Menjarah
Menjarah
Menjarah
Ulasan

Wisata Lembaga Konservasi Satwa sebagai Sarana Edukasi atau Eksploitasi?

2732
×

Wisata Lembaga Konservasi Satwa sebagai Sarana Edukasi atau Eksploitasi?

Share this article
Wisata Lembaga Konservasi Satwa sebagai Sarana Edukasi atau Eksploitasi?
Lucinta Luna menunggangi lumba-lumba. Foto: YouTube/Lucinta Luna Manjalita

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu yang lalu, aksi Lucinta Luna dalam sebuah video yang ditarik lumba-lumba ramai menjadi perbincangan internet. Video yang diunggah di akun Instagram miliknya di Dolphin Lodge Bali itu menuai kecaman dari berbagai aktivis dan pemerhati satwa. Berdasarkan klarifikasinya di Instagram story, ia mengatakan bahwa undangan belajar bersama lumba-lumba di penangkaran tersebut bertujuan untuk membantu pariwisata Bali yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali, Permana Yudiarso, mengatakan Dolphin Lodge Bali sudah ditutup statusnya per April 2020. Setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut juga harus memiliki konfirmasi surat persetujuan pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun hingga saat ini, KKP belum pernah menerbitkan surat tersebut untuk Dolphin Lodge Bali, sehingga diperlukan pengumpulan informasi lebih lanjut.[1]Tanggapan BKSDA soal Video Lucinta Luna Ditarik Lumba-Lumba, www.regional.kompas.com/read/2021/04/16/182418278/tanggapan-bksda-soal-video-lucinta-luna-ditarik-lumba-lumba

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto, status izin Dolphin Lodge sudah mati sejak 2018 dan berhenti beroperasi sejak tahun lalu. Terdapat tujuh lumba-lumba hasil penangkaran, anakan, dan dari alam di lokasi tersebut.[2]Viral Lucinta Luna Tunggangi Lumba-lumba, BKSDA Cek Dolphin Lodge Bali yang Sudah Tak Boleh Beroperasi. 2021. Voi.id: Tim Redaksi. Diakses dari … Continue reading

Selama ini Indonesia menjadi negara yang cukup ramah dengan lembaga konservasi berbalur pariwisata satwa. Bahkan, adegan ditarik lumba-lumba sudah lama menjadi salah satu program wisata bertajuk swimming with dolphins. Mengutip dari Mongabay, Dolphin Lodge Bali bukan satu-satunya yang melibatkan interaksi dan atraksi lumba-lumba. Ada beberapa tempat atraksi satwa lain yang pernah disampaikan oleh sejumlah aktivis Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dalam Dolphin Freedom Action Tour Bali-Jakarta pada tahun 2012. Beberapa di antaranya menyediakan acara Dolphin Show yang meliputi atraksi untuk menarik pengunjung, dolphin touching and taking photos, swimming with dolphin, dan snorkeling with dolphins.[3]Erviani, Komang. 2012. Marak, Penyiksaan Lumba-Lumba Berkedok Wisata Konservasi di Bali. Diakses dari www.mongabay.co.id/2012/12/08/marak-penyiksaan-lumba-lumba-berkedok-wisata-konservasi-di-bali

Sebagai contoh, pada tahun 2019, lumba-lumba yang mendiami kolam renang di Hotel Melka, Lovina akhirnya direlokasi setelah kematian lumba-lumba bernama Gombloh. Dua lumba-lumba lainnya yakni Dewa dan Johny kala itu juga sudah menunjukkan kondisi yang tidak baik dan membutuhkan tindakan medis.

