Gardaanimalia.com - Besarnya potensi keanekaragaman hayati yang dimiliki menempatkan Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua di dunia. Setidaknya terdapat 31.902 kekayaan keanekaragaman hayati spesies flora, 81.260 fauna terestrial, dan 7.841 fauna laut ada di Indonesia hingga 2022.
Namun, potensinya yang besar berjalan beriringan dengan risiko penurunan keanekaragaman hayati. Misalnya, data IUCN Red List of Threatened Species menunjukkan 15.366 jenis tumbuhan, satwa liar, dan fungi di Indonesia terancam punah.
Untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, maka diperlukan upaya konservasi. Konservasi adalah pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati secara bijak guna menjaga kesinambungan dengan memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman. Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dan Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur upaya konservasi dilakukan melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selanjutnya, Pasal 36A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU KSDAHE mengatur sumber pendanaan untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah melalui APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.
Namun, dalam implementasinya pendanaan tersebut masih mengalami keterbatasan. Berdasarkan dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045, setidaknya dibutuhkan minimal dana sebesar Rp167,91 triliun selama 5 tahun untuk mengimplementasikan 8 target IBSAP 2015-2020.
Lalu, identifikasi awal perihal dana yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan 14 target IBSAP 2025-2045 mencapai Rp70,69–Rp75,53 triliun per tahun. Akan tetapi, APBN 2022 hanya mengalokasikan anggaran untuk keanekaragaman hayati sebesar Rp9,85 triliun. Artinya, terdapat kekurangan dana yang cukup besar dalam mendanai konservasi keanekaragaman hayati.
Keterbatasan pendanaan di tengah semakin pentingnya upaya konservasi, mendorong adanya inovasi instrumen ekonomi yang mengubah konsep dari sekadar pendanaan menjadi skema pembiayaan dengan melibatkan sektor swasta. Salah satu bentuk pembiayaan yang sedang marak dikembangan adalah biodiversity credits (kredit keanekaragaman hayati).
Mengenal Biodiversity Credits
Biodiversity Credit Alliance mendefinisikan biodiversity credits sebagai sertifikat yang mewakili unit hasil keanekaragaman hayati positif yang terukur dan berbasis bukti yang tahan lama dan tambahan dari apa yang seharusnya terjadi.
Biodiversity credits menjadi instrumen keuangan yang diperdagangkan kepada pelaku usaha, pemerintah, atau individu sebagai bentuk investasi dalam pelestarian dan pemulihan keanekaragaman hayati agar memberikan hasil yang positif kepada alam.
Adapun ciri biodiversity credits yaitu, pertama, terukur dan terverifikasi. Biodiversity credits merupakan instrumen keuangan yang terukur karena setiap kredit mewakili nilai ekologis yang telah terverifikasi.
Kedua, biodiversity credits dapat diperjualbelikan, sehingga membuka pasar investasi untuk melestarikan alam.
Ketiga, adanya kontribusi pihak swasta yang yang berinvestasi melestarikan keanekaragaman hayati.
Berbeda dengan biodiversity offsets (kompensasi keanekaragaman hayati), biodiversity credits bertujuan utama untuk memberikan izin bagi pelaku usaha, individu, atau pemerintah untuk mendanai proyek konservasi.
Sementara itu, biodiversity offsets hadir guna mengkompensasi dampak lingkungan negatif yang terjadi dengan menciptakan dampak positif di tempat lain.
Tak hanya itu, biodiversity credits pun berbeda dengan carbon credit (kredit karbon). Biodiversity credits tidak memiliki satuan pengukuran yang universal karena berbasis habitat dan ekosistem yang sulit terukur dengan satu standar, sedangkan carbon credit diukur berdasarkan tonase CO2e yang diserap atau emisi yang dihindari.
Pula, indikator utama dari biodiversity credits adalah mengukur peningkatan habitat atau spesies, sedangkan carbon credit berfokus pada pengurangan emisi karbon.
Skema Biodiversity Credits
Biodiversity credits beroperasi dengan menilai dan mensertifikasi proyek pelestarian keanekaragaman hayati berdasarkan dampak positif yang diberikan kepada alam.
Kemudian, penerbitan biodiversity credits harus didaftarkan melalui sistem MRV, yaitu Measurement (Pengukuran), Reporting (Pemantauan), and Verification (Verifikasi) untuk memastikan proyek tersebut memberikan manfaat yang sesuai.
Bagian pengukuran dan pemantauan biasanya dilakukan oleh pengembang proyek, sedangkan verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga independen.
