Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Ketika Penangkaran Menjadi Sarang Perdagangan Ilegal

1720
×

Ketika Penangkaran Menjadi Sarang Perdagangan Ilegal

Share this article
Ketika Penangkaran Menjadi Sarang Perdagangan Ilegal
Petugas menggrebek penangkaran ilegal Sukabumi. Foto: Tipidter

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu lalu, tim gabungan Mabes Polri, Ditjen KSDAE dan BKSDA menggerebek sebuah penangkaran burung di Sukabumi, Jawa Barat. Pemiliknya juga ditangkap dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penangkapan ini cukup menyita perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Ada beberapa komentar publik mengenai dukungan kepada aparat penegak hukum. Namun, ada juga yang menyayangkan dan mempertanyakan mengapa penangkaran burung ini harus ditindak.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Mungkin selama ini kita selalu beranggapan bila konsep penangkaran adalah hal yang wajar dilakukan. Tidak sedikit orang yang beranggapan penangkaran dapat menjadi solusi untuk melestarikan satwa liar. Namun, ternyata realita di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Banyak ditemukan penangkaran nakal yang sama sekali tidak sejalan dengan tujuan konservasi dan pelestarian.

Ketika Penangkaran Menjadi Sarang Perdagangan Ilegal
Penangkaran burung ilegal di Sukabumi. Foto: Antara

Ada penangkaran yang memiliki kecenderungan pemanfaatan untuk kepentingan pribadi yang berakibat terbukanya celah baru yakni perdagangan ilegal dengan dalih ‘konservasi’. Sesungguhnya kegiatan konservasi satwa liar dapat dilakukan oleh siapapun selama berkomitmen kepada kaidah hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pertanyaan paling mendasar pun muncul. Mengapa penangkaran-penangkaran yang dikelola secara individu atau kelompok masyarakat kerap kali rentan bersinggungan dengan hukum.

Tak dapat dipungkuri aspek perizinan serta jaminan kesejahteraan merupakan hal utama yang patut kita cermati dan pahami guna kendali bagi pengelolaan satwa liar itu sendiri. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 yang meliputi tentang Lembaga Konservasi, bahwa lembaga konservasi dikelompokkan menjadi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dan lembaga konservasi untuk kepentingan umum.

Baca juga: Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin dituntut 3 tahun Penjara

Pengelompokan ini dapat dibedakan dari peruntukan kepengelolaannya. Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus difokuskan pada fungsi penyelamatan dan rehabilitasi satwa. Sementara, lembaga konservasi untuk kepentingan umum difokuskan pada fungsi umum. Pengelompokan lembaga konservasi ini dapat berbentuk Pusat Konservasi Satwa khusus dan Kebun binatang. Dengan demikian langkah awal yang mesti dipahami  sebelum menyusun rencana karya pengelolaan lembaga konservasi ialah kriteria bagi suatu penangkaran tersebut.

Ketika Penangkaran Menjadi Sarang Perdagangan Ilegal
Burung di CV Bintang Terang. Foto: istimewa

Selanjutnya fokus kali ini adalah sumber perolehan spesimen.  Satwa liar bagi konservasi kepentingan umum  dapat berasal dari penyerahan melalui pemerintah, pemberian dari lembaga konservasi dalam dan luar negeri, maupun pembelian bagi jenis yang tidak dilindungi dengan cara dan dari sumber yang sah. Perlu untuk diketahui, induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Induk penangkaran satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan milik negara dan merupakan titipan negara.

Generasi pertama (F1) tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penandaan dan sertifikasi wajib dilakukan. Penandaan dilakukan kepada satwa untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakan dan anakan dengan anakan lainnya serta spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam. Di sinilah letak potensi pelanggaran hukum kerap terjadi akibat ketidakjelasan asal indukan satwa. Ini memungkinkan sumber tersebut berasal dari hasil praktik perdagangan ilegal, seperti  yang terjadi pada kasus penangkaran ilegal di Tuhu, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Demi tujuan mendapatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis yang terjamin maka setiap pengelola lembaga konservasi dilarang:

  1. Menjual spesimen tumbuhan dan satwa liar;
  2. Melakukan pertukaran spesimen tumbuhan dan satwa tanpa izin;
  3. Melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya;
  4. Melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding); dan
  5. Menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.

Dengan segala macam permasalahan yang timbul akibat penangkaran ilegal maka dalam hal ini pembinaan terhadap penangkaran yang dikelola secara individu atau kelompok perlu ditekankan meliputi aspek teknis, administrasi dan pemanfaatan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…