Hukum Peragaan dan Atraksi Lumba-lumba

Pada tahun 2014 silam, Mongabay menyebut Indonesia merupakan negara terakhir di dunia yang masih membiarkan peragaan lumba-lumba keliling beroperasi.  Baru pada Februari 2020, pemerintah Indonesia secara resmi melarang pertunjukan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam surat Nomor S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 yang terbit tahun 2018 terkait peragaan satwa lumba-lumba. Hal ini ditegaskan kembali melalui pernyataan Kepala Pusat Keteknikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Eksplotasia, yang menyatakan bahwa apabila terdapat peragaan lumba-lumba keliling, maka dipastikan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wisata Lembaga Konservasi Satwa sebagai Sarana Edukasi atau Eksploitasi?
Ilustrasi peragaan lumba-lumba. Foto: Antara

Penghentian kegiatan peragaan ini dilakukan atas kesepakatan pemerintah dengan pemegang izin lembaga konservasi yang melakukan peragaan keliling satwa. Ditegaskan juga bahwa kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dan satwa lainnya hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin lembaga konservasi dan di dalam area lembaga konservasi, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri LHK nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi. Mengacu pada Permen LHK Nomor 22 Tahun 2019, lembaga konservasi merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya, baik kebun binatang, taman safari, taman satwa, dan museum.

Aturan dari KLHK Terkait Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/8/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-lumba, yaitu:

1. Yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi atau peragaan lumba-lumba keliling.

2. Apabila peragaan lumba-lumba keliling yang dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

3. Seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi lembaga konservasi yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik lembaga konservasi yang berizin.

4. Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena lembaga konservasi diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba secara hukum.

Baca juga: Kejahatan Terhadap Alam dan Kehidupan Liar Sebagai Tindak Terorisme

Sanksi yang diberikan pada kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi diatur dalam pasal 84 Permen LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 berbunyi:

1.) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan/atau Pasal 48 atau atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

2.) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

Sebuah urgensi yang patut terus dikawal adalah mengenai peluang adanya peragaan/atraksi yang mengarah pada eksploitasi satwa di dalam area wisata berbalur lembaga konservasi. Kemungkinan adanya atraksi satwa bisa saja masih terus beroperasi di bawah naungan lembaga konservasi, karena peraturan yang ada hanya melarang atraksi lumba-lumba keliling. Akan tetapi, tidak ada larangan atraksi lumba-lumba yang dilakukan di area LK. Ketentuan ini masih membuka celah potensi praktik eksploitasi bakat satwa dalam bingkai pariwisata dan edukasi oleh lembaga-lembaga konservasi. Oleh karenanya, diperlukan optimalisasi pengawasan dan sanksi hukum secara jelas dan tegas.

Kontroversi

Atraksi dalam penangkaran maupun lembaga konservasi satwa masih menjadi hal pelik hingga saat ini. Salah satu argumen berdasarkan investigasi beberapa pihak pemerhati satwa menganggap bahwa penangkaran sama saja berakhir dengan kandang atau penjara. Hal ini mengacu pada kritik terhadap permainan fungsi penangkaran sebagai sarana edukasi dan hiburan.

Ironisnya lagi, penyelenggara atraksi satwa tidak jarang merupakan korporasi berbentuk lembaga konservasi maupun penangkaran yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi maupun perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Padahal, lumba-lumba merupakan jenis satwa yang secara internasional masuk ke dalam kategori terancam bahaya kepunahan. Hal ini juga ditegaskan pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, bahwa semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Wisata Lembaga Konservasi Satwa sebagai Sarana Edukasi atau Eksploitasi?
Evakuasi lumba-lumba. Foto: Antara

Status konservasi lumba-lumba yang terdapat di Indonesia mengacu pada Uni International Untuk Konservasi Alam (IUCN). CITES atau Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka memasukan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II yaitu dapat diperdagangkan secara internasional namun dengan pengaturan yang ketat.

Apabila mengaitkan pentingnya hak satwa dengan kasus yang menggambarkan situasi di lapangan, potensi ketidakbebasan dan eksploitasi bakat satwa liar sangat mungkin dan kerap terjadi. Tidak jarang pula tahapan melatih satwa seperti lumba-lumba melibatkan cara yang bersifat menyakiti. Misalnya saja lumba-lumba tidak diberi makan, tuntutan untuk berlatih dan tampil di depan wisatawan, keharusan berinteraksi dengan pengunjung setiap harinya, dan ancaman-ancaman lainnya. Padahal, segala tindakan yang merenggut kesejahteraan satwa merupakan bentuk eksploitasi.[4]Scuba Holic. 2017. Atraksi Lumba & Satwa Liar sebagai Sarana Edukatif, benarkah? selam.ukm.ugm.ac.id Terlebih lagi ini dalam naungan kegiatan hiburan dan wisata. Sedangkan, salah satu prinsip kesejahteraan hewan adalah bebas dari rasa sakit, baik sedikit maupun banyak.

