Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masa Lebaran, Petugas Tak Gentar Awasi Peredaran TSL

148
×

Masa Lebaran, Petugas Tak Gentar Awasi Peredaran TSL

Share this article
Pemasangan stiker di KM yang bersandar di Pelabuhan Agats oleh petugas SKW I BBKSDA Papua. | Foto: Instagram BBKSDA Papua
Pemasangan stiker di KM yang bersandar di Pelabuhan Agats oleh petugas SKW I Agats. | Foto: Instagram BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Kamis (11/4/2024), tim SKW I Agats BBKSDA Papua lakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Pengawasan di masa libur lebaran tersebut dilakukan di Kapal Motor (KM) Tatamailau yang sedang bersandar di Pelabuhan Asmat, Papua.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Tim melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar penumpang, menelusuri dek kapal yang terdapat 277 penumpang,” tulis BBKSDA Papua dalam unggahan Instagramnya.

Tak hanya memeriksa pintu masuk dan keluar, serta dek kapal, petugas pun mengecek barang bawaan penumpang.

Tim juga mengumumkan kepada pengguna jasa transportasi laut tersebut untuk tidak membawa satwa yang dilindungi.

Dalam pengawasannya, petugas tak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran satwa dilindungi maupun tindak pidana kehutanan lainnya.

“Tim SKW I Agats merasakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait konservasi alam dan keanekaragaman hayati, ditandai dengan menurunnya angka penyelundupan TSL di Kabupaten Asmat,” lanjutnya dalam keterangan tertulis itu.

Pasang Spanduk dan Berikan Pengumuman

SKW I Agats sudah mengawali kegiatan penyadartahuan di KM yang berlabuh di Pelabuhan Agats sejak akhir Maret hingga awal April, yaitu pada 27 Maret, 2 dan 4 April.

Penyadartahuan ini berupa pemasangan spanduk dan stiker di beberapa lokasi yang mudah diakses masyarakat. Lokasi itu adalah dek 3 dan 4, serta kafetaria geladak KM Tatamailau dan KM Perintis Sabuk Nusantara.

Tak hanya pemberitahuan tertulis berupa spanduk dan stiker, petugas juga menyiapkan imbauan berupa rekaman audio mengenai perlindungan TSL.

Rekaman audio tersebut berisi informasi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturannya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, membawa, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Jika melanggar, pelaku akan dikenakan hukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Rekaman audio itu diputar dari ruang informasi pada dek 5 KM Tatamailau. Selain itu, akan diputar pada setiap kapal yang bersandar sepanjang perjalanannya.

Rangkaian sosialisasi ini berhasil dilangsungkan berkat koordinasi Kepala SKW I Agats Lusiana Dyah Ratnawati dengan PT Pelni Kabupaten Asmat, PT ASDP, Dinas Perhubungan, dan UUPP Kelas 3 Kabupaten Asmat.

BBKSDA Papua pun sampaikan apresiasi atas kerja sama antarpihak yang telah memberikan ruang untuk proses penyadartahuan ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments