Gardaanimalia.com – Hari ini, Kamis (8/7/2021), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 17 satwa endemik Papua. Pelepasliaran ini dilakukan di Hutan Kuala Kencana, Papua, dengan melibatkan beberapa pihak termasuk Pemkab Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, dan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena dinilai cocok untuk menjadi habitat satwa, ketersediaan pakan alaminya juga cukup, dan yang tidak kalah penting adalah aman dari ancaman. Seperti diberitakan oleh Seputar Papua, 17 satwa endemik yang dikembalikan ke alam terdiri dari tiga ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor burung mandar besar (Porphyrio porphyrio), satu ekor biawak maluku (Varanus indicus), satu ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), empat ekor kasturi kepala hitam (Pseudeos fuscata), dan enam ekor mambruk selatan (Pseudeos fuscata).
Baca juga: Webinar Garda Animalia Urai Fakta Tragis Perburuan dan Perdagangan Primata
Belasan satwa itu didapatkan dari serahan masyarakat, hasil patroli, dan ada juga yang merupakan hasil translokasi dari BBKSDA Sumatera Utara pada tahun 2020 silam.
“Sebelum dilepaskan, satwa-satwa ini dirawat dan dihabituasi di kandang Transit Satwa Mile 21 PT.Freeport Indonesia,” terang Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring.
Ia menyebut kegiatan pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam. Terlebih lagi, belasan satwa tersebut merupakan satwa endemik yang dilindungi kecuali untuk Mandar Besar.