Gardaanimalia.com - Indonesia merupakan rumah bagi lima dari 26 spesies buaya yang hidup di dunia. Kelima spesies tersebut adalah buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (Crocodylus siamensis), buaya irian (Crocodylus novaeguineae), buaya hali (Crocodylus halli), dan sinyulong (Tomistoma schlegelii).
Kehadiran predator puncak ini sering kali menjadi momok bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar perairan.
Akan tetapi, satwa yang termasuk dalam kelas reptilia ini ternyata memiliki nomenklatur yang sedikit mengejutkan dalam kacamata yuridis Indonesia. Satwa semiakuatik ini dikategorikan sebagai jenis ikan di dalam dokumen regulasi negara ini.
Ini bukan merupakan hal yang baru. Pengategorian ini telah berlaku selama lebih dari dua dekade sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 20041 dan revisinya melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 20092 hingga regulasi terbaru seperti Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.3
Pengategorian ini dijelaskan dalam bagian penjelasan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pada penjelasan pasal 7 ayat (5), disebutkan bahwa buaya adalah salah satu satwa yang dimaksudkan sebagai “jenis ikan” beserta jenis-jenis reptil semi akuatik lain seperti penyu dan biawak.
Ini tentu menjadi hal yang mengejutkan bagi orang yang belum mengetahuinya. Buaya yang dikenal menyeramkan bahkan berbahaya, justru dikategorikan sebagai “jenis ikan” bersama dengan satwa lain seperti udang dan ubur-ubur dalam regulasi ini. Namun, hal ini tentu memiliki latar belakang.
Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa hingga regulasi terkini, yakni Pasal 1 Angka 11 Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), kata “ikan” tidak pernah dimaknai berdasarkan pengertian biologisnya. Ikan didefinisikan sebagai segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Berdasarkan fakta tersebut, jika kembali membahas buaya, akan ditemukan benang merah dari penjelasan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan bahwa semua satwa yang digolongkan ke dalam “jenis ikan” dalam regulasi di Indonesia, termasuk buaya, tidaklah dikategorikan berdasarkan taksonomi.
Alasan pasti mengapa pembuat kebijakan merasa perlu menyatukan berbagai satwa amfibi tersebut ke dalam satu golongan “jenis ikan” masih belum diketahui secara pasti dan tidak tertuang secara tersurat. Terlepas dari niat aslinya, pengelompokan ini pada akhirnya jatuh menjadi sebuah label administrasi.
Akan tetapi, di sinilah masalahnya mulai terlihat.
Nomenklatur yuridis buaya sebagai “jenis ikan” ini seakan mendegradasi status buaya sebagai predator amfibi yang sangat kompleks.
Label jenis ikan membuat satwa buas ini tergabung ke dalam keranjang yang sama dengan biota laut lainnya. Padahal, mitigasi konflik dan upaya konservasi buaya membutuhkan pendekatan ekologis yang sangat spesifik serta kewaspadaan tinggi.
Mengerdilkan status biologi mereka sebagai reptilia melalui penyederhanaan istilah administrasi berisiko membuat standar kesiagaan pelestariannya menjadi bias.
Ditambah lagi, dengan adanya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 20254 tentang Pengalihan Pengelolaan Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Tertentu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Walau di dalam keputusan menteri ini buaya disebut sebagai reptilia, secara teknis keputusan ini resmi memindahkan pengelolaan satwa yang dikategorikan sebagai “jenis ikan” pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 20045 Tentang Perikanan dari BKSDA ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Buaya secara eksplisit menjadi salah satu satwa yang dialihkan.
Peralihan kewenangan ini menuntut KKP dan jajarannya memiliki kemampuan memadai dalam hal penanganan buaya. Dalam hal ini, termasuk kandang transit, peralatan memadai, dan sumber daya manusia (SDM) yang andal, hal-hal yang sebelumnya menjadi urusan Kementerian Kehutanan sampai unit pelaksana teknisnya, BKSDA.
Minimnya kesiapan KKP dalam masa transisi ini terlihat pada Balai PK Pontianak pada 27 Maret 2026 lalu. Evakuasi seekor buaya berukuran 1,2 meter hanya dilakukan oleh seorang staf, dibantu oleh komunitas lokal setempat.
Staf yang bertugas mengakui keterbatasan sumber daya itu menjadi kendala dalam penanganan langsung di lapangan.6
Pada akhirnya, pengkategorian buaya sebagai “jenis ikan” membuktikan bahwa penyederhanaan aturan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kesiapan teknis di lapangan.
Transisi kewenangan ini membawa risiko bagi satwa jika instansi penerima mandat belum berkapasitas memadai. Tanpa alat evakuasi dan fasilitas penampungan sementara yang memadai, satwa rentan mengalami cedera fisik, stres, hingga mati dehidrasi akibat terikat terlalu lama.
Lebih buruk lagi, absennya tim reaksi cepat sering kali mendorong warga pesisir yang panik untuk bertindak sendiri, dapat berujung pada terbunuhnya buaya akibat lambatnya penanganan.
Oleh karena itu, instansi terkait dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus segera mengejar ketertinggalan infrastruktur penyelamatan, mulai dari pengadaan kandang transit yang aman hingga penyiapan tenaga ahli khusus penanganan predator.
Selama fasilitas tersebut belum sepenuhnya mandiri, sinergi dan kolaborasi erat dengan BKSDA serta lembaga konservasi terkait merupakan sebuah keharusan agar mitigasi konflik di masyarakat tidak terbengkalai.
Harapannya, dinamika kebijakan administrasi negara ini tidak mengaburkan kebutuhan ekologis satwa itu sendiri. Apa pun sebutan hukumnya, keselamatan dan kelestarian buaya sebagai predator penyeimbang ekosistem harus tetap menjadi prioritas utama pelestarian, bukan malah menjadi korban dari kebingungan tata kelola akibat pergantian label semata.









![Kota yang Membelai dan Mengusir: Zoonosis dan Relasi Manusia–Hewan yang Berubah di Kota Besar [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kota-yang-membelai-dan-mengusir-zoonosis-dan-relasi-manusia-hewan-yang-berubah-di-kota-besar-bagian-1.webp)







