Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Miris, Penyelundupan Burung Endemik Papua Dikemas Botol

1672
×

Miris, Penyelundupan Burung Endemik Papua Dikemas Botol

Share this article
Burung cendrawasih kuning  kuning kecil (Paradisaea minor) yang disita dari upaya penyelundupan. | Sumber: Dok. BBKSDA Papua
Burung cendrawasih kuning kuning kecil (Paradisaea minor) yang disita dari upaya penyelundupan. | Sumber: Dok. BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Tiga usaha penyelundupan burung asal Papua berhasil digagalkan dalam kurun tiga pekan. Kasus pertama adalah penyelundupan empat ekor cendrawasih kuning kecil, Kamis (28/9/2023) akhir bulan lalu.

Petugas berhasil mengungkap usaha penyelundupan tersebut setelah mendengar suara burung di dalam kapal KM. Labobar yang saat itu berangkat dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Serui.

Setelah melakukan pemeriksaan di bagian depan Dek 2 kapal, petugas menemukan empat kotak berisi empat burung cendrawasih kuning kecil.

“BBKSDA Papua melalui Kepala Resort Yapen menerima empat ekor cendrawasih kuning kecil dari petugas PT. Pelni Cabang Serui,” tulis pihak BBKSDA Papua dalam keterangan tertulis di laman Facebook mereka.

Per 30 September 2023, tiga dari empat burung cendrawasih itu telah berada di Unit Pelaksana Tugas Dinas Taman Burung dan Taman Anggrek (UPTD-TBTA) di Biak, Papua.

Di fasilitas tersebut, satwa akan menjalani proses rehabilitasi dan habituasi. Setelahnya, satwa dilindungi tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya.

Pemindahan satwa tersebut dari Serui ke Biak tersebut dilakukan karena BBKSDA Resor Serui tidak memiliki fasilitas rehabilitasi dan habituasi satwa.

Kasus Kedua dan Ketiga Penyelundupan Burung

Satwa langka diamankan dari usaha penyelundupan di Papua. | Sumber: Dok. BBKSDA Papua
Satwa langka diamankan dari usaha penyelundupan di Papua. | Sumber: Dok. BBKSDA Papua

Kasus kedua, BBKSDA Papua menerima 5 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), pada Rabu (10/10/2023) pekan lalu.

Keenam burung dilindungi itu merupakan hasil operasi laut dari tim Penindakan Bea dan Cukai Merauke. Satwa itu kini telah dititiprawatkan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke.

“Mengingat, satwa-satwa tersebut masih bayi dan memerlukan perawatan intensif dari ahli, sampai kelak siap dilepasliarkan ke alam,” tulis pihak BBKSDA Papua.

Kasus ketiga kembali melibatkan cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) berjumlah tujuh ekor yang diselundupkan pada Kamis (12/10/2023).

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh BBKSDA Papua dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura. Ketika ditemukan, ketujuh cendrawasih tersebut berada di dalam koper yang diletakkan di ruang kelas ekonomi.

“Namun, pemilik satwa tersebut tidak diketahui karena pada saat penyitaan tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” tulisnya, Sabtu (14/10/2023).

Perlu diketahui, cendrawasih kuning kecil, kakatua koki, dan kasturi kepala-hitam merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

UU 5/1990 menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments