Gardaanimalia.com – Seorang warga negara Vietnam berinisial LVP yang merupakan tersangka penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling (Manis javanicus) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (4/6/2026), oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, penyerahan tahap I telah dilakukan, yakni berupa penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal yang dilakukan di Pelabuhan Merak pada Rabu (3/6/2026). Hingga akhirnya penyerahan tahap II, LVP sebagai nakhoda kapal diserahkan ke Kejari Cilegon untuk proses penuntutan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini dan temuan tiga ton sisik trenggiling tujuan Kamboja di Tanjung Priok adalah bukti bahwa jaringan global memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia.
"Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal," tegas Januanto dalam rilis yang dikeluarkan Gakkum Kehutanan pada Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat sinergi dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten yang menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing tersebut diketahui membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru kapal asal Vietnam.
Penyelidikan Terus Didalami
Hasil pemeriksaan mendalam menemukan 26 koli sisik trenggiling seberat 796,34 kilogram disembunyikan di dalam kapal. Sebagai kapten kapal, LVP dinilai memiliki peran dan tanggung jawab hukum penuh atas keberadaan muatan ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan, penyerahan ini bukan akhir dari kasus. Penyidik tetap mendalami asal-usul barang, jalur pergerakan, hingga aktor intelektual di balik pengiriman ini.
"796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan," ujar Aswin.
Untuk memperketat pengamanan, saat ini Kemenhut bekerja sama dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL untuk melacak aliran dana serta penerima manfaat (beneficial owner) dari jaringan hitam ini, sekaligus memperkuat pengawasan langsung di tingkat tapak hutan lindung.










![Kota yang Membelai dan Mengusir: Zoonosis dan Relasi Manusia–Hewan yang Berubah di Kota Besar [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kota-yang-membelai-dan-mengusir-zoonosis-dan-relasi-manusia-hewan-yang-berubah-di-kota-besar-bagian-1.webp)





