Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil melakukan translokasi seekor gajah liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Translokasi dilakukan pada Rabu (10/3/2020).
Dengan bantuan dari DLHK Aceh, PKSL USK, Tim Delapan, dan Muspika Kecamatan Pintu Rime Gaya, satwa dilindungi itu dipindahkan dengan cara dibius kemudian digiring dengan tiga gajah jinak. Untuk membawa gajah keluar dari parit dan kawat kejut, satwa itu harus dinaikkan ke truk.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Syahrul Rizal, Kepala CRU DAS Peusangan, gajah liat tersebut sudah berkeliaran di kebun warga yang berada di Dusun Tampuk Pinang, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah. Lokasi tersebut cukup dekat dengan pemukiman. Akhirnya masyarakat menjadi resah.
Baca juga: BKSDA Aceh Evakuasi 9 Satwa Dilindungi dari Rumah Dinas Gubernur Aceh
Beruntung, gajah tersebut berhasil dikembalikan ke habitatnya sebelum terjadi konflik yang parah. Mengutip dari laman Serambinews, proses translokasi gajah liar ini memakan waktu yang cukup lama yakni dari jam 14.00 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Danramil 04/PRG Kapten CZi Aep Muhkran Halid mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib ketika melihat kawanan gajah liar. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat beraktivitas di areal kebun.