprehensif terhadap peredaran dan potensi budi daya red devil maupun ikan-ikan yang dilarang di tingkat daerah. Ketiadaan pengaturan teknis mengenai batas pemanfaatan justru membuka ruang interpretasi yang berbeda di lapangan.

Pemanfaatan spesies yang dilarang sebagai bahan pangan dan komoditas UMKM memang belum diatur secara teknis mengenai batasan, mekanisme pengendalian, maupun larangan peredarannya. Di sinilah letak ambiguitas kebijakan tersebut.

Pengendalian melalui jalur komersial menciptakan nilai ekonomi yang berpotensi memunculkan insentif untuk menangkap secara berkelanjutan, menyimpan stok, bahkan membudidayakannya secara masif. Tanpa regulasi yang tegas, langkah pengendalian dapat berubah menjadi legitimasi tidak langsung atas keberadaan dan penyebaran spesies invasif tersebut. 

Di Danau Toba, ikan red devil saat ini tidak dibudidayakan secara resmi, melainkan ditangkap langsung dari perairan sebagai hasil tangkapan nelayan mengingat jumlah populasinya yang melimpah. Pemanfaatannya masih bersifat eksploitasi populasi liar yang telah berkembang di ekosistem danau.

Namun, ketika permintaan pasar meningkat dan nilai ekonominya terbentuk, terbuka kemungkinan muncul praktik penangkaran atau pembudidayaan tidak resmi demi menjamin pasokan. Situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 yang secara tegas melarang spesies invasif untuk dimasukkan, dipelihara, dilepas, dibudidayakan, maupun diedarkan di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, pengelolaan spesies invasif harus didasarkan pada asas kehati-hatian. Setiap kebijakan yang berpotensi memperluas risiko ekologis wajib diatur secara tegas dan komprehensif.

Pemanfaatan ekonomi tanpa batasan yang jelas tidak hanya melemahkan efektivitas pengendalian, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan kerusakan lingkungan yang menjadi fondasi perlindungan keanekaragaman hayati.

Langkah-Langkah Pengendalian yang Dapat Dilakukan

Apabila pemanfaatan ekonomi terhadap red devil dinilai tidak efektif dan berpotensi memperluas penyebaran spesies invasif tersebut, maka negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Toba, dapat menerapkan beberapa langkah pengendalian sebagai berikut:
Pengendalian Penangkapan Tanpa Insentif Budi Daya

Ikan red devil tetap dapat ditangkap untuk tujuan konsumsi atau pemanfaatan lainnya. Namun, kegiatan budi daya serta perdagangan indukan ikan tersebut perlu dilarang secara tegas untuk mencegah terbentuknya rantai produksi yang berkelanjutan.

Pemindahan Populasi dan Restorasi Ikan Endemik

Pengendalian juga dapat dilakukan melalui pemindahan atau pengurangan populasi red devil, disertai dengan upaya mengembalikan keseimbangan ekosistem melalui restocking ikan endemik.

Pengawasan Distribusi Perdagangan

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan peredaran produk olahan red devil agar tidak berkembang menjadi perdagangan skala besar yang mendorong budi daya terselubung.

Pengaturan Nilai Ekonomi Jangka Panjang

Kebijakan pengendalian perlu memastikan bahwa pemanfaatan ekonomi tidak menciptakan ketergantungan pasar jangka panjang terhadap spesies invasif tersebut.

Pada akhirnya, pengelolaan spesies invasif tidak hanya mengandalkan mekanisme ekonomi, tetapi membutuhkan desain regulasi yang tegas dan terintegrasi.

Tanpa kejelasan kebijakan, pemanfaatan ekonomi berpotensi mengubah instrumen pengendalian menjadi bentuk legitimasi/pengakuan ekologis atas keberadaan spesies invasif di perairan Indonesia.

Dengan demikian, edukasi terhadap masyarakat mengenai ikan red devil dan spesies ikan invasif lainnya perlu ditingkatkan secara merata.

Edukasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mencegah pelepasan spesies asing lain ke perairan umum yang dapat merusak keseimbangan ekosistem.

Selain itu, pengendalian spesies invasif seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa setiap intervensi manusia terhadap ekosistem membawa konsekuensi jangka panjang.

Tanpa pendekatan yang berhati-hati dan terintegrasi, upaya pengendalian hari ini dapat menjadi sumber persoalan ekologis baru di masa depan.