Setelah disertifikasi, biodiversity credits dapat dijual ke pelaku usaha, pemerintah, atau individu sebagai wujud tanggung jawab sosial dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
Perkembangan Biodiversity Credits
Sampai saat ini, Indonesia baru berada di tahap persiapan kebijakan dan implementasi biodiversity credits. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan komitmen Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Misalnya, aktif dalam Policy Forum International Advisory Panel on Biodiversity Credits, penyusunan draft kebijakan “nature positive” dan pemanfaatan biodiversity credits, kolaborasi dengan stakeholders terkait, mengembangkan potensi pilot project implementasi biodiversity credits, dan pembentukan Tim Teknis Biodiversity Credits Indonesia.
Meskipun masih dalam tahap perencanaan dan pengembangan biodiversity credits, tetapi hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keanekaragaman hayati.
Instrumen Inovatif Perlindungan Satwa Liar
Biodiversity credits dilaksanakan di habitat spesies atau ekosistem yang memiliki nilai konservasi dan akan mengalami degradasi jika tidak dipelihara, termasuk habitat satwa liar.
Melalui biodiversity credits, maka perusahaan yang melakukan aktivitasnya di wilayah dan/atau berdampak pada wilayah konservasi (termasuk habitat satwa liar) harus melakukan pemulihan keanekaragaman hayati.
Biodiversity credits mampu menjadi instrumen perlindungan satwa liar karena konsepnya yang mengolaborasikan nilai ekonomi dengan upaya konservasi habitat. Dengan adanya nilai ekonomi, maka hal tersebut menarik pihak swasta untuk berinvestasi dan mendanai proyek konservasi jangka panjang. Ketersediaan pembiayaan tersebut memungkinkan pelaksanaan konservasi secara lebih optimal berkat dukungan dana yang memadai.
Keberhasilan biodiversity credits dalam melindungi satwa liar terjadi di Kolombia melalui program Bank Habitat. Bank Habitat Bosque de Niebla-El Globo yang dikelola oleh Terrasos telah berhasil menjadi rumah bagi burung beo bertelinga kuning dan beruang berkacamata, dua spesies endemik dan terancam punah di Andes.
Proyek ini mencakup 345 hektare ekosistem rentan dan konservasi 154 spesies tumbuhan, 21 mamalia, 154 burung, serta 16 mata air.
Tak hanya Bank Habitat, keberhasilan biodiversity credits pun ditunjukkan melalui proyek Malua BioBank di Malaysia dengan menjual biodiversity credits seharga US$10 per sertifikat yang mewakili 100 meter persegi dari area hutan lindung seluas 34.000 hektare.
Proyek ini telah menjadi habitat bagi orangutan, macan tutul kalimantan, gajah, badak sumatera, hingga lebih dari 300 spesies burung.
Tantangan Biodiversity Credits
Meskipun dapat menjadi instrumen inovatif perlindungan satwa liar dengan memberikan alternatif pendanaan bagi konservasi keanekaragaman hayati, tetapi kehadiran biodiversity credits masih menghadapi berbagai tantangan.
Pertama, pasar biodiversity credits belum semasif dan semapan pasar carbon credit, sehingga efektivitasnya masih sangat bergantung pada inisiatif swasta.
Kedua, belum adanya payung hukum yang kuat bagi biodiversity credits di Indonesia. Pengembangan biodiversity credits di Indonesia masih pada tahap perencanaan internal pemerintah, sehingga rancangan pengaturan dan instrumen pendukung lainnya belum dapat diakses secara publik.
Pemerintah harus memastikan bahwa aspek mekanisme, perlindungan masyarakat lokal, hingga tata kelola biodiversity credits (termasuk kejelasan lembaga pengatur, pengawas, dan koordinasi antarlembaga) harus terjamin dan teregulasi dengan baik.
Terlebih, regulasi biodiversity credits harus selaras dengan ketentuan dalam UU KSDAHE, UU PPLH, dan berbagai aturan lainnya.
Ketiga, biodiversity credits tidak memiliki definisi dan metodologi universal yang digunakan dalam mengukur peningkatan keanekaragaman hayati karena bergantung pada habitat dan ekosistem tiap proyek.
Oleh karenanya, Indonesia yang masih berada pada tahap perencanaan perlu menyusun dasar yang kuat dengan menggunakan matriks yang konsisten dan sistem MRV yang kredibel guna menjaga kinerja pasar, kepercayaan publik, dan mencegah terjadinya praktik greenwashing.
















