Berita

22 Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan di Medan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

08/04/2026|Nadaa
Karung berisi 22 kilogram sisik trenggiling yang berhasil diamakan Foto Kementerian Kehutanan - 22 Kilogram Sisik Trenggi...

Karung berisi 22 kilogram sisik trenggiling yang berhasil diamakan. | Foto: Kementerian Kehutanan

Gardaanimalia.com - Penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) kembali terjadi di Medan. Kasus ini berhasil diungkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara pada Kamis (2/4/2026). 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 kilogram sisik trenggiling serta dua orang pelaku berinisial DA (35) dan WA (18). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan, Gakkum Kehutanan akan terus mendalami ini. Komitmen ini dilakukan untuk mengungkap faktor apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat. Tidak hanya itu, pendalaman kasus ini juga diharap dapat memutus rantai penjualan bagian-bagian satwa dilindungi, seperti sisik trenggiling yang marak terjadi.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," ungkap Hari.

Pengungkapan kejahatan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Menyikapi laporan tersebut, tim gabungan turun langsung ke lokasi. Di sana, petugas mendapati DA tengah membawa sebuah kotak kardus berwarna cokelat yang berisi karung putih berisi sisik trenggiling.

Sementara itu, di pinggir jalan lintas, terlihat BS duduk di atas sepeda motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi. Tim kemudian mengamankan BS dan DA. Saat proses pengamanan berlangsung, muncul satu orang lainnya, WA, yang diduga terlibat dalam kasus ini. WA sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. 

Akhirnya, DA, WA dan BS beserta barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Medan untuk proses lanjutan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BS sementara ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya DA dan WA ditetapkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.