Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BBKSDA NTT Selamatkan 65 Jalak Tunggir Merah dari Penyelundupan

1637
×

BBKSDA NTT Selamatkan 65 Jalak Tunggir Merah dari Penyelundupan

Share this article
BBKSDA NTT Selamatkan 65 Jalak Tunggir Merah dari Penyelundupan
Burung jalak tunggir merah yang disita. Foto: BBKSDA NTT

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo menyita 65 ekor jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) yang hendak diselundupkan.

Mengutip dari laman Mongabay, Kamis (18/2/2021), petugas menyita seluruh satwa tersebut di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada jam 08.30 WITA. Pelakunya berinisial S (50) merupakan warga asal Malang, Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut pengakuan dari pelaku, puluhan burung itu dibeli dari masyarakat di daerah Mangkutana, Sulawesi Selatan. Pelaku kemudian mengangkutnya dengan mobil pick up menuju ke Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Dari Pelabuhan ASDP Tanjung Bira kemudian diangkut dengan kapal fery Sangke Palangga menuju ke Labuan Bajo, NTT,” jelas Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara.

Baca juga: Ketika Penangkaran Menjadi Sarang Perdagangan Ilegal

Rencananya seluruh burung hendak dibawa pelaku ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Namun, petugas berhasil mencegah upaya penyelundupan puluhan burung yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut.

“Pelaku mengaku bahwa burung jalak tunggir merah akan ditawarkan kepada penggemar burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya,” sebutnya.

Timbul juga mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini berhasil karena kerjasama yang baik dari berbagi pihak antara lain personil RKW Labuan Bajo, Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo.

Rencananya burung yang habitatnya di Pulau Sulawesi itu akan dipulangkan ke rumahnya. Namun, sebelum itu ada pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan.

“Burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik dan laboratoris serta sesuai dengan standar kesehatan satwa,” tutur Timbul.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments