Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas

Gardaanimalia.com - Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa (Rhinoceros javanicus) Liem Hoo Kwan Willy pada Selasa (27/8/2024).
"Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas ketika membacakan amar putusan.
Ketika proses persidangan, Ageng sebenarnya menilai bahwa Willy secara sah bersalah.
Willy memiliki peran sebagai penghubung antara penjual cula badak Yogi Purwadi dan calon pembeli cula badak Ai.
Bagi Ageng, transaksi antara Yogi dan Ai tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran Willy.
"Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia, tidak akan terjadi tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy," katanya.
Akan tetapi, pendapat Ageng berbeda dengan pendapat dua hakim anggota, yaitu Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.
Pandji menilai, Willy tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli cula badak jawa tersebut.
Menurutnya, Willy sekadar meneruskan pesan yang dikirimkan Yogi kepada Ai.
Ketika itu pun, menurut Pandji, Willy berargumen bahwa dirinya tidak tahu kalau barang yang dijual adalah cula badak jawa. Ia hanya tahu kalau barang tersebut adalah tanduk.
"Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim anggota dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat memidanakan terdakwa," kata Pandji.
Akhirnya, dissenting opinion antara dua hakim anggota dan seorang hakim ketua ini bermuara kepada dibebaskannya Willy dari dakwaan transaksi cula badak jawa.
JPU akan Ajukan Kasasi
Merespons keputusan hakim PN Pandeglang untuk membebaskan Willy, jaksa penuntut umum (JPU) Abrian Rahmat Fatahillah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Abrian berpendapat, Pandji hanya fokus pada transaksi lewat transfer ketika menyatakan Willy tidak bersalah. Mereka tidak melihat adanya transaksi lain dalam bentuk tunai atau cash.
"Kita bantah yang pertama mengenai transaksi yang cash. Ini kalau kita dengarkan di pertimbangan, hakim tadi hanya fokus di masalah transfer, sedangkan masalah cash dikemanakan?" katanya, melansir detik news.
Abrian menambahkan, tidak mungkin Sunendi sebagai kepala komplotan pemburu badak jawa mendapatkan uang ratusan juta rupiah jika bukan dari Willy.
Sebabnya, Yogi yang mendapatkan cula badak dari Sunendi belum bertemu dengan Ai, orang yang diduga menjadi calon pembeli terakhir dalam rantai penyelundupan cula badak ini.
"Yogi belum ketemu dengan Ai, [maka] uang cash-nya dari Willy," kata Abrian.

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Setelah Pemburu, Petugas Ringkus Perantara dan Pembeli Cula Badak Jawa
03/05/24
6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK
14/09/20
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
