Gardaanimalia.com - Pada 10 Februari lalu, Hakim Banding memutuskan bahwa anggota Polres Asahan Aipda Alfi Hariadi Siregar divonis tujuh tahun penjara atas tindak pidana perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. Perdagangan satwa dilindungi dalam jumlah sebesar itu menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan serius yang berdampak pada ekosistem, reputasi negara, dan kredibilitas penegakan hukum. Namun, yang mengundang tanda tanya publik justru bukan hanya perbuatannya, melainkan respons institusi, dalam hal ini Kepolisian RI, terhadapnya.
Kamis, 26 Februari 2026, kepada wartawan, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyatakan bahwa Aipda Alfi tidak dapat dipecat karena telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Agustus 2025 saat masih berstatus saksi. Putusan saat itu hanya menjatuhkan kewajiban pembinaan rohani dan mental selama satu bulan, penundaan pendidikan selama satu tahun, serta penempatan khusus selama 21 hari.
Argumentasi yang dikemukakan Revi mengenai mengapa Alfi tidak dapat dipecat sangat sederhana, yakni “tidak bisa dihukum dua kali”. Pernyataan ini sekilas terdengar benar menurut asas ne bis in idem.
Asas ne bis in idem memang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Masalahnya, sidang etik pertama dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 dilakukan ketika Aipda Alfi masih berstatus saksi, belum sebagai pelaku yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Fakta hukum yang dinilai pada saat itu berbeda secara mendasar dengan kondisi sekarang, ketika telah ada putusan pidana tujuh tahun penjara. Status yuridisnya berubah, alat buktinya bertambah, dan bobot pertanggungjawabannya meningkat secara signifikan. Menyamakan dua situasi ini sebagai “perkara yang sama” adalah reduksi yang berbahaya terhadap prinsip hukum itu sendiri.
Lebih jauh, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 secara eksplisit membuka ruang peninjauan kembali atas putusan KKEP yang telah final dan mengikat. Pasal 83 memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali apabila terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa dalam sidang sebelumnya, dengan batas waktu hingga tiga tahun sejak putusan dijatuhkan. Vonis pidana 7 tahun jelas merupakan fakta dan alat bukti baru yang tidak mungkin dinilai dalam sidang etik ketika yang bersangkutan masih berstatus saksi. Secara normatif, syarat peninjauan kembali terpenuhi.
Mekanisme ini pernah dilakukan dalam kasus anggota Polri yang merupakan mantan terpidana korupsi, Raden Brotoseno. Pascabebas bersyarat Brotoseno, publik mempertanyakan aktifnya kembali seorang mantan terpidana korupsi sebagai anggota Polri.
Desakan masyarakat mendorong Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, untuk membuka peninjauan kembali terhadap putusan KKEP. Hasilnya, setelah mekanisme dijalankan, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. Kasus ini menunjukkan bahwa peninjauan kembali adalah instrumen yang bisa digunakan untuk menjaga marwah institusi ketika fakta hukum berkembang.
Karena itu, dalih “tidak bisa dihukum dua kali” dalam konteks ini lebih menyerupai perlindungan prosedural yang mengabaikan substansi. Sidang etik sebelumnya tidak pernah menguji posisi Aipda Alfi sebagai terpidana. Jika kini telah ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan secara sah dan meyakinkan, maka institusi justru memiliki kewajiban moral dan normatif untuk menyesuaikan respons etiknya. Mengabaikan perubahan fakta hukum berarti membiarkan putusan etik terlepas dari realitas hukum yang aktual.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya soal satu anggota, melainkan soal konsistensi institusi penegak hukum dalam menerapkan standar etiknya sendiri.
Perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling bukan pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan pembinaan satu bulan atau penundaan penempatan selama 21 hari. Jika mekanisme peninjauan kembali yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 83 Perpol 7/2022 terkait peninjauan kembali tidak digunakan dalam kasus sejelas ini, publik berhak mempertanyakan apakah regulasi tersebut benar-benar dimaksudkan untuk ditegakkan atau sekadar menjadi ornamen.
Kapolri memiliki kewenangan untuk membentuk tim peneliti, menilai ulang putusan etik sebelumnya, dan membuka sidang KKEP peninjauan kembali. Langkah tersebut bukan bentuk penghukuman ganda, melainkan penyesuaian putusan etik terhadap fakta hukum terbaru yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam situasi ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu individu, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan. Ketika hukum pidana telah berbicara tegas, etik seharusnya tidak berjalan di belakangnya dengan mata tertutup.
















