Angkut Potongan Daging Penyu, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial MP asal Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, kedapatan membawa potongan daging penyu satwa dilindungi.
MP yang diketahui membawa daging penyu (Chelonioidea) itupun lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan perdagangan satwa ilegal.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Agustinus pada Kamis (23/2/2022) menyebut, kasus itu terjadi sekitar tiga hari lalu. Namun, kasusnya baru saja dilaporkan.
Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim BKSDA melaksanakan patroli dan bertemu sebuah kapal nelayan. Kapal itu, katanya, mengantarkan penumpang ke Nias, Sumatra Utara.
"Tim BKSDA menghentikan kapal tersebut. Kemudian, ada salah seorang penumpang membuang kotak fiber ke laut. Kotak itu lalu diperiksa dan ternyata berisikan potongan daging penyu," jelasnya.
Petugas BKSDA lalu membawa barang bukti daging satwa dilindungi tersebut, dan MP ke Pulau Banyak untuk diselesaikan secara adat.
"Pada saat itu MP dikenakan hukum adat dengan sanksi membayar denda uang senilai 2 ekor kerbau," terangnya, dikutip dari Kumparan.
Kendati dugaan jual beli daging penyu itu telah diselesaikan secara adat oleh Ketua Adat Pulau Banyak. Namun, warga tidak sepakat jika penyelesaiannya hanya melalui hukum adat.
"Masyarakat tidak setuju dengan hanya sanksi adat, sehingga dilaporkan di Polres Aceh Singkil," kata Agustinus.
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan hanya berupa satu kotak fiber daging penyu di dalamnya. Kini, daging satwa sudah dimusnahkan dengan cara ditanam.
"Terkait hukuman lebih lanjut saat ini masih dalam proses, masih mengambil keterangan dari para saksi," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mendalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu tersebut.
"Apakah merupakan 18 perkara yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak," tandasnya.
Terduga Pelaku Jual Beli Daging Penyu Harus Diproses Hukum
Sebelumnya, pada Senin (20/2/2023) lalu, masyarakat utusan Pulau Banyak melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Singkil.
Laporan terkait pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi itu bernomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT, M Munandar.
Mefrian, salah satu pelapor mengatakan MP harus diproses hukum. Ia berkaca pada kasus sebelumnya, ketika masyarakat yang makan telur penyu ditangkap dan dipenjara.
"Ini lebih sadis lagi. Dengan menangkap dan membunuh, kenapa bisa damai secara adat. Padahal itu ranahya hukum bukan adat," ujarnya, dilansir dari Haba Aceh.
Perlu diketahui, bahwa enam jenis penyu di Indonesia termasuk dilindungi. Namanya terdaftar dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sementara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur hukum terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b disebut, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
