Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 22 Buaya Digagalkan, 7 Ekor di Antaranya Tidak Bisa Diselamatkan

854
×

Penyelundupan 22 Buaya Digagalkan, 7 Ekor di Antaranya Tidak Bisa Diselamatkan

Share this article
Penyelundupan 22 Buaya Digagalkan, 7 Ekor di Antaranya Tidak Bisa Diselamatkan
Buaya muara yang akan diselundupkan. Foto: BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Sebanyak 22 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang masih berukuran kecil ditemukan oleh petugas keamanan bandara (avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Puluhan satwa dilindungi itu rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.

Pengungkapan ini berawal ketika petuga avsec mencurigai paket yang dikemas dengan plastik besar. Lalu, paket yang hendak dikirim ke Jakarta Timur tersebut dicek bersama dengan pihak BBKSDA melalui mesin X-ray. Ternyata paket tersebut berisi buaya muara yang dikemas dalam delapan kantong plastik yang sudah diberi lubang udara dan sabut kelapa.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Terdapat tujuh ekor (buaya muara) dalam kondisi mati dan yang masih hidup sebanyak 15 ekor,” ungkap Kepala BBKSDA Riau Suharyono.

Baca juga: Akankah Macan Tutul Jawa Bernasib Sama Seperti Harimau Jawa?

Setelah diamankan, buaya muara yang rata-rata usianya diperkirakan masih 2-3 bulan itu dibawa ke Pos Jaga Bandara. Pihak BBKSDA juga sudah melakukan koordinasi dengan Ditremkrimsus Polda Riau untuk mengungkap siapa pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini. Sementara, buaya yang masih hidup sudah dikembalikan ke habitatnya. Buaya yang mati masih disimpan di lemari pendingin.

“Kemarin sore, Rabu (31/3/2021), telah dilakukan pelepasliaran di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau,” imbuh Suharyono.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments