Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas

189
×

Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas

Share this article
Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa yang divonis bebas. | Foto: Aris/detik.com
Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa yang divonis bebas. | Foto: Aris/detik.com

Gardaanimalia.com – Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa (Rhinoceros javanicus) Liem Hoo Kwan Willy pada Selasa (27/8/2024).

“Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas ketika membacakan amar putusan.

Ketika proses persidangan, Ageng sebenarnya menilai bahwa Willy secara sah bersalah.

Willy memiliki peran sebagai penghubung antara penjual cula badak Yogi Purwadi dan calon pembeli cula badak Ai.

Bagi Ageng, transaksi antara Yogi dan Ai tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran Willy.

“Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia, tidak akan terjadi tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy,” katanya.

Akan tetapi, pendapat Ageng berbeda dengan pendapat dua hakim anggota, yaitu Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.

Pandji menilai, Willy tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli cula badak jawa tersebut.

Menurutnya, Willy sekadar meneruskan pesan yang dikirimkan Yogi kepada Ai.

Ketika itu pun, menurut Pandji, Willy berargumen bahwa dirinya tidak tahu kalau barang yang dijual adalah cula badak jawa. Ia hanya tahu kalau barang tersebut adalah tanduk.

“Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim anggota dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat memidanakan terdakwa,” kata Pandji.

Akhirnya, dissenting opinion antara dua hakim anggota dan seorang hakim ketua ini bermuara kepada dibebaskannya Willy dari dakwaan transaksi cula badak jawa.

JPU akan Ajukan Kasasi

Merespons keputusan hakim PN Pandeglang untuk membebaskan Willy, jaksa penuntut umum (JPU) Abrian Rahmat Fatahillah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.

Abrian berpendapat, Pandji hanya fokus pada transaksi lewat transfer ketika menyatakan Willy tidak bersalah. Mereka tidak melihat adanya transaksi lain dalam bentuk tunai atau cash.

“Kita bantah yang pertama mengenai transaksi yang cash. Ini kalau kita dengarkan di pertimbangan, hakim tadi hanya fokus di masalah transfer, sedangkan masalah cash dikemanakan?” katanya, melansir detik news.

Abrian menambahkan, tidak mungkin Sunendi sebagai kepala komplotan pemburu badak jawa mendapatkan uang ratusan juta rupiah jika bukan dari Willy.

Sebabnya, Yogi yang mendapatkan cula badak dari Sunendi belum bertemu dengan Ai, orang yang diduga menjadi calon pembeli terakhir dalam rantai penyelundupan cula badak ini.

“Yogi belum ketemu dengan Ai, [maka] uang cash-nya dari Willy,” kata Abrian.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments