Gardaanimalia.com - Hampir setahun setelah UU Nomor 32 Tahun 2024 disahkan pada 7 Agustus 2024, menggantikan undang-undang lama, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990.
Kami mencoba mecermati poin demi poin untuk mendapatkan jawaban: apakah pengesahan UU ini adalah sebuah kemajuan dalam upaya melestarikan alam dan ekosistemnya? Atau malah sebaliknya?
Pro: Tiga Dimensi yang Memperkuat Fondasi Hukum Konservasi
Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024 (UU 32/2024) merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.
Meskipun undang-undang ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, ada tiga dimensi penting yang tidak bisa dikesampingkan, yakni penguatan kerangka hukum substantif, perluasan ruang partisipasi, dan reformasi pendanaan serta kelembagaan konservasi.
Pertama-tama, UU ini mengoreksi kelemahan besar dalam sistem hukum konservasi sebelumnya, yakni sempitnya cakupan wilayah konservasi secara legal. Selama lebih dari tiga dekade, kawasan konservasi diartikan terbatas sebagai bagian dari kawasan hutan negara, padahal banyak ekosistem penting justru berada di luar kategori itu.
UU 32/2024 memperluas jangkauan perlindungan dengan mencakup wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan bahkan membuka kemungkinan penetapan areal preservasi di luar kawasan hutan. Perubahan ini memberi kepastian hukum terhadap kawasan-kawasan bernilai ekologis tinggi seperti mangrove, karst, dan lahan gambut yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu tata ruang.
Lebih dari itu, undang-undang ini memperkuat dimensi penegakan hukum dengan memberikan otoritas yang lebih jelas dan luas kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk pelibatan multi-institusi. Ini merupakan kemajuan yang substansial dibanding regulasi sebelumnya. Sebelumnya, PPNS sering kali tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam menghadapi jaringan perdagangan satwa ilegal yang kompleks.
Dalam aspek sanksi, UU ini juga menambahkan bobot signifikan dengan menaikkan pidana maksimum hingga 20 tahun, mengenalkan pidana minimum, serta memperkenalkan pendekatan sanksi ekologis, seperti pemulihan habitat, translokasi, pelepasliaran, dan rehabilitasi. Skema ini menandai pergeseran penting dari paradigma penghukuman berbasis retribusi ke model restoratif, yang lebih relevan dalam kerangka keadilan ekologis.
UU baru juga menghadirkan sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan kejahatan dalam kawasan konservasi dan satwa liar. Hukuman pidana paling singkat untuk korporasi adalah 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII, bahkan dapat dikenakan pidana tambahan.
Namun demikian, efektivitas penegakan hukum ini akan sangat ditentukan oleh perkembangan perundang-undangan lain, terutama RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR.
Jika dominus litis dipindahkan sepenuhnya ke Jaksa Agung, maka peran penyidik konservasi bisa dikerdilkan karena proses penindakan harus selalu bergantung pada otoritas kejaksaan. Artinya, kekuatan UU ini bisa mandul dalam praktik apabila ekosistem kelembagaan penegakan hukumnya tidak dijaga.
Aspek kedua yang patut dicatat adalah dibukanya ruang partisipasi lebih luas dalam tata kelola konservasi. Selama ini, model konservasi di Indonesia cenderung sangat sentralistik, dengan negara, dalam hal ini pemerintah pusat, sebagai satu-satunya aktor utama.
UU Nomor 32/2024 secara eksplisit menghilangkan epistemicide dan mengakui keterlibatan pemerintah daerah, tidak hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai bagian dari aktor tata kelola. Ini membuka peluang penting bagi integrasi kebijakan konservasi dengan rencana pembangunan daerah yang selama ini sering berjalan tanpa koordinasi.
Lebih jauh, UU ini juga mencantumkan secara eksplisit bahwa masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, memiliki peran dalam penyelenggaraan konservasi. Meski masih bersifat normatif dan belum mengandung kekuatan afirmatif atau pengakuan hak yang konkret, pengakuan formal ini menciptakan landasan hukum untuk advokasi yang lebih kuat ke depan. Di tengah makin tingginya tekanan terhadap wilayah kelola masyarakat adat, terutama di kawasan-kawasan bernilai ekologis tinggi, keberadaan norma ini bisa menjadi pembuka bagi koreksi struktural jangka panjang.
