[caption id="attachment_24497" align="aligncenter" width="700"] Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa yang divonis bebas. | Foto: Aris/detik.com[/caption]
Gardaanimalia.com - Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa (Rhinoceros javanicus) Liem Hoo Kwan Willy pada Selasa (27/8/2024).
"Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas ketika membacakan amar putusan.
Ketika proses persidangan, Ageng sebenarnya menilai bahwa Willy secara sah bersalah.
Willy memiliki peran sebagai penghubung antara penjual cula badak Yogi Purwadi dan calon pembeli cula badak Ai.
Bagi Ageng, transaksi antara Yogi dan Ai tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran Willy.
"Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia, tidak akan terjadi tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy," katanya.
Akan tetapi, pendapat Ageng berbeda dengan pendapat dua hakim anggota, yaitu Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.
Pandji menilai, Willy tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli cula badak jawa tersebut.
Menurutnya, Willy sekadar meneruskan pesan yang dikirimkan Yogi kepada Ai.
Ketika itu pun, menurut Pandji, Willy berargumen bahwa dirinya tidak tahu kalau barang yang dijual adalah cula badak jawa. Ia hanya tahu kalau barang tersebut adalah tanduk.
"Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim anggota dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat memidanakan terdakwa," kata Pandji.
Akhirnya, dissenting opinion antara dua hakim anggota dan seorang hakim ketua ini bermuara kepada dibebaskannya Willy dari dakwaan transaksi cula badak jawa.


Aditya
Belum ada deskripsi