Gardaanimalia.com – Sebuah kapal kargo berbendera Vietnam bernama MV Hon An 8 diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten di perairan merak Kota Cilegon, Banten pada Selasa (7/4/2026).
Saat digeledah, kapal yang membawa 13 ABK tersebut didapati membawa 26 paket kardus putih berisi sisik trenggiling (Manis Javanica) yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal, serta muatan 2.735 ton steel coil.
Menambahkan keterangan tersebut Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan, total temuan sisik trenggiling tersebut sebanyak 780 kilogram.
Penggagalan ini berawal saat unsur patroli Kapal Angkatan Laut (KAL) Anyer I.3.64 mendeteksi kontak radar kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan gerak-gerik mencurigakan pada pukul 08.30 WIB.
Setelah itu melakukan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) oleh tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure), pihak Lanal Banten menduga sisik trenggiling tersebut dimuat melalui modus transhipment (STS) di jalur pelayaran atau dengan cara diapungkan di titik koordinat yang telah disepakati sebelum kapal bersandar di dermaga tujuan.
"Kalau dugaan dari mana, dilihat dari riwayat, sisik trenggiling itu banyak di wilayah pesisir Sumatera dan pesisir Kalimantan. Di sini [Banten] pun tidak menutup kemungkinan. Karena kita tidak memiliki riwayat kepentingan mengimpor sisik trenggiling itu," jelas Catur dalam Detik News, Rabu (8/4/2026).
Catur juga menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap karena sering kali digunakan untuk pengobatan tradisional hingga bahan baku pembuatan narkoba.
"Kemungkinan untuk produsen [narkoba] itu tetap ada. Apakah akan digunakan untuk kosmetik atau narkoba, dari sisik trenggiling memungkinkan untuk itu," tambah Catur.
Harga sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp60 juta per kilogram. Maka, dari 780 kilogram, potensi kerugian negara diestimasi mencapai Rp46,8 miliar.
"Sisik trenggiling merupakan komoditas yang dilindungi secara internasional karena statusnya yang terancam punah. Barang ini sering disalahgunakan untuk pengobatan tradisional hingga bahan baku praktik ilegal lainnya," lanjutnya.
Para pelaku diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Satwa Dilindungi.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Hingga saat ini Lanal Banten terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan internasional dalam kasus ini.















