Gardaanimalia.com - Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polda Sumbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Bungus, Kota Padang.
Aksi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan itu dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB tepat di gerbang keluar pelabuhan.
Petugas menghentikan dan mengamankan satu unit truk barang beserta sopirnya sesaat setelah turun dari Kapal Gambolo pelayaran rute Siberut Utara, Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang.
Kepala BKSDA Sumbar Hartono menyebutkan bahwa guna mengelabuhi petugas, truk tersebut menggunakan modus mengangkut muatan legal berupa hasil bumi seperti pinang serta hasil laut berupa ikan dan kepiting. Namun, pemeriksaan ketat petugas pelabuhan berhasil membongkar muatan ilegal di dalamnya.
"Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan barang bukti sebanyak 25 ekor burung beo mentawai. Satwa endemik dilindungi tersebut disembunyikan secara tertutup di dalam satu kardus dan dua keranjang buah," ujar Hartino dikutip dari keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Kata Hartono, sopir truk berinisial M (34) langsung ditangkap di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sudah berulang kali membawa beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) menggunakan armada truk yang dikemudikannya dengan imbalan sejumlah uang.
Pelaku mengeklaim puluhan burung tersebut merupakan milik pihak lain dan rencananya akan diambil di tengah jalan menuju Kota Padang.
Tim penyidik Polda Sumbar kini telah mengantongi identitas pemesan dan melakukan pengembangan kasus.
"Saat ini, M beserta seluruh barang bukti 25 ekor beo mentawai telah berada di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penegakan hukum serta penyidikan lebih lanjut," ujar Hartono.
Atas tindakannya, M dijerat pasal berlapis UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. PP Nomor 7 & 8 Tahun 1999 serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hartono, mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi hukum. Karena, keberadaan satwa di alam, sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem.
Warga pun diminta aktif melaporkan indikasi perdagangan satwa ilegal melalui call center BKSDA Sumbar atau kepolisian terdekat.
















