Berita

Temukan Dua Trenggiling di Jalan, Warga Serahkan ke BKSDA

17 Februari 2023|By Bayu Nanda
Featured image for Temukan Dua Trenggiling di Jalan, Warga Serahkan ke BKSDA

[caption id="attachment_18394" align="aligncenter" width="900"]Ilustrasi pangolin sunda atau Manis javanica, jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan berstatus dilindungi. | Foto: Yunardi/Orbitdigitaldaily Ilustrasi sunda pangolin atau Manis javanica, jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan berstatus dilindungi. | Foto: Yunardi/Orbitdigitaldaily[/caption] Gardaanimalia.com - Warga Desa Surabaya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas serahkan trenggiling ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Penyerahan dua ekor satwa dilindungi tersebut terjadi, pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya, satwa bernama latin Manis javanica tersebut ditemukan berada di jalan raya. Karena khawatir akan keselamatan mamalia bersisik itu, warga kemudian mengamankannya. "Satwa ditemukan di jalan raya oleh seorang warga. Karena kekhawatiran akan keselamatannya, kemudian warga tersebut mengamankannya," tulis BKSDA Kalimantan Barat dalam akun Instagramnya, Rabu (15/2/2023). Mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi, warga berinisiatif melaporkan temuan itu ke petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sambas, Khazaruddin. Informasi tersebut lalu diteruskan ke BKSDA Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang melakukan observasi terhadap keduanya. Secara umum, hasil observasi menyatakan trenggiling yang terdiri dari induk dan anak dalam kondisi sehat dan akan dengan segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Trenggiling: Mamalia Satwa Dilindungi

[caption id="attachment_18395" align="aligncenter" width="1600"]BKSDA Kalimantan Barat menerima satwa dilindungi yang diselamatkan warga. | Foto: Dok. BBKSDA Kalimantan Barat BKSDA Kalimantan Barat menerima satwa dilindungi yang diselamatkan warga. | Foto: Dok. BBKSDA Kalimantan Barat[/caption] BKSDA kembali mengingatkan bahwa trenggiling masuk kategori critically endangered atau kritis dalam International Union for the Conservation of Nature (IUCN) Red List. Di Indonesia, Manis javanica merupakan satwa dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Diliindungi. Siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya dalam keadaan hidup maupun mati. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE menegaskan, pelakunya dapat dipidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Bayu Nanda

Bayu Nanda

Belum ada deskripsi

Related Articles