Selain itu, patut tidaknya suatu perbuatan tidak dilihat dari sudut pandang manusianya, melainkan dari kesejahteraan satwa itu.[5]Khatijah. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Satwa (Tidak Dilindungi) Menurut Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Diakses dari repository.unej.ac.id

Hal yang sama terjadi pada maraknya penangkaran penyu yang berujung pada eksploitasi. Menurut data Yayasan Penyu, wajah penangkaran penyu juga tak kalah memprihatinkan.[6]Efek Negatif Peternakan Penyu dan Pembesaran Tukik. 2020. http://yayasanpenyu.org/category/riset-penyu/ Seringkali habitat buatan dan akses kebutuhan penyu tidak memenuhi syarat. Belum lagi pembiaran bermain bersama penyu yang bisa menyebabkan satwa tersebut stres hingga berujung kematian.[7]Pembesaran Tukik, Eksploitasi Penyu Atas Nama Konservasi. 2013. http://www.profauna.net/id/kampanye-penyu/membesaran-tukik-eksploitasi-penyu-atas-nama-konservasi

Kesejahteraan Satwa di Indonesia

Dalam hak kesejahteraan satwa (The five freedoms of animal walfare), satwa memiliki hak dasar kebebasan dari segala bentuk eksploitasi, di antaranya:

1.) Bebas dari rasa lapar dan haus;

2.) Bebas dari ketidaknyamanan lingkungan;

3.) Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit;

4.) Bebas dari rasa takut dan tertekan;

5.) Bebas untuk mengekspresikan perilaku alami

Segala bentuk peragaan, atraksi, dan bentuk eksploitasi satwa yang berlebihan akan mengancam hak-hak dasar tersebut.

Dalam Index Perlindungan Hewan (API) 2020, Indonesia memegang predikat E berdasarkan indikator yang terdiri dari subpoin lainnya. API mengalisis pemberlakuan kesejahteraan dan perlindungan hewan menurut kebijakan dan undang-undang di setiap negara di dunia. Indikator utamanya terdiri dari:

1) Pengakuan atas kesadaran hewan dan larangan penderitaan hewan;

2) Adanya undang-undang kesejahteraan hewan;

3) Pembentukan badan pemerintah yang mendukung;

4) Dukungan untuk standar kesejahteraan hewan internasional.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan bagian utama dari peraturan perundang-undangan kesejahteraan hewan. Banyak fitur Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 yang didukung oleh peraturan atau bekerja bersama undang-undang legislatif lain, seperti Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Banyak bagian dari undang-undang kesejahteraan hewan di Indonesia yang cukup selaras dengan Lima Kebebasan, atau standar internasional lain yang diakui, seperti standar kesejahteraan hewan OIE. Namun, rincian dan mekanisme penegakan terhadap pelanggarannya dinilai terbatas, terlebih sanksinya yang juga sangat rendah. Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif dipidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

Dengan meningkatnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga satwa dari segala bentuk kekejaman, diperlukan kolaborasi dalam penyadartahuan dan mengevaluasi aturan-aturan yang ada. Yang umum kita temui adalah biasnya dualitas fungsi penangkaran satwa liar sebagai media edukasi sekaligus entertainment. Namun, penyadartahuan terkait hak satwa liar dan kesejahteraannya hampir jarang menjadi diskusi yang giat dilakukan. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak untuk turut mengkampanyekan hak dasar kesejahteraan satwa, khususnya untuk membangun partisipasi yang baik terhadap kesadaran bentuk eksploitasi.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Harimau di Pusaran Jerat Pemburu
Ulasan

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2021, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina…