Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Halau Gajah ke Kawasan Hutan

1030
×

BKSDA Halau Gajah ke Kawasan Hutan

Share this article
Kembali terjadi konflik gajah sumatera dan manusia di kawasan Dusun Bahagia Ujong Peuneng Gampong Panggong, Kecamatan Krueng Sabee Aceh. | Foto: Antara/HO
Kembali terjadi konflik gajah sumatera dan manusia di kawasan Dusun Bahagia Ujong Peuneng Gampong Panggong, Kecamatan Krueng Sabee Aceh. | Foto: Antara/HO

Gardaanimalia.com – Konflik gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) kembali terjadi di pedalaman Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Jaya, Supriadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan lainnya di CRU guna membantu menghalau gajah ke habitatnya, agar tidak menganggu lagi tanaman warga,” ujarnya, Sabtu (1/10).

Menurutnya, teman-teman di CRU (Conservation Response Unit) akan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan konflik satwa liar.

Salah satu yang dilakukan tim adalah membantu masyarakat dalam melakukan penghalauan atau pengusiran satwa endemik Pulau Andalas tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPH Krueng Teunom, Armidi mengungkapkan bahwa pihaknya yang telah melaporkan konflik satwa liar kepada petugas berwenang.

“Kami sudah melaporkan perihal tersebut kepada pihak BKSDA Aceh dalam hal ini juga tim NGO CRU Aceh terhadap penanganan gajah tersebut,” jelas Armidi.

Karena menurutnya, kewenangan tetap ada pada mereka. “Dan setelah ada perintah untuk turun kita akan segera turun ke lokasi,” ucapnya.

Armidi menyebutkan, sejak 2022 sudah ada belasan kasus konflik gajah sumatera dan manusia di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.

“Sejak awal Januari 2022 sudah ada lebih kurang 15 kasus di Kecamatan Krueng Sabee terkait konflik gajah tersebut, dan kita berusaha membantu dan menghalaunya ke habitatnya.”

Sebelumnya, kawanan gajah liar telah masuk perkampungan warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Akibatnya gubuk dan tanaman warga mengalami kerusakan.

Perlu diketahui, Elephas maximus sumatrensis termasuk satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, gajah sumatera dijamin perlindungannya oleh negara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments