Angkut Potongan Daging Penyu, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial MP asal Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, kedapatan membawa potongan daging penyu satwa dilindungi.
MP yang diketahui membawa daging penyu (Chelonioidea) itupun lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan perdagangan satwa ilegal.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Agustinus pada Kamis (23/2/2022) menyebut, kasus itu terjadi sekitar tiga hari lalu. Namun, kasusnya baru saja dilaporkan.
Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim BKSDA melaksanakan patroli dan bertemu sebuah kapal nelayan. Kapal itu, katanya, mengantarkan penumpang ke Nias, Sumatra Utara.
"Tim BKSDA menghentikan kapal tersebut. Kemudian, ada salah seorang penumpang membuang kotak fiber ke laut. Kotak itu lalu diperiksa dan ternyata berisikan potongan daging penyu," jelasnya.
Petugas BKSDA lalu membawa barang bukti daging satwa dilindungi tersebut, dan MP ke Pulau Banyak untuk diselesaikan secara adat.
"Pada saat itu MP dikenakan hukum adat dengan sanksi membayar denda uang senilai 2 ekor kerbau," terangnya, dikutip dari Kumparan.
Kendati dugaan jual beli daging penyu itu telah diselesaikan secara adat oleh Ketua Adat Pulau Banyak. Namun, warga tidak sepakat jika penyelesaiannya hanya melalui hukum adat.
"Masyarakat tidak setuju dengan hanya sanksi adat, sehingga dilaporkan di Polres Aceh Singkil," kata Agustinus.
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan hanya berupa satu kotak fiber daging penyu di dalamnya. Kini, daging satwa sudah dimusnahkan dengan cara ditanam.
"Terkait hukuman lebih lanjut saat ini masih dalam proses, masih mengambil keterangan dari para saksi," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mendalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu tersebut.
"Apakah merupakan 18 perkara yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak," tandasnya.
Terduga Pelaku Jual Beli Daging Penyu Harus Diproses Hukum
Sebelumnya, pada Senin (20/2/2023) lalu, masyarakat utusan Pulau Banyak melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Singkil.
Laporan terkait pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi itu bernomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT, M Munandar.
Mefrian, salah satu pelapor mengatakan MP harus diproses hukum. Ia berkaca pada kasus sebelumnya, ketika masyarakat yang makan telur penyu ditangkap dan dipenjara.
"Ini lebih sadis lagi. Dengan menangkap dan membunuh, kenapa bisa damai secara adat. Padahal itu ranahya hukum bukan adat," ujarnya, dilansir dari Haba Aceh.
Perlu diketahui, bahwa enam jenis penyu di Indonesia termasuk dilindungi. Namanya terdaftar dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sementara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur hukum terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b disebut, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