Dimensi ketiga yang perlu diapresiasi adalah pembentukan kerangka pendanaan dan kelembagaan yang lebih adaptif. UU ini memperkenalkan skema dana konservasi dan dana perwalian, serta mencantumkan mekanisme insentif kinerja yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas konservasi berbasis hasil.
Mekanisme ini sangat krusial karena selama ini konservasi di Indonesia sangat bergantung pada APBN yang terbatas dan cenderung terserap oleh belanja rutin. Kini, terbuka peluang bagi pembiayaan berbasis trust fund, kontribusi sektor swasta, dan kemitraan multilateral, sejauh ada tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Tak kalah penting, UU ini juga mengatur secara khusus mengenai sumber daya genetik dan akses manfaatnya, yang sebelumnya tidak tercakup dalam UU Nomor 5 Tahun 1990.
Pengaturan mengenai sumber daya genetik dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut konkret dari komitmen Indonesia terhadap Protokol Nagoya (2011), perjanjian internasional di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian manfaat yang adil dan setara (access and benefit-sharing/ABS).
Sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia menyimpan kekayaan genetik luar biasa yang selama ini rentan diakses tanpa mekanisme pembagian manfaat yang jelas, baik oleh entitas asing maupun domestik.
UU Nomor 32/2024 memberi dasar hukum nasional agar setiap pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk mikroorganisme, plasma nutfah, dan informasi genetik digital, tunduk pada izin resmi dan skema pembagian manfaat yang adil bagi negara dan masyarakat penyedia. Dengan begitu, UU ini memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi bioprospeksi global dan mencegah praktik biopiracy yang selama ini menggerogoti hak komunitas atas kekayaan hayati mereka.
Dengan demikian, secara normatif, UU Nomor 32/2024 menawarkan fondasi hukum konservasi yang lebih kuat, lebih inklusif, dan lebih siap untuk menghadapi tantangan masa depan.
Apakah ini cukup? Tentu tidak.
Masih banyak persoalan krusial, mulai dari desain kelembagaan hingga implementasi teknis di lapangan. Namun, jika ditanya apakah ini kemajuan dibandingkan rezim hukum sebelumnya, maka jawabannya adalah: ya. Dengan catatan bahwa peluang-peluang yang telah dibuka ini harus terus diawasi agar tidak menjadi ruang kompromi terhadap kepentingan ekologis itu sendiri.
Kontra: Pengakuan Masyarakat Adat yang Lemah
Salah satu kekeliruan paling fundamental dalam UU 32/2024 adalah gagalnya mengakui masyarakat adat sebagai rights-holders.
Masyarakat adat yang secara historis dan ekologis telah menjadi penjaga lanskap alami Indonesia, hanya diposisikan sebagai stakeholder, yang artinya melemahkan posisi mereka dalam penentuan nasib kawasan yang secara de facto mereka kelola.
Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) UU 32/2024, pelibatan masyarakat hukum adat disebutkan semata dalam konteks “peran serta” yang diarahkan oleh pemerintah, tanpa disertai pengakuan eksplisit atas hak mereka sebagai pemilik sah wilayah adat yang selama ini dikelolanya.
Kritik dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggarisbawahi bahwa ketentuan UU ini tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat, terutama dalam hal penetapan kawasan konservasi. Tidak adanya mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC), menunjukkan bahwa pendekatan konservasi dalam UU ini masih dibangun dari paradigma kolonial bahwa pelestarian dengan cara mengosongkan ruang dari manusianya.
Ketiadaan FPIC bukan sekadar celah prosedural, melainkan ancaman struktural terhadap hak atas tanah dan wilayah adat. Dalam praktiknya, penetapan kawasan konservasi tanpa persetujuan masyarakat adat seringkali menjadi pintu masuk perampasan tanah atau green grabbing.
Tidak sedikit kawasan konservasi yang tumpang tindih dengan wilayah adat. Data menunjukkan jutaan hektare kawasan konservasi berada di atas klaim masyarakat adat yang belum diakui secara formal. Di bawah UU ini, konflik tenurial semacam itu berpotensi meningkat.
Kekhawatiran AMAN dan berbagai LSM lingkungan bukan tanpa dasar. Pasal 9 ayat (3) UU 32/2024 menyebutkan bahwa jika pemilik tanah tidak bersedia mendukung kegiatan konservasi, hak atas tanah dapat dicabut dengan disertai ganti rugi. Ini merupakan bentuk kriminalisasi halus terhadap hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Mekanisme ini memberi legitimasi pada negara untuk mencabut hak seseorang semata-mata karena tidak bersedia menjalankan model konservasi yang telah ditentukan. Dalam hal ini, negara mengindikasikan epistemicide, yang menunjukkan, bagi negara, masyarakat adalah ancaman bagi kelestarian hutan dan kontrol negara atas sumber daya hutan.
