17 Satwa Dilindungi Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Papua Barat

Gardaanimalia.com - Kantor Karantina Pertanian Sorong bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papau Barat melepasliarkan 17 satwa pada Jumat(11/12/2020). Pelepasliaran satwa dilakukan di Kawasan Cagar Alam Pulau Salawati, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Kepala Kantor Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara, mengatakan bahwa seluruh satwa yang dilepasliarkan pada hari itu telah dinyatakan sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
"Satwa dilindungi yang dilepasliarkan terdiri dari empat ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), lima ekor Kasturi kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor Mambruk (Goura), empat ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor percici pelangi (Trichoglossus moluccanus)," papar I Wayan Kertanegara.
Baca juga: Burung Kuau Raja yang Terkena Jerat, Diserahkan Warga ke Polisi
Dia menambahkan bahwa seluruh satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan dari penyelundupan atau perdagangan ilegal satwa liar.
"Satwa yang dilindungi dilarang untuk dilalulintaskan. Kita harus paham aturan tersebut demi menjaga kelestarian sumber daya alam termasuk satwa di dalamnya," tegasnya.
Menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa dilindungi adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku
24/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
