[caption id="attachment_18394" align="aligncenter" width="900"] Ilustrasi sunda pangolin atau Manis javanica, jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan berstatus dilindungi. | Foto: Yunardi/Orbitdigitaldaily[/caption]
Gardaanimalia.com - Warga Desa Surabaya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas serahkan trenggiling ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
Penyerahan dua ekor satwa dilindungi tersebut terjadi, pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya, satwa bernama latin Manis javanica tersebut ditemukan berada di jalan raya.
Karena khawatir akan keselamatan mamalia bersisik itu, warga kemudian mengamankannya.
"Satwa ditemukan di jalan raya oleh seorang warga. Karena kekhawatiran akan keselamatannya, kemudian warga tersebut mengamankannya," tulis BKSDA Kalimantan Barat dalam akun Instagramnya, Rabu (15/2/2023).
Mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi, warga berinisiatif melaporkan temuan itu ke petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sambas, Khazaruddin.
Informasi tersebut lalu diteruskan ke BKSDA Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang melakukan observasi terhadap keduanya.
Secara umum, hasil observasi menyatakan trenggiling yang terdiri dari induk dan anak dalam kondisi sehat dan akan dengan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Trenggiling: Mamalia Satwa Dilindungi
[caption id="attachment_18395" align="aligncenter" width="1600"]