Temukan Dua Trenggiling di Jalan, Warga Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Warga Desa Surabaya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas serahkan trenggiling ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
Penyerahan dua ekor satwa dilindungi tersebut terjadi, pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya, satwa bernama latin Manis javanica tersebut ditemukan berada di jalan raya.
Karena khawatir akan keselamatan mamalia bersisik itu, warga kemudian mengamankannya.
"Satwa ditemukan di jalan raya oleh seorang warga. Karena kekhawatiran akan keselamatannya, kemudian warga tersebut mengamankannya," tulis BKSDA Kalimantan Barat dalam akun Instagramnya, Rabu (15/2/2023).
Mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi, warga berinisiatif melaporkan temuan itu ke petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sambas, Khazaruddin.
Informasi tersebut lalu diteruskan ke BKSDA Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang melakukan observasi terhadap keduanya.
Secara umum, hasil observasi menyatakan trenggiling yang terdiri dari induk dan anak dalam kondisi sehat dan akan dengan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Trenggiling: Mamalia Satwa Dilindungi
BKSDA kembali mengingatkan bahwa trenggiling masuk kategori critically endangered atau kritis dalam International Union for the Conservation of Nature (IUCN) Red List.
Di Indonesia, Manis javanica merupakan satwa dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Diliindungi.
Siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya dalam keadaan hidup maupun mati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE menegaskan, pelakunya dapat dipidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
