Berita

Elang-alap Jambul Tabrak Kaca Kampus di Ponorogo, Dosen Serahkan ke BKSDA

15/05/2026|Irvan Sjafari
Elang-alap jambul yang diselamatkan dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo UMPO setelah menabrak kaca salah satu gedung d...

Elang-alap jambul yang diselamatkan dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) setelah menabrak kaca salah satu gedung di kampus. | Foto: BBKSDA Jawa Timur

Gardaanimalia.com - Elang-alap jambul (Lophospiza trivirgata) merupakan burung liar yang seharusnya tinggal di hutan dataran rendah atau perbukitan.

Meski ada kata "jambul" tersemat pada namanya, jambul pada spesies ini biasanya pendek dan tidak terlalu terlihat. Ketika dewasa, ia memiliki kepala abu-abu, sayap cokelat, tubuh bawah agak putih bergaris oranye-cokelat tebal di perut dan garis-garis pada dada, tenggorokan putih dengan batas hitam.

Menurut eBird, elang-alap jambul tersebar di Tiongkok, India dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sedangkan di Jawa Timur, burung ini tersebar terbatas di beberapa lokasi, seperti Alas Purwo, Meru Betiri, Kawah Ijen, Bromo Tengger Semeru, Pegunungan Kawi, dan hutan lindung di Bojonegoro Selatan dengan jumlah perjumpaan yang sedikit.

Namun, pada peristiwa kali ini, ia tidak ditemukan di tengah lebarnya hutan, melainkan di kampus.

Pada Kamis (7/5/2026), Darmanto Saputro, seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) menemukan seekor elang-alap jambul menabrak jendela kaca salah satu gedung.

Sadar bahwa satwa ini termasuk dilindungi, Darmanto mendatangi Kantor BBKSDA Jawa Timur yang berlokasi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,  setelah melakukan perawatan sementara.

Menurutnya, penyerahan spesies raptor itu juga sebagai salah satu wujud pelaksanaan Deklarasi Konservasi UMPO dalam rangka melestarikan satwa liar.

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengapresiasi penyerahan elang-alap jambul dari dosen tersebut dan menyatakan bahwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Satwa liar jenis elang-alap jambul merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PermenLHK Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ujar Nur Patria kepada Garda Animalia, Selasa (12/5/2026).

Satwa tersebut kini dalam perawatan di kandang sementara di Bidang KSDA Wilayah I Madiun. Secara fisik, elang-alap jambul dinyatakan sehat, tidak ada luka maupun cacat setelah menabrak kaca gedung kampus UMPO. 

“Salah satu kemungkinan burung elang-alap jambul sedang berburu mangsa. Satwa liar masuk permukiman sering terjadi, bisa satwa tersebut berburu mangsa atau bisa jadi karena ada predator lain,” ungkap Nur Patra.

Kejadian elang-alap jambul yang menabrak dinding bukan pertama kali terjadi. Pada Januari 2026, seekor elang-alap jambul ditemukan tak berdaya di sebuah kawasan padat penduduk di Sidotopo Wetan, Surabaya.

Ia tidak sedang berburu. Tidak pula sedang bermigrasi. Ia jatuh, setelah menabrak kaca jendela. Diduga, burung tidak memiliki persepsi bahwa kaca adalah benda padat. Mereka mengira ruang di balik kaca adalah jalur terbang yang aman.

Setelah dipelihara oleh seorang warga selama seminggu, Tim Matawali segera mengevakuasi dan menyelamatkannya.