Contoh konkret dari dampak pendekatan ini dapat dilihat pada kasus Taman Nasional Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Penetapan kawasan taman nasional berbenturan dengan hak tradisional masyarakat adat Meratus. Komunitas adat lokal secara tegas menolak masuknya kawasan konservasi negara ke wilayah adat mereka karena dikhawatirkan akan meminggirkan praktik pengelolaan berkelanjutan yang telah dilakukan selama turun-temurun.
Inilah yang terjadi ketika masyarakat adat tidak dimintakan persetujuan secara bebas dan informatif, negara secara efektif meminggirkan pengetahuan dan praktik lokal yang ironisnya selama ini menjaga kelestarian ekosistem. Model hukum seperti ini bisa digambarkan sebagai bentuk epistemicide, saat pengetahuan lokal dihapus oleh keabsahan hukum negara. Ini bukan sekadar ancaman terhadap ekosistem, melainkan juga terhadap hak budaya dan identitas masyarakat adat.
Kekurangan mendasar lainnya terletak pada proses penyusunan undang-undang itu sendiri. Prinsip partisipasi publik, yang dijamin dalam berbagai instrumen tata kelola pemerintahan yang baik, tampaknya diabaikan dalam proses legislasi UU ini.
Dari sekitar dua puluh diskusi publik yang direncanakan, hanya dua yang benar-benar terbuka untuk umum dan menyertakan elemen masyarakat sipil secara representatif. Hal ini jelas bertentangan dengan asas transparansi, kejelasan, dan efektivitas hukum sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi bahkan mengeluarkan putusan sela yang menghentikan penerbitan peraturan pelaksana UU KSDHE hingga proses judicial review selesai. Ini merupakan sinyal kuat bahwa proses legislasi mengandung cacat formil yang serius dan patut diawasi secara kritis oleh masyarakat sipil.
Kesimpulan
UU 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE menandai kemajuan normatif yang signifikan dalam sistem hukum konservasi Indonesia, terutama dalam hal cakupan wilayah perlindungan, penguatan instrumen penegakan hukum, dan pembentukan mekanisme pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Regulasi ini juga membuka ruang partisipasi lebih luas bagi aktor non-negara, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sipil.
Namun demikian, di balik kemajuan formal tersebut, undang-undang ini tetap menyisakan persoalan substansial, terutama dalam hal pengakuan hak masyarakat adat sebagai subjek hukum.
UU ini belum mengakui masyarakat adat sebagai pemegang hak atas wilayah yang secara historis telah mereka kelola dan lestarikan. Tidak adanya mekanisme FPIC dan penempatan masyarakat hukum adat hanya sebagai pihak yang “dilibatkan” menegaskan bahwa paradigma konservasi eksklusif dan sentralistik masih sangat dominan.
Pasal-pasal seperti Pasal 9 ayat (3) bahkan membuka ruang bagi negara untuk mencabut hak masyarakat yang tidak patuh terhadap skema konservasi versi negara.
Dalam konteks ini, UU 32/2024 tidak hanya berisiko mengulang kegagalan masa lalu, tetapi juga memperkuat bentuk baru epistemicide, di mana pengetahuan lokal dan sistem pengelolaan ekologis masyarakat adat disingkirkan oleh logika hukum negara.
Untuk itu, implementasi UU ini harus diawasi secara ketat, terutama dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya. Pemerintah harus memastikan bahwa norma-norma yang telah terbuka untuk partisipasi dan perlindungan keanekaragaman hayati tidak dijadikan alat untuk menjustifikasi pendekatan konservasi yang eksklusif dan represif. Diperlukan koreksi struktural melalui pengakuan eksplisit hak masyarakat adat, penguatan mekanisme persetujuan bebas dan didahului, serta reformasi tata kelola konservasi yang mengakui pengetahuan lokal sebagai fondasi utama keberlanjutan ekologis.
UU Nomor 32 Tahun 2024.pdf
5.11 MB
Penulis: kontributor Garda Animalia, Vania Safira
















