Gardaanimalia.com – Kasus pembunuhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang kepalanya hilang di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, memasuki babak baru. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa gajah sumatera jantan yang ditemukan di area perkebunan sawit pada 11 Juli 2021 silam itu mati akibat diracun.
Setelah kurang lebih satu bulan, Kepolisian Resor Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang membunuh mamalia terbesar di darat itu. Diduga pelaku sengaja membunuh gajah untuk diambil gadingnya lalu dijual.
“Ada lima pelaku yang sudah kami tangkap. Satu di antaranya berinisial JN alias DG (35) merupakan orang yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy, Selasa (17/08/2021).
Baca juga: Baru Ditemukan, Katak-pucat Pantai Selatan Statusnya Sudah Kritis?
Keempat terduga pelaku lainnya yang berperan dalam memperdagangkan gading gajah hasil buruan itu, antara lain EM (41), SN (33), JZ (50, dan RA (46). Kelimanya saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Timur beserta barang bukti yakni hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini polisi juga masih mencari satu terduga pelaku lainnya.
“Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” imbuh Winardy.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.