Gardaanimalia.com - Perdagangan ratusan kilogram sisik trenggiling terungkap di Bekasi. Kasus ini seolah mempertahankan predikat trenggiling sebagai mamalia liar yang paling banyak diperdagangkan di dunia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bongkar praktik perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, kepada publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kontrakan. Petugas kemudian memeriksa lokasi tersebut pada 6 Oktober 2026.
“Ditemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram,” ujar Dadang, mengutip Kompas.
Selain barang bukti berupa ratusan kilogram sisik trenggiling, petugas juga menyita satu mobil pikap dan timbangan digital.
“Kami telah mengamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang,” lanjut Dadang.
Polisi juga akan mendalami asal pasokan sisik trenggiling dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima,” ujarnya.
Diduga akan Dikirim ke Sumut dan Kepulauan Riau
Pemeriksaan awal menduga bahwa para pelaku hendak mengirim bagian tubuh satwa itu ke Medan, Sumatera Utara dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan keterangan isi kiriman.
Penyidik menduga bahwa kegiatan jual beli ilegal itu telah terjadi sejak Desember 2026.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebutkan bahwa daging trenggiling dibuang oleh pelaku. Untuk menghindari konsumsi daging yang dibuang, penyidik akan turut mendalami lokasi pembuangan.
Perwakilan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Mahdi, menjelaskan bahwa perdagangan bagian tubuh trenggiling berdampak pada kelestarian satwa tersebut.
Dalam ekosistem, trenggiling memiliki peran ekologis dalam mengendalikan populasi serangga dan mendukung kondisi tanah melalui aktivitas menggali. Mamalia bersisik ini menyandang status critically endangered dalam IUCN Red List.
Kasus ke-16 Sepanjang 2026
Selain kasus yang terungkap di Bekasi, masih ada 15 kasus lain perdagangan dan penyelundupan sisik trenggiling yang terjadi tahun ini.
Hanya dalam tempo kurang dari sepuluh bulan (Januari-Oktober), terdapat 15 kasus yang terbagi dalam 17 nomor perkara telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di seluruh provinsi di Indonesia.
Kasus tersebut terungkap di beberapa lokasi, termasuk Medan, Serang, Jakarta Utara, Lubuk Pakam. Jika diakumulasikan, total barang bukti dari belasan kasus tersebut mencapai total 4.485,51 kilogram.











![Harapan Memutus Siklus Api [Bagian 4]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/harapan-memutus-siklus-api-bagian-4.